Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
I. KONSEP DASAR pendidikan Kewarganegaraan
Definisi Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli Azyumardi Azra: “Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.” Pendidikan demokrasi menyangkut: Sosialisasi; Diseminasi dan aktualisasi konsep; Sistem; Nilai; Budaya; dan Praktek demokrasi melalui pendidikan. Pendidikan HAM mengandung pengertian, Zamroni: Merphin Panjaitan: Soedijarto: Jadi, dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang pemerintahan, kionstitusi, lembaga demokratis, HAM, dan masih banyak lagi. Yang mempunyai tujuan untuk mempersiapkan masyarakat Indonesia menjadi rakyat yang dapat bersikap demokratis (dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat).
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Agar dapat membentuk kepribadian masyarakat yang cinta tanah air dan bangga terhadap negaranya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
DAFTAR PUSTAKA http://oloparulian.blogspot.com/2013/02/tujuan-dan-fungsi-pendidikan.html https://wninomor1.wordpress.com https://kewarganegaraanblog.wordpress.com/2013/10/25/definisi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-ahli/ |