Apa yang terjadi apabila ideologi Pancasila diganti dengan ideologi lain?

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan Pancasila adalah kristalisasi dari jiwa bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila tidak bisa diubah dengan ideologi lain.

Pernyataan itu dilampirkan dalam putusan perkara Nomor 100/PUU-IX/2013 dan sikap Arief Hidayat itu masih belum berubah.

"Ya (masih tetap dengan pendapat itu-red)," kata Arief pendek saat dihubungi detikcom, Rabu (26/7/2017).

Menurut Arief, alinea keempat Pembukaan UUD 1945 semakin memperjelas kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

"Pancasila juga merupakan kristalisasi dari jiwa bangsa (volksgeist) Indonesia yang memiliki sifat religius, kekeluargaan, gotong royong, dan toleran," ujar Arief.

Oleh karenanya Pancasila merupakan ruh dan spirit yang menjiwai UUD 1945 dan seluruh aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga dikenal sebagai ideologi negara yang menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai simpul pemersatu berbagai polarisasi paham perseorangan dan paham golongan.

"Mengingat bangsa kita adalah bangsa yang majemuk dan kental akan ikatan primordialisme. Tepatlah dikatakan bahwa Pancasila memiliki posisi yang sangat strategis dan peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan kebangsaan yang bermartabat," cetus Arief.

Menurut Soekarno, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische grondslag), sedangkan menurut Notonegoro, Pancasila merupakan pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental (staatsfundamentalnorm). Pancasila juga dikenal sebagai cita hukum (rechtsside) yang memberikan arah dan panduan bagi politik hukum nasional. Selain itu, Pancasila disebut juga sebagai politik hukum ideal yang bersifat permanen. Sedangkan pasal-pasal dalam UUD merupakan politik hukum dasar yang bersifat semi-permanen.

"Konsekuensi hukum Pancasila sebagai politik hukum ideal yang permanen menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah meskipun konstitusi diubah dan berubah," tutur Arief.

Oleh karena Pancasila merupakan inti dari sebuah sertifikat (certificate of birth) bangsa yang lahir pada 1945.

"Maka perubahan terhadap Pancasila sebagai dasar negara tentunya akan mengubah identitas dan jati diri bangsa kita," kata Arief menegaskan.
Baca juga: Di Forum MK Eropa, Ketua MK RI Tegaskan NKRI Tak Bisa Ditawar

Lalu apakah Pancasila bisa diubah? Dalam pemaparannya di forum MK se-Eropa, Arief menyatakan ada prinsip dasar konstitusi yang tidak bisa diubah, meski di sisi lain ada prins konstitusi yang bisa diubah.

Hal itu dilatarbelakangi atas pengalaman sejarah Indonesia yang pernah mengubah bentuk negaranya menjadi negara serikat atas dasar tekanan dari negara lain. Pasca dilakukannya perubahan bentuk negara tersebut, terjadi peningkatan gerakan separatisme di berbagai daerah untuk memisahkan diri dari Indonesia

"Dalam hal penentuan ketentuan yang tidak dapat diamandemen dalam konstitusi, pada umumnya berkaitan dengan bentuk dan sistem pemerintahan, struktur politik dan pemerintahan negara, ideologi fundamental negara, hak-hak dasar dan integrasi negara," kata Arief dalam pertemuan di Georgia pada akhir Juni lalu. (asp/rvk)