Apa yg dimaksud dengan fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Abstract


Aliet Arvitto Putra, Dr. Tunggul Anshari S. N. S.H., M.H., Herlin Wijayati S.H.,M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

ABSTRAK

Doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum saat ini dapat ditemukan dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Doktrin tersebut itu juga bisa ditemukan dalam UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, TAP MPR No III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, dan TAP MPRS No XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jika Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka sudah sepatutnya sistem hukum nasional dibangun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Meskipun secara formal Pancasila diterima sebagai sumber dari segala sumber hukum, bentuk kognisi tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bisa senantiasa berbeda dalam konteks sosial-politik tertentu. Penelitian ini berupaya menawarkan pembacaan alternatif atas narasi sejarah hukum doktrin Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam wacana membangun tertib hukum bercorak nasional yang presedennya mulai ditetapkan pada rezim pemerintahan Orde Baru (19661998) dan relevansinya pada rezim Reformasi (1998-2004) dengan menekankan pada aspek penalaran hukum tertentu. Penelitian ihwal sejarah perkembangan hukum di Indonesia ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penulusuran kepustakaan yang mengandung pendapat para ahli. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh disajikan dalam penulisan narasi sesuai dengan lini masa sejarah guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan secara sistematis.

Kata Kunci: Pancasila, sumber hukum, rezim Reformasi

ABSTRACT

The doctrine highlighting that Indonesian Five Principles (Pancasila) as the sources of all legal sources is stated in Article 2 of Act Number 12 of 2011 concerning Formation of Legislation. Pancasilaas the sources of all legal sources is relevant to the Preambule of 1945 Constitution of Indonesia Paragraph 4. This doctrine can also be found in Act Number 10 of 2004 concerning Formation of Regulations and Laws, Decree of Peoples Consultative Assembly Numner 3 of 2000 concerning Legal Source and Order of Regulations and Laws of Indonesia. When Pancasilais said to be the source of all legal sources, it is the standard that the system of national law is established based on values of Pancasila. Despite the fact that Pancasila is accepted as the core referensi for all legal sources, the form of cognition of Pancasila as the core source of law can be varied in particular socio-political contexts. This reseach is aimed to offer an option over history of law in the doctrine of Pancasila as the core source of law in Indonesia concerning projection of building national legal order whose precedence was implemented in the regime of New Order Government (1966-1998) and its relevance in the regime of reform (1998-2004) by emphasizing particular aspect of law. The research on history of development of law in Indonesia was based on normative legal method supported by statute, historical. And conceptual approaches. The legal materials needed for the answer to the legal issue that was systematically formulated.

Keywords: Pancasila, legal sources, Reforms regime