Apakah barang gadai yang sudah jatuh tempo bisa diperpanjang

Oleh:

Abdullah Azzam Karyawan melintas didekat logo PT Pengadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) memundurkan jadwal lelang barang gadai menjadi 30 hari setelah jatuh tempo seiring adanya pandemi virus corona. Kondisi tersebut mengurangi peminat lelang tetapi dinilai tak berpengaruh signifikan.

Manajer Humas Pegadaian Basuki Tria menjelaskan bahwa pihaknya membuat sejumlah kebijakan terkait pandemi Covid-19 seperti keringanan bagi nasabah ultra mikro. Selain itu, perseroan pun memundurkan jadwal lelang barang-barang gadai.

Pemunduran jadwal lelang itu dilakukan seiring terganggunya perekonomian masyarakat yang akan memengaruhi proses penebusan.

Baca Juga : Nasabah Pegadaian Naik 400.000 di Tengah Pandemi Covid-19

"Selama pandemi, jadwal lelang dimundurkan menjadi 30 hari setelah jatuh tempo. Sebelumnya 15 hari setelah jatuh tempo," ujar Basuki kepada Bisnis, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa proses lelang tetap dilakukan di kantor-kantor cabang Pegadaian. Lelang pun tetap dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng Widodo menjelaskan bahwa tidak terdapat perubahan mekanisme lelang. Pembeli atau peserta lelang tetap hadir di lokasi lelang.

"Karena kami sementara ini tidak ada lelang sistem online. Lelang dilakukan dari jarak jauh, tetap memakai masker," ujar Amoeng kepada Bisnis, Senin (18/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini terdapat penurunan jumlah peserta lelang. Hal tersebut dapat dimaklumi karena masyarakat akan waswas untuk bepergian ke luar rumah, termasuk ke lokasi lelang.

Meskipun begitu, Amoeng menilai bahwa penurunan itu tidak begitu signifikan. Hal itu pun dinilai tidak akan berpengaruh terhadap kinerja Pegadaian secara keseluruhan.

Saat ini, menurut Amoeng, masyarakat tetap melakukan aktivitas gadai dan tebus seiring kebutuhan finansial di tengah pandemi. Menjelang Lebaran seperti saat ini, emas menjadi barang yang paling banyak ditebus atau digadaikan di Pegadaian.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Annisa Sulistyo Rini



JAKARTA. Memang tidak rugi menggadaikan saham ke Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Pasalnya, meskipun Pegadaian sudah tidak melayani jasa gadai saham, nasabah lama tetap bisa memperpanjang masa gadainya. Menurut Iriyanto, Manajer Hubungan Masyarakat Perum Pegadaian, nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo masih berhak memperpanjang masa gadai sahamnya setiap empat bulan sekali. Selama itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja. Dia mengklaim, kebijakan itu diambil Pegadaian untuk melindungi nasabah dari kerugian. "Mereka bisa menunggu pergerakan harga saham hingga stabil untuk bisa menebusnya kembali," katanya. Saat ini, kata Iriyanto, Pegadaian masih memegang saham milik dua nasabah institusi dan delapan nasabah perorangan. Sayangnya, ia menolak menjelaskan nilai dari saham gadaian tersebut. Yang jelas, berhubung sampai sekarang masih terikat dengan nasabah lama produk gadai saham, Pegadaian berniat untuk membuka kembali produk layanan tersebut. Akhir tahun lalu, Pegadaian menutup produk gadai saham. Produk bernama Investa yang meluncur 3 Juli 2007 itu ditutup karena bursa hancur terhantam krisis. Nah, rencana meluncurkan kembali produk gadai saham itu akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pegadaian yang sudah dimulai, kemarin (21/7). Direktur Pengembangan Usaha Pegadaian Wasis Djuhar sebelumnya mengungkapkan, rencana meluncurkan produk gadai saham itutinggal menunggu persetujuan dewan komisaris. "Niatnya, kami akan luncurkan Agustus ini," katanya. Direksi Pegadaian sendiri optimistis produk gadai saham bisa kembali ditawarkan mengingat situasi perdagangan bursa sudah marak lagi. Kita tahu beberapa pekan belakangan ini indeks cenderung bergerak naik. Pegadaian juga sudah menyiapkan dana awal sebesar Rp 50 miliar untuk modal layanan ini. Kalau komisaris setuju, Pegadaian akan menambah dana menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar per tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apakah barang gadai yang sudah jatuh tempo bisa diperpanjang

Barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, elektronik.

Barang barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, kendaraan bermotor, elektronik.


Page 2

Tanggal jatuh tempo dan lelang tertera pada akad kredit, selain itu dapat saja dilakukan lelang  jika efek  mengalami penurunan dengan perhitungan PT Pegadaian, untuk mencegahnya nasabah dapat melakukan Top Up Call yaitu cicil atau menambahkan collateral berupa efek 


Page 3

Legalitas Usaha (SIUP, SITU, Surat Keterangan Usaha) an. Pemohon, Legalitas Kendaraan (BPKB, STNK, Faktur, Kwitansi) an. Pemohon,  Kartu Keluarga, KTP (Suami-Istri jika pemohon telah berkeluarga).


Page 4

Krasida adalah kredit angsuran bulanan untuk keperluan konsumtif dan produktif dengan jaminan emas yang menjadi solusi tepat mendapatkan fasilitas kredit dengan cara cepat, mudah dan murah.


Page 5

Syaratnya cukup KTP, menyerahkan barang jaminan berupa barang bergerak (seperti emas, kendaraan bermotor, hp, laptop). Untuk Fitur lebih lengkapnya bisa dilihat di website kami www.pegadaiansyariah.co.id/rahn


Page 6

 ya bisa, produk  bernama Pegadaian AMANAH yaitu pembiayaan pembelian motor/mobil baru/second. Syarat intinya yaitu KTP, KK, Karyawan Tetap minimal 2 tahun atau Pengusaha (Mikro)


Page 7

  1. Memberikan  pembiayaan yang tercepat, termudah, aman, dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  2. Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan diseluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat 
  3. Membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber ddaya perusahaan


Page 8

Pembayaran langsung di outlet pegadaian, dengan cara transfer melalui ATM, atau melalui aplikasi Pegadaian Digital


Page 9

Untuk gadai BPKB kami memiliki produk yg bernama Arrum BPKB. Syarat dari Arrum BPKB adalah fotocopy KK, KTP, keterangan memiliki usaha yg sudah berjalan minimal 1 tahun. Untuk lebih jelasnya bisa lihat di website kami di www.pegadaiansyariah.co.id/arrum-bkpb atau bisa datang langsung ke outlet Pegadaian Syariah terdekat


Page 10

Bisa, anak yang sudah berusia 12 tahun bisa di daftarkan untuk pembiayaan porsi haji, namun saat perjanjian pembiayaan dengan Pegadaian, yg melakukan perjanjiannya adalah orangtuanya.


Page 11

Ya tentu, saldo emas dapat dicetak dalam bentuk emas batangan jenis Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archi, dan Dinar dengan pilihan keping mulai dari 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 500, dan 1.000 gram ataupun 1/4, 1/2, dan 1 Dinar.

      Berikut ini biaya cetak emas:

Denominasi

Cetakan Antam

Cetakan Antam LamaCetakan UBSCetakan Galeri 24Cetakan UBS Disney
Cetakan Lotus Archi
Cetakan Dinar
1 Gram

Rp 120.000,-

-Rp 80.000,-Rp 60.000,--Rp 90.000,-
-
2 GramRp 140.000,--Rp 125.000,-Rp 90.000,-Rp 125.000,--
-
5 GramRp 250.000,--Rp 200.000,-Rp 175.000,-Rp 200.000,-Rp 250.000,-
-
10 GramRp 420.000,--Rp 350.000,-Rp 300.000,-Rp 350.000,-Rp 350.000,-
-
25 GramRp 750.000,--Rp 500.000,-----
50 GramRp 1.400.000,--Rp 750.000,-----
100 GramRp 2.750.000,--Rp 1.000.000----
250 Gram
Rp 6.500.000,-
-Rp 2.500.000,-
-
--
-
500 Gram
Rp 13.000.000,-
-Rp 4.500.000,-
-
--
-
1.000 Gram
Rp 25.000.000,-
Rp 15.000.000,-
Rp 7.500.000,-
-
--
-
1/4 Dinar
------Rp 110.000,-
1/2 Dinar
------Rp 210.000,-
1 Dinar
------Rp 380.000,-

Saldo emas minimal setelah order cetak adalah 0,1 gram setelah transaksi cetak agar rekening tabungan emas anda tetap aktif.

Untuk order cetak di atas 100 gram, dapat dilakukan melalui seluruh outlet Pegadaian untuk Rekening Tabungan Emas Konvensional. Khusus untuk Rekening Tabungan Emas Syariah sementara hanya dapat dilakukan di outlet pembuka rekening Tabungan Emas.


Page 12

Nasabah melampirkan fotokopi identitas, kuitansi pembelian emas atau berita acara serah terima emas yang di beli di Pegadaian,  mengisi form pengajuan konsinyasi dan materi sebanyak 2 lembar, pembelian logam mulia harus dari Pegadaian.


Page 13

Emas : 1,25% x nilai taksiran emas                                                                 

Berlian  : mulai Rp. 10.000 s/d Rp. 300.000,


Page 14

 Klasifikasi objek barang yang bisa dititipkan yaitu, perhiasan emas dan permata, Dokumen penting dan surat berharga lainnya, barang berharga lain (ukuran kecil), kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), Barang (gudang) berharga selain kendaraan bermotor


Page 15

Pembayaran Tagihan Air (PDAM), pembayaran TV berlangganan, Pembayaran tagihan kartu pascabayar (Kartu hallo), Pembayaran tagihan telkom grup (PSTN, FLEXI, dan Speedy), penjualan pulsa all operator


Page 16

Bawalah uang yang ingin anda kirim, Siapkan identitas seperti KTP / paspor ( yang masih berlaku ), Datang langsung ke kantor Western Union atau kantor-kantor yang ada logo Western Union Seperti : Kantor POS, Bank dan lain-lain, Temui petugas dan sampaikan anda mau megirim uang melalui western union. Isi 'formulir pengiriman uang' yang diberikan petugas dan isi dengan huruf kapital, Lampirkan uang beserta biaya transfer dan berikan kepada petugas serta tunjukan kartu identitas yang berlaku., Tanda tangan pada bukti transaksi dan anda akan mendapatkan Nomor Transaksi Pengiriman Uang (MTCN) , Hubungi orang yang ingin anda kirim uang dan sampaikan nomor rahasia transaksi (MTCN) dan minta untuk segera ambil uang di kantor terdekat


Page 17

Saat ini Langen Palikrama Pegadaian yang aktif untuk disewakan yaitu di Jakarta, Solo dan Sidoarjo