Apakah ada undang undang tentang hutang

Utang piutang termasuk salah satu jenis perjanjian yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Apabila perjanjian tersebut melahirkan perikatan sudah barang tentu dalam hal ini juga harus dibahas mengenai hapusnya perikatan. Hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, secara umum pelunasan utang berupa pembayaran. Dalam beberapa kesempatan, pelunasan utang dapat berbentuk perjumpaan utang, tergantung dalam isi perjanjian yang mana para pihak saling memiliki kewajiban pembayaran utang satu sama lainnya.

Perjumpaan utang – Piutang dalam KUH Perdata, disebut juga dengan kompensasi yang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa:

“Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.”

Mariam Darus menerjemahkan pasal tersebut yaitu kompensasi terjadi apabila dua orang saling berhutang pada yang lain dengan mana hutang-hutang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa di antara mereka telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya. Sementara itu, menurut pendapat Johannes Ibrahim menyatakan bahwa kompensasi atau perjumpaan utang adalah perjumpaan dua utang, yang berupa benda-benda yang ditentukan menurut jenis (generieke ziken), yang dipunyai oleh dua orang atau pihak secara timbal balik, dimana masing-masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap yang lain, sampai jumlah yang terkecil yang ada di antara kedua hutang tersebut.

Ketentuan Pasal 1426 KUH Perdata menerangkan terkait dengan perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum, yang berbunyi:

Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama.

Perjumpaan utang atau kompensasi yang dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata tersebut, terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang, hal ini bukan berarti bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan utang atau kompensasi dapat terjadi apabila kedua utang tersebut seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih. Sehingga apabila utang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan utang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan utang yang satunya, maka perjumpaan utang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.

Untuk dapat dilakukan perjumpaan utang atau kompensasi, perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1427 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjumpaan hanyalah terjadi antara dua utang yang kedua-duanya berpokok sejumlah uang, atau sesuatu jumlah barang yang dapat dihabiskan, dari jenis yang sama, dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan serta ditagih seketika.

Dalam ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

  1. Kedua hutang harus sama-sama mengenai uang atau barang yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama.
  2. Kedua utang seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kalau yang satu dapat ditagih sekarang sedangkan utang lainnya baru dapat satu bulan yang akan datang maka kedua utang itu tidak dapat diperjumpakan.

Sumber perjumpaan utang atau kompensasi tidak dibedakan darimana utang-piutang itu berasal tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 1429 KUH Perdata menyebutkan bahwa:

Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menjelaskan ada 2 mekanisme jika ingin menuntut teman atau kerabat yang lalai membayar utang. Pertama dengan mekanisme keperdataan.

“Bisa digugat wanprestasi, ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi,” terangnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Untuk prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika tidak juga membayar kewajibannya baru naik ke proses pengadilan.

“Di situlah kemudian akan dituntut supaya utang tadi atau debitur memenuhi prestasinya. Dan mungkin dari pihak debiturnya yang memiliki piutang akan meminta semacam bunga atau denda, itu memungkinkan,” tambahnya.

Mekanisme kedua, lanjut Suparji, bisa melalui jalur pidana. Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.

Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya.

“Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya. Pada umumnya juga tergantung juga nilai uangnya. Kalau uangnya tidak terlalu besar yang ditangani Polres, kalau uangnya besar ditangani Polda,” terangnya.

Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. “Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian,” lanjutnya.

Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.

Menurutnya jika keempat hal itu terpenuhi maka bisa diproses hukum. Meskipun perjanjiannya tidak disahkan oleh notaris. Memang jauh lebih baik perjanjian disahkan oleh notaris. Dengan begitu perjanjian tersebut otentik dan lebih kuat.

Buat kalian yang sering dimintai pinjaman uang oleh kerabat, simak nih tipsnya.
Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto jika dilihat dari kacamata pengelolaan keuangan, dalam suatu utang piutang maka yang paling berisiko sebenarnya adalah orang yang memberikan pinjaman. Sebab asetnya berkurang dan berisiko hilang.

uncinya adanya perjanjian yang kuat. Buat surat perjanjian di atas materai. Kalau perlu buat dihadapan notaris jika jumlahnya besar,

“Pemberi pinjaman risikonya adalah ketika pinjaman tadi bermasalah. Karena dia sudah mengurangi aset yang dia miliki. Sehingga kuncinya adalah perjanjian di awal harus kuat. Harus buat perjanjian, karena pinjam meminjam itu ada hukumnya juga,” tuturnya saat dihubungi detikcom.

Namun Eko menyarankan jika uang kita dipinjam oleh teman ataupun saudara lebih baik memberikan pinjaman dalam nominal yang bisa diikhlaskan. Anggap saja uang hilang.

Pinjam meminjam uang antar teman ataupun saudara pada dasarnya adalah kepercayaan. Sehingga setidaknya si pemberi pinjaman bisa melihat apakah peminjam bisa menjaga kepercayaan tersebut.

“Kita nggak usah berpikir uang itu akan kembali, karena kita sadar benar ketika dipinjam sama orang yang kita percaya maka kita sudah mempertaruhkan kepercayaan kita ke dia. Jadi ketika dia melukai kepercayaan kita, ya kita harus siap ikhlas. Sehingga kuncinya adalah dibuat budget berapa nih budget yang siap kita ikhlas,” ucapnya.

Sebelumnya Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad juga pernah menyarankan, jika ada saudara, kerabat ataupun teman yang ingin meminjam uang berilah sesuai dengan besaran yang mampu diikhlaskan.

Niatkanlah memberi pinjaman untuk membantu. Sehingga ketika si peminjam tidak bisa mengembalikannya tidak merasa berat hati.

“Jadi kasih pinjaman dengan besaran yang sesuai dengan keikhlasan kita. Ya syukur-syukur uangnya balik, tapi jangan terlalu berharap. Kalau tidak kembali ya anggap aja sedekah,” tuturnya

“Jangan pernah dengar kata janji manis si peminjam. Misalnya dia bilang mau balikin secepatnya lah. Kita kasih semampunya saja. Misalnya dia pinjam Rp 10 juta ya kita ikhlasnya Rp 1 juta ya kasih segitu saja. Nggak perlu tidak enak,” tambahnya.

Dia juga mengingatkan jangan memberikan pinjaman sembarangan dari pos keuangan untuk kebutuhan sehari-hari. Pastikan uang diberikan pinjaman berasal dari pos keuangan untuk kebutuhan darurat.

“Kita kan pasti ada pos-posnya, ini untuk anak sekolah, untuk tabungan pensiun, untuk bayar cicilan, untuk jalan-jalan. Nah untuk memberikan utang bisa diambil dari dana darurat, jadi tidak mengganggu kebutuhan yang lain, toh dana darurat kan tidak dipakai kalau keadaan tidak darurat,” ucapnya.

Sumber

Detik

Share This

  • Tweet
  • Share
  • Plus one
  • Share
  • Email

Related Posts

Apakah ada undang undang tentang hutang

PG-PAUD UAI Tingkatkan Kepedulian Terhadap Learning Loss Melalui Seminar Nasional

Salah satu dampak pandemi Covid-19 terhadap pembejalaran anak di Indonesia menyebabkan kesenjangan akses dan hilangnya…

Apakah ada undang undang tentang hutang

Pengamat Politik Sebut PPP Perlu Kerja Keras untuk Tetap Eksis

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai pilihan…

Apakah ada undang undang tentang hutang

Pengukuhan Prof. Suparji Sebagai Guru Besar Berlangsung Meriah dan Khidmat

Kabar bahagia datang dari salah satu dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).…

Apakah hutang piutang bisa dilaporkan ke Polisi?

Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya. “Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya.

Apakah hutang termasuk kasus pidana?

Permasalahan hutang piutang adalah termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat maka termasuk di dalam ketentuan hukum pidana.

Apakah orang yang punya hutang Bisa Dipidanakan?

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

Berapa tahun hukuman hutang piutang?

Apabila debitur terbukti melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan maka debitur dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai cara penyelesaian kasus utang piutang.