Cagar Alam – Indonesia memang dikenal memiliki kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa. Mungkin, beberapa di antara kita sering dibuat bingung dengan beberapa istilah yang terdengar sama, seperti ekowisata, cagar alam, suaka margasatwa dan taman nasional. Ketiganya sama-sama berlatar belakang konservasi alam, tapi apa bedanya? Show
Ekowisata dapat dipahami sebagai kegiatan wisata dengan tetap bertanggungjawab terhadap alam, artinya kita tetap harus menjaga apa yang sudah ada, tidak mengambil atau merusak yang ada padanya. Sedangkan taman nasional dan suaka margasatwa sebenarnya hampir sama dengan cagar alam. Bedanya, kawasan taman nasional suaka margasatwa masih boleh dikunjungi, sedangkan untuk mengunjungi cagar alam memerlukan izin berkunjung khusus dari pengelola daerah setempat. Pengertian Cagar AlamCagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang terdiri dari flora dan fauna yang khas, serta ekosistem tertentu yang memerlukan upaya perlindungan dan berkembang secara alami. PixabayMenurut UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Perlindungan terhadap ekosistem yang khas inilah yang kemudian menjadikan cagar alam tidak dibuka untuk pariwisata, namun hanya boleh dikunjungi untuk mereka yang berniat melakukan penelitian dan menambah ilmu pengetahuan. Untuk berkunjung ke kawasan ini, pengunjung diwajibkan membawa surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) yang dikeluarkan oleh Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Cagar alam menempati posisi berikut dalam klasifikasi hutan di Indonesia:
Kategori Cagar Alam IndonesiaCagar alam Indonesia dibagi dalam 3 kategori: cagar alam daratan, baik tanah maupun perairan darat; cagar alam laut, dan cagar alam biosfer. Sampai dengan tahun 2008, telah tercatat 237 lokasi cagar alam yang ada di Indonesia dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kriteria / Syarat Cagar Alam di IndonesiaAda beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menetapkan suatu kawasan sebagai cagar alam. Kriteria tersebut meliputi:
Tujuan dan Manfaat Cagar AlamMelihat dari kriteria di atas, secara sederhana cagar alam ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi ekosistem yang ada di kawasan tersebut, mencegahnya dari bahaya kepunahan, serta melestarikan apa yang ada dalam kawasan tersebut. Sedangkan manfaat penetapan cagar alam adalah sebagai berikut:
Sejarah Cagar AlamTerbentuknya cagar alam di Indonesia mempunyai sejarah panjang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia. Fase pembangunan cagar alam dapat dibagi menjadi 3 periode waktu, yaitu pada masa sebelum pemerintahan Belanda, ketika masa penjajahan Belanda dan masa setelah kemerdekaan Republik Indonesia. 1. Sebelum PenjajahanPada periode ini, masyarakat masih memegang teguh prinsip hidup berdampingan dengan alam. Hal ini terbukti dengan keselarasan hidup dan sikap baik terhadap sesama makhluk hidup, termasuk kepada pepohonan dan hewan yang tidak secara terus menerus di eksploitasi. Kepercayaan masyarakat pada masa kerajaan terhadap kekuatan alam masih sangat kuat, sehingga hutan seringkali dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang perlu dijaga. 2. Pemerintahan BelandaKetika masa penjajahan Belanda, lahan-lahan milik raja banyak yang beralih hak milik tanah kepada VOC. Selanjutnya, pemerintahan Belanda juga mulai menerapkan tatanan, sistem, serta hukum mengenai pengelolaan kawasan hutan. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah Belanda memberikan batasan terhadap masyarakat pribumi, namun sebaliknya memberikan keleluasan terhadap etnis tertentu yang sejalan dengan kepentingan Belanda. Pada masa ini, manfaat hutan telah beralih untuk memenuhi kepentingan ekonomi yang strategis serta menekan hak masyarakat adat akan pengelolaan wilayah hutan. Berlanjut pada masa pemerintahan Jepang, sebagian besar hukum warisan Belanda tetap berlaku. Hal ini menjadikan Jepang menguasai seluruh keanekaragaman hayati yang ada di alam Indonesia. baca juga: Taman Nasional Kutai - Alam, Flora Fauna & Wisata 3. Masa KemerdekaanSetelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengenal 3 zaman pemerintahan, yakni order lama, orde baru dan era reformasi. Pemerintahan orde lama masih sibuk menata hal-hal lain dan tidak menelurkan undang-undang berkaitan dengan kehutanan. Barulah pada masa order baru, terbit UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan di Indonesia. Setelah berakhirnya era Soeharto dan digantikan dengan era reformasi, pengelolaan dan pembangunan hutan sebagai kawasan konservasi mulai dilakukan. Pemerintah memberikan kesempatan lebih luas terhadap masyarakat untuk mengelola wilayah hutan, termasuk cagar alam setempat. Pengelolaan Cagar AlamDalam mengelola cagar alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) adalah ornamen negara sebagai perpanjangan pemerintah. BKSDA merupakan unit pelasaksana teknis yang berada dibawaj komando Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. bbksdariau.idSelain bertanggungjawab terhadap ruang lingkup cagar alam, BKSDA juga bertanggungjawab atas pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan konservasi, suaka margasatwa serta taman nasional di Indonesia. Secara garis besar, tugas BKSDA adalah mengawasai peredaran, perkembangan dan pertumbuhan flora dan fauna, serta memantau upaya penangkaran dan pemeliharaan flora dan fauna yang dilindungi, baik oleh pribadi, perusahaan, dan lembaga konservasi. 10 Cagar Alam di IndonesiaIndonesia memiliki setidaknya 10 cagar alam yang melindungi keanekaragaman hayati khas di masing-masing wilayah, yaitu:
Cara Masuk ke Kawasan Cagar AlamSeperti yang telah disampaikan, cagar alam tidak dapat dikunjungi secara bebas, karena untuk dapat masuk ke dalamnya diperlukan ijin dari BKSDA. Prosedur dan syarat utama yang harus dimiliki adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Untuk mendapatkan surat ini, kita dapat mendatangai Balai Konservasi Sumber Daya Alam terdekat dan menjelaskan apa kepentingan kita. Secara lebih lengkap, tata cara dan perijinan memasuki kawasan hutan konservasi terlah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011 sebagai berikut. 1. Jenis KegiatanIzin masuk kawasan cagar alam diberikan jika kegiatan yang akan dilakukan berkaitan dengan:
baca juga: Polusi Suara - Pengertian & Dampak Bagi Lingkungan 2. Syarat WNI & WNABagi pemohon WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing), masing-masing memiliki persyaratan berbeda, yaitu:
3. Masa BerlakuPengajuan izin memasuki kawasan konservasi dan masa berlaku kegiatan adalah sebagai berikut:
Larangan Mengunjungi Cagar AlamKunjungan dan aktivitas yang dilarang di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IV-SET/2011. Di dalamnya terdapat larangan utama mengenai tidak diperbolehkannya memasuki kawasan konservasi tanpa mengantongi SIMAKSI. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga terdapat larangan-larangan lain yang dibuat demi lestarinya kawasan konservasi hutan. |