Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Arahan Menteri LHK RI, Optimisme FoLU Netsink 2030. Jakarta, 4 April 2022 

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Penyerahan Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional 2021 Serta Talkshow Perempuan dan Alam
Jakarta , 24 Desember 2021

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Upacara Dalam Rangka Amanat Presiden Tentang Hari Bela Negara dan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Polisi Hutan (POLHUT) ke 55
Jakarta, 21 Desember 2021

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi Persatuan Insinyur Indonesia Teknik KehutananJakarta, 28 Oktober 2021

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Pesan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Agenda Perubahan Iklim

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pada Acara Webinar Rehabilitasi DAS Dengan Tema
“Rehabilitasi DAS Berbasis Pendekatan Bentang Lahan Dalam Rangka Pemulihan Lingkungan dan Peningkatan Produktivitas Lahan dan Sustainabilitas Ekonomi Masyarakat”.         

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

  Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu Syalom, Salam sejahtera bagi kita semua,Oom swastiastuDistinguished CEO GEF, Ms Naoko Ishii and the GEF team, Good Morning Ladies and Gentlemen,Bapak/ibu para peserta Dialog yang berbahagia,Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan YME, karena atas berkah dan rahmat-Nya kita dapat bertemu, sehingga pada hari ini dapat bersama-sama kumpul di ruangan ini dalam rangka pelaksanaan National Dialogue pada hari ini.  Saya berharap dialog ini dapat memfasilitasi stakeholders Indonesia dalam mencapai target-target konvensi lingkungan hidup global serta mencapai tujuan prioritas pembangunan nasional,  khususnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup,  melalui Global Environment Facility (GEF) yang sudah memasuki fase ke-7 untuk periode 2018-2022.

Selamat datang kami sampaikan kepada Ms. Naoko Ishii, GEF CEO beserta Tim dari GEF Washington yang hadir bersama-sama kita disini untuk berinteraksi...

Read More...

STATUS HUTAN INDONESIA (THE STATE OF INDONESIA’S FORESTS) 2018   Buku Status Hutan Indonesia (the State of Indonesia’s Forests/SOIFO) 2018 menyajikan informasi mendalam mengenai kebijakan pengelolaan hutan Indonesia dan komitmen Indonesia terhadapperubahan iklim global (climate change), dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018,dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.Buku SOIFO menginformasikan berbagai tindakan strategis dan cepat yang dilakukan (corrective measures) terhadap berbagai persoalan pengelolaan hutan Indonesia, terutama persoalan-persoalan yang menjadi perhatian dunia Internasional, yaitu luas dan tutupan hutan, deforestasi dan degradasi hutan, peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi, serta kontribusi ekonomi dari hutan dan peran swasta.Luas dan Tutupan Hutan

Indonesia adalah negara besar dimana 63% wilayah nya (120,6 juta hektar) adalah kawasan hutan (forest area). Berdasarkan perundang-undangan...

Read More...

Apa yang dimaksud dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif jelaskan *?

Materi Paparan kepada Peserta Lemhannas PPRA LVIIIJakarta, 12 Juli 2018

Jakarta -

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Buleleng:

Pengertian

Lembaga legislatif adalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Contoh Lembaga Legislatif

Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.

DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.

DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.

Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR:

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.


2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Demikianlah tugas lembaga legislatif yang harus diketahui oleh detikers. Harap dipahami baik-baik ya!

Simak Video "Rantis-Brimob Bersiaga di DPR Jelang Aksi Demo Mahasiswa-Buruh"



(atj/lus)

Dalam proses pembentukan suatu negara, para founding father berupaya mencari bentuk yang baku untuk sistem pemerintahan. Hal itu dilakukan untuk membangun serta mengembangkan kualitas negara tersebut. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa negara itu haruslah memenuhi semua komponen-komponen yang memiliki potensi tinggi untuk membangun keutuhan negara tersebut.

Pada umumnya komponen dasar ini memiliki fungsi sebagai pondasi untuk membangun suatu negara. Komponen-komponen tersebut adalah bentuk negara, bentuk pemerintahan, serta sistem pemerintahan.

Proses dalam sistem pemerintahan ini memiliki berbagai macam kegunaan serta fungsi untuk negara. Sistem pemerintahan sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam negara. Tanpa adanya sistem pemerintahan, negara akan menjadi kacau balau, karena negara belum menetapkan siapa yang akan menjadi pemimpin negara tersebut, siapa pemegang kekuasaan tertingginya, serta negara tidak mengetahui siapa yang menjadi perwakilan rakyat, dan lain sebagainya.

Sistem pemerintahan terbagi menjadi tiga yaitu, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai legislatif secara spesifik.

Pengertian Legislatif

Sebagaimana dikutip dari Gramedia.com, lembaga legislatif adalah lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi umum dalam membuat perundang-undangan. Lembaga legislatif ini memiliki beberapa fungsi fungsi legislasi dan fungsi kontrol.

Adapun di Indonesia, lembaga legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Advertising

Advertising

Sistem pertama di Indonesia legislatif adalah DPR. Komponen DPR sendiri berasal dari partai politik yang dipilih rakyat melalui proses pemilu. DPR bertempat di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR, antara lain:

  • Menyusun perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden. 
  • Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang. 
  • Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD. 
  • Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. 
  • Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD. 
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD. 
  • Menyalonkan tiga kandidat anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden. 

Hak dari anggota DPR, antara lain:

  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada Presiden. 
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah. 
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada pemerintah. 
  • Hak Amandemen, yakni hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang. 
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah. 

Fungsi DPR

Dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, antara lain:

  • Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden. 
  • Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden. 
  • Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Mengutip buku Fungsi-Fungsi DPR RI karya Desmond J. Mahesa, DPD berisi wakil-wakil dari provinsi yang telah dipilih melalui proses pemilu. Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan Presiden dan bertempat di daerah pemilihannya.

Sistem legislatif, DPD ini bukan berasal dari komponen partai politik, akan tetapi dari organisasi-organisasi kemasyarakatan. Masa jabatan DPD adalah lima tahun.

Wewenang DPD

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Mengawasi pelaksanaan mengenai hal-hal tersebut dan melaporkannya kepada DPR.

Demikianlah penjelasan mengenai sistem legislatif Indonesia Sehingga dapat disimpulkan bahwa legislatif adalah salah satu institusi pengawas roda demokrasi Indonesia.