Apa yang terjadi bila disekolah hanya ada kepala sekolah

Ditjen GTK

1. Membuat NSPK

2. Membuat panduan In House Training

3. Melakukan kegiatan Penjaminan Mutu

4. Mengkoordinasikan In House Training dengan para pemangku kebijakan terkait4. capaian pembelajaran;

PPPPTK dan LPPKSPS

1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan In House Training dengan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan, terkait:

a. Waktu pelaksanaan In House Training

b. Mekanisme pelaksanaan In House Training di satuan Pendidikan

c. Rencana anggaran untuk pelaksanaan In House Training

2. Mengkoordinasikan pendampingan In House Training

a. Tugas Pendamping: Manajemen, Instruktur, dan admin.

b. Waktu Pendampingan

c. Jadwal pendampingan terpadu

3. Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training

a. Template laporan In House Training: sesuai dengan panduan

b. Mekanisme pelaporan

c. Template laporan pendampingan

Dinas Pendidikan

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan In House Training dengan satuan pendidikan terkait

2. Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training 1. orientasi pelatihan;

Pengawas Sekolah

1. Menjadi bagian dari komite pembelajaran serta menjalankan tugasnya sesuai dengan rencana implementasi pelaksanaan In House Training yang telah ditentukan satuan pendidikan;

2. Memonitor pelaksanaan In House Training dengan cara mengisi lembar evaluasi yang tersedia

Pengajar In House Training (Komite pembelajaran)

1. Memonitor keaktifan peserta dalam pembelajaran

2. Memfasilitasi proses belajar peserta

3. Memberikan umpan balik terhadap tugas peserta

4. Memberikan nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta

5. Mengolah nilai akhir peserta

6. Melaporkan hasil pelaksanaan In House Training kepada UPT dan Dinas Pendidikan

Instruktur Nasional dan Narasumber Bimtek

1. Menjadi tempat bertanya bagi komite pembelajaran terkait materi kunci dalam In House Training

2. Mendukung pelaksanaan In House Training dengan membagikan sumber belajar dan strategi fasilitasi yang efektifPeserta dapat:

Koordinator Pelatih Ahli

1. Melakukan monitoring pelaksanaan In House Training

2. Melakukan pelaporan evaluasi pelaksanaan In House Training melalui jalur yang dijelaskan pada alur pelaporan

Peserta In House Training

1. Mengikuti seluruh materi sesuai jadwal yang ditentukan

2. Melaksanakan pembelajaran secara aktif dan kolaboratif

3. Mengerjakan tes awal dan tes akhir

4. Menyelesaikan dan mengumpulkan seluruh tugas dan tagihan

5. Mengisi instrumen evaluasi pengajar dan pelaksanaan In House Training.