Apa yang membuat kaum nasionalis bersedia bekerjasama dengan pihak Jepang?


SEJARAH INTELEKTUAL

NASIONALISME

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Intelektual

Dosen Pengampu Dr. Suranto, M.Pd..

Tugas Individu

Oleh:

MAGDALENA YULI P.

120210302096

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH

JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS JEMBER

 2014

Abstrak

Nasionalisme berasal dari kata nation (Inggris) dan natie (Belanda), yang berarti bangsa. Bangsa adalah sekelompok masyarakat yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemampuan untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan tujuan.

Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan.

Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya. Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Nasionalisme (dalam arti modern) untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada abad ke-18. Lahirnya paham nasionalisme ini diikuti dengan terbentuknya negara-negara nasional atau negara kebangsaan. Pada mulanya terbentuknya negara kebangsaan dilatarbelakangi oleh fakor-faktor objektif seperti: persamaan keturuan, bahasa, adat-istiadat, tradisi, dan agama. Akan tetapi kebangsaan yang dibentuk atas dasar paham nasionalisme lebih menekankan kamauan untuk hidup bersama dalam negara kebangsaan. Sejalan dengan ini maka, rakyat Amerika Serikat tidak menyatakan bahwa mereka harus seketurunan untuk membentuk suatu negara, sebab disadari bahwa penduduk Amerika Serikat terdiri atas berbagai suku bangsa, asal-usul, adat-istiadat, dan agama yang berbeda.

Dengan demikian, kami mengambil judul makalah kami yaitu “ Nasionalisme milik Hans Kohn.

A. KONSEP DASAR NASIONALISME

Hans Kohn mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi suatu individu harus di serahkan kepada negara kebangsaan. Menurut Kohn, dahulu kesetiaan orang tidak di tunjukkan kepada negara kebangsaan, melainkan ke pelbagai macam bentuk kekuasaan sosial, organisasi politik, atau raja feodal, dan kesatuan ideologi seperti misalnya, suku atau klan, negara kota, atau raja feodal, kerajaan dinasti, gereja atau golongan keagamaan.

Berabad lamanya cita dan tujuan politik bukanlah negara- kebangsaan, melainkan setidak- tidaknya dalam teori: imperium yang meliputi seluruh dunia, melingkupi berbagai bangsa dan golongan- golongan etnis di atas dasar peradaban yang sama serta untuk menjamin perdamaian bersama.  Nations, menurut Kohn merupakan buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Nations (bangsa- bangsa) merupaka golongan- golongan yang beraneka ragam dan tidak terumuskan secara eksak.

Kebanyakan bangsa- bangsa itu memiliki faktor- faktor objektif tertentu yang membuat mereka berbeda dari bangsa lainnya, misalnya persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat istiadat, dan tradisi atau persamaan agama.
Akan tetapi tidak ada sesuatu yang hakiki untuk menentukan ada tidaknya atau untuk merumuskan bangsa itu . Namun nasionalisme tetap menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita- cita dan bentuk sah dari organisasi politik dan bangsa adalah sumber daripada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.

Hans Kohn, Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada negara dan bangsa.

Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah formalisasi (bentuk) dan rasionalisasi dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.

B. PERKEMBANGAN DI INDONESIA

Nasionalisme dan negara-bangsa (nation state) sebagai wadah organisasi sosial yang membungkus dua kekuatan besar di dunia. Keduanya mampu mendominsai wacana politik dunia selama abad 20 secara bertahap tetapi pasti, sekarang mulai berhadapan dengan sejumlah tantangan yang memenpatkan keduanya dalam psisi yang cukup sulit (Al-Hakim, 2012:184).

Kajian atas nasionalisme dan bangsa, dan juga negara-bangsa, hingga kini masih tetap  menjadi perdebatan oleh para ahli. Bagi sejumlah ahli bangsa dan kesadaran berbangsa diyakini merupakan representasi atau perwakilan dari negara masa lalu yang terikat dalam upaya-upaya realisasi diri. Bangsa dalam makna ini adalah suatu entitas primordial yang merupakan bawaan yang melekat dalam nature dan sejarah manusia.Secara objektif suatu bangsa dapat diidentifikasi lewat perbedaan-perbedaannya dengan bangsa lain dalam hal secara panjang. Keterikatan dengan tanah air, dan perjuangan-perjuangan untuk mendapatkahn otonomi politik.

Namun demikian, rumusan yang pasti mengenai nasionalisme dan negara bangsa sangat sulit untuk digagaskan.Tetapi jika diperhatikan arena persemainan awal, konsepsi tentang nasionalisme dan negara-bangsa diikuti logika dibalik kehadiran nasionalisme dan negara bangsa yang tumbuh di negara-negara bekas jajahan, masyarakat menemukan bahwa keduanya pada dasarnya adalah fakta perjanjian antara warga yang berdaulat dengan negara. (Ley,1997:33-38).

Nasioanalisme dan negara bangsa secara radikal telah merombak struktur kesetiaan politik rakyat dari kesetiaan kepada dinasti menjadi prinsip kedaulatan rakyat dan kesetiaan kepada tuan penjajah untuk digantikan dengan gagasan tentang kewarganegaraan. Nasionalisme telah mentransformasikan masyarakat dan individu dari posisi sebagai subjek pasif dalam politik menjadi warga negara aktif yang mampu mengatur diri sendiri. Dengan demikian, nasionalisme dan negara bangsa bukan saja memperhatikan kesejajaran antara masa rakyat dengan penguasa, tapi sekaligus didalamnya melekat impian-impian (harapan dan inspirasi) masyarakat yang harus diwujudkannya (Al-Hakim, 2012:185).

Substansi nasionalisme dan negara bangsa mencakup antara lain mengenai demokrasi, keadilan sosial, kesejahteraan dan hak asasi manusia. Mustahil berbicara nasionalisme dan negara-bangsa tanpa mengaitkan sub-sub tersebut. Jika gagasan nasionalisme dan negara bangsa tersebut dicermati, logikanya sangat sedikit orang tidak sepakat akan keduanya. Didalam konsep nasionalisme dan negara bangsa melekat semua nilai-nilai kemanusiaan tertinggi yang ingin dicapai oleh setiap peradaban manusia. Tetapi seperti terungkap pada tingkat praktis dalam masyarakat politik indonesia, nasionalisme bisa dengan mudah melahirkan penolakan atau sinisme di kalangan masyarakat. Nasionalisme secara politiuk agar “menjauhi” sesuatu atau “menerima” sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani dan aspirasinya. Dalam konteks menjauhi dan “menjauhi dan “menerima” tersebut, nasionalisme Indonesia, sering mengalami hambatan di hadapan masyarakat dan pemerintahannya sendiri. Menurut Ley (1997) hambatan tersebut antara lain:

Pertama, berkaitan dengan pemahamannya yang mendalam sebagai suatu ideologi bahkan dipahami sebatas sebagai salah satu dari aliran politik yang pernah malang melintang di rimba  raya politik Indonesia. “dikerangkengnya” nasionalisme Indonesia dalam salah satu kekuatan politik di masa lalu telah mewarnai dan merosotkan posisi nasionalisme sampai pada fase terbatas sebagai aliran politik. Padahal, nasionalisme bukan semata-mata berfungsi sebagai ideologi. Merupakan gejala yang mudah ditemui de sembarang belahan dunia, dan sekalipun menduduki dasar moral dan emosi seperti halnya dengan ideologi, nasaionalisme tidak memiliki prinsip-prinspi universalitas seperti sosialisme atau kapitalisme misalnya yang memungkinkannya untuk di klaim semata-semata sebagai ideologi. Dalam sejarah politik masa lalu Indonesia, diketahui bahwa berbagai aliran politik, stermasuk nasionalisme yang tumbuh pada waktu tersebut terlibat dalam “peran” dan “konflik” tanpa henti. Ketika nasionalisme dimengerti sebatas sebagai salah satu dari aliran politik Indonesia, maka akan dengan mudah diperlakukan sebagai lawann oleh aliran politik lainnya.

Kedua, berkaitan dengan praksis nasionalisme yang mengikuti logika nasionalisme internal. Jenis nasionalisme ini, memberikan penekanan pada superioritas dan keabsahan negara atas warganya dan mengabaikan subtansi dari nasionalisme sebagai suatu “ fakta perjanjian” antara warga negara dengan negara. Padahal, sebagai fakte perjanjian, nasionalisme harus menekankan bukan saja bahwa warga negara bangsa memiliki hak untuk merdeka lewat negara tetapi yang bersangkutan juga memiliki hak yang sebanding untuk mengekspresikan diri mendapat kemerdekaan dan kemungkinan untuk berkembang. Bung Karno, telah sejak dini menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia hanya sebatas sebagai “jembatan emas” karena itu, didalam negara Indonesia yan merdeka, terletak kewajiban bagi negara dan masyarakat semua untuk memerdekakan setiap individu. Dengan demikian, bukan semata-mata kemerdekaan bangsa yang menjadi pusat perhatian nasionalisme, akan tetapi sekaligus kemerdekaan individu yang menjadi warga dari bangsa yang bersangkutan.

Ketiga,  bertalian dengan kenyataan bahwa nasionalisme kadang digunakan sebagai sarana untuk mengabsahkan atau membela sesuatu yang bertentangan dengan logika. Masyarakat sering berhadapan dengan kenyataan bahwa atas nama nasionalisme diharuskan untuk membenarkan langkah-langkah yang bahkan merugikan bangsa secara keseluruhan. Banyak contoh kasus, dimana nasionalisme secara gegabah telah digunakan untuk melegalisasi hal-hal yang sebenarnya tidak punya kaitan dengan kepentingan negara dan bangsa. Misalnya penggusuran demi pembangunan nasional, jika menolak penggusuran maka berarti anti pembangunan dan tidak nasionalis. Berdasarkan hambatan-hambatan tersebut, maka persoalan pokok nasionalisme di Indonesia pada dewasa ini, bagaimana rakyat bisa diberdayakan. Hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi total terutama dalam rangka pemberdayaan civil society atau masyarakat sipil.

Gagasan pemberdayaan masyarakat sipil hendaknya digunakan sebagai wancana dalam mengisi cita-cita refosmasi dan sekaligus dalam pembangunan nasionalisme Indonesia. Sebenarnya bila dicermati, gagasan pemberdayaan masyarakat sipil itu sudah ada dalam UUD 1945. Contoh pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, dan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang diatur dalam undang-undang”. Penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, menunjukkan negara (pemerintah) memiliki komitmen tinggi terhadap pemberdayaaan warga negara (rakyatnya). Selain itu masih banyak lagi tuntutan pasal-pasal konstitusi yang memuat hak-hak asasi manusia yang harus direalisasikan oleh negara dan ditunjukkan kepada rakyat (warga negara).  Tercantum hak individu (warga negara) dalam sebuah konstitusi (UUD 1945), belum tentu menjamin apakah kebijakan pemerintah mampu memberdayakan potensi bangsa yang melekat pada masyarakat atau rakyat. Hal ini menuntut adanya kemauan dan kesadaran negara (Pemerintah), bahwa keberadaannya di dalam organisasi ini adalah semata-mata untuk mengemban (misi suci) yaitu menciptakan kesejahteraan umum.

Kinerja pemerintah dalam membuat kebijakan, akan sangat berpengaruh bagi dampak kebijakan tersebut. Pemberdayaan masyarakat sipil, pada dasarnya juga merupakan proyek kebudayaan (cultural) yang harus diciptakanh oleh bangsa dalam menyongsong format Indonesia baru dan nasionalisme Indonesia. Salah satu cirinya, adalah terdapatnya ruang publik dimana semua orang harus mampu tumbuh dan mengabtualisasikan diri serta mandiri dan sukarela untuk mengambil bagian dalam pemerintahan. Perilaku setiap warga negara dan pemerintahan, terikat oleh dan harus tunduk pada hukum yang dihasilkan oleh sebuah perjanjian masyarakat atau kontrak sosial.  Untuk menciptakan masyarakat yang beradaban (termasuk juga negara dan pemerintah yang beradab),  merupakan rangkaian perjuangan untuk selalu menegakkan prinsip-prinsip keadilan dan menempatkan komponen masyarakat dan negara dalam suatu kesederajatan. Jika hal ini disadari oleh seluruh komoponen bangsa maka cita-cita reformasi akan segera terwujud, begitu jiga nasionalisme bangsa Indonesia akan menjadi pokok.

C. DAMPAKNYA DI INDONESIA

Dengan adanya nasionalisme ini menciptakan perubahan yang memerlukan ruh dan semangat yang menjadi landasan utamanya. Nasionalisme Indonesia pada hakikatnya adalah ruh dan semangat yang menggerakkan untuk bangkit melawan penindasan ekonomi, politik, sosial-budaya serta pertahanan dan keamanan dari cengkraman penguasa kolonial. Hal ini tidak terlepas dari keinginan yang besar untuk mendirikan sebuah Indonesia merdeka (Supriyono, 2008:11). Artinya, Indonesia yang berdaulat penuh secara politik, ekonomi, sosial-budaya serta perahanan dan keamanan. Nasionalisme inilah yang menjadi dasar munculnya tekad untuk berbangsa, bernegara, berbahasa, bertumpah darah satu yakni Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam sumpah pemuda 1928. Semangat satu bangsa, bahasa dan bertumpah darah itu terus menggumpal hingga titik puncak terwujudnya jembatan mas pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang berhasil diperjuangkan itu, hanyalah satu tahapan awal dari cita-cita dan tujuan perjuangan, yakni untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Namun sayang, cita-cita dan tujuan mulia itu masih jauh dari realitasnya. pemimpin-pemimpin Indonesia dari masa ke masa selalu mengkhianati amanat penderitaan rakyat. Perlu sekali adanya penghidupan kembali semangat proklamasi. Ungkapan Bung Karno, pada peringatan Hari Ulang Tahun RI yang ke-5 tahun 1950 amat tepat untuk dihidupkan kembali. “Semangat Proklamasi adalah semangat rela berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealism dan dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri. Semangat Proklamasi adalah semangat persatuan, persatuan yang bulat-mutlak dengan tiada pengecualikan sesuatu golongan dan lapisan.

Semangat Proklamasi adalah semangat membentuk dan membangun, membentuk dan membangun negara dari ketiadaan, dari kenihilan dan lain tak lain tak bukan ialah karena kita ikhlas berjuang dan berkorban, karena kita mutlak bersatu, karena kita tak segan mengucurkan keringat untuk membentuk dan membangun. Dan manakala sekarang tampak tanda-tanda kelunturan degenerasi, kikislah bersih semua kuman-kuman kelunturan dan degenerasi itu, hidupkan kembali Semangat Proklamasi”.

Dalam situasi serba nestapa dan keterjajahan ini, tidak lain kita harus menghidupkan kembali semangat proklamasi Indonesia yang menjadi dasar, spirit untuk melawan kolonialisme-imperialisme dan feodalisme oleh bangsa sendiri. Semangat proklamasi sebagai sandaran nasionalisme bangsa Indonesia amat sentral perannya dalam mendorong bangkitnya bangsa Indonesia. Karena itu harus menggelorakan terus-menerus semangat, paham, kesadaran nasionalisme di jiwa, hati, pikiran dan tindakan kita.

Masuknya tentara Jepang ke Indonesia pada tahun 1942 mendapat sambutan baik dari penduduk setempat. Tokoh-tokoh nasionalis Indonesia seperti Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta bersedia melakukan kerja sama dengan pihak Pemerintahan Pendudukan Jepang. Faktor yang mempengaruhi kerjasama tersebut yaitu kebangkitan bangsa-bangsa Timur dan ramalan Joyoboyo yang hidup di kalangan rakyat. Dalam ramalan Joyoboyo dikatakan bahwa akan datang wong kate yang akan menguasai Indonesia selama umur jagung dan sesudah itu kemerdekaan akan tercapai. Faktor lain yaitu diperkenalkan pendidikan Barat kepada orang-orang pribumi oleh pemerintah Hindia Belanda.

Sebelum Perang Dunia II telah terjadi hubungan antara tokoh-tokoh nasional Indonesia dan pihak Jepang. Diantaranya yaitu Gatot Mangkupraja dan Moh.Hatta.Setelah berkunjung ke Jepang pada akhir tahun 1933, Gatot mempunyai keyakinan bahwa Jepang dan gerakan-gerakan Asianya mendukung pergerakan nasional Indonesia. Menurut George Kanahele (1969) menyatakan bahwa meskipun keyakinan nasionalisme Moh.Hatta mendalam dan tidak mudah dipengaruhi, tetapi Moh. Hatta sedikit bersimpati terhadap Jepang. Moh.Hatta tidak mengecam tantangan dinamis Jepang terhadap rongrongan dari pihak Negara-negara Barat.

Soekarno dan Moh. Hatta bersedia untuk bekerja sama dengan Jepang didasarkan pada keyakinan kedua tokoh tersebut terhadap ketulusan Jepang dalam janjinya untuk mendukung kemerdekaan Indonesia. Soekarno menyebutkan bahwa Jepang dalam keadaan kuat sedangkan Indonesia dalam keadaan lemah. Oleh karena itu, bantuan Jepang diperlukan oleh rakyat Indonesia untuk mencapai cita-citanya.

Soekarno-Hatta dan Sjahrir, tiga pemimpin nasionalis senior pada waktu itu sepakat untuk bergerak pada dua jalur. Soekarno dan Hatta menggunakan jalur kerja sama dengan pihak Jepang, sedangkan Sjahrir menggunakan jalur nonkooperasi. Pada masa pendudukan Jepang, kaum nasionalis tidak mendapat tekanan melainkan menjalin kerja sama dengan pihak Jepang, hal tersebut berbeda pada masa penjajahan Hindia Belanda. Kerja sama kaum nasionalis Indonesia dengan pihak Jepang didahului dengan tindakan Pemerintah Militer Jepang yang secara berangsur-angsur membebaskan pemimpin nasionalis Indonesia.

Tindakan Pemerintah Militer Jepang tersebut bertolak dari anggapan bahwa kaum nasionalis Indonesia sangat berpengaruh kepada masyarakatnya sehingga mereka perlu mengadakan kerja sama dengan pihak nasionalis untuk memudahkan pengerahan potensi rakyat bagi usaha perangnya. Hatta menyatakan kesediaannya berdasarkan penegasan dari pemerinta Militer Jepang yang bertujuan untuk tidak menjajah Indonesia, melainkan membebaskan sekalian bangsa Asia dari dominasi negara-negara barat.

Dampak lain dari nasionalisme di Indonesia dalam berbangsa dan bernegara adalah memajukan ekonomi negara. Dengan majunya ekonomi Indonesia, maka Indonesia kembali jaya dan patut dibela dari ancaman musuh. Majunya ekonomi juga akan meningkatkan kebangsaan dan rasa cinta pada Indonesia. Pengaruh agama yang dianut oleh bangsa Indonesia juga memberikan watak terhadap nasionalismenya. Penghargaan atas manusia dalam kedudukan sama derajat, sesuai dengan ajaran agama, demikian pula corak nasionalisme Indonesia, yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia tersebut.

Sesuai dengan pengertian dari nasionalisme di atas yang sudah disebutkan yaitu ciri pokok dari kebangkitan. Indonesia adalah negara di Asia yang khususnya berada di Asia Tenggara yang dijajah oleh bangsa Eropa salah satunya adalah Belanda, membuktikan nasionalismenya atas keinginannya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Tanpa adanya rasa nasionalisme Indonesia tidak akan pernah merdeka sampai sekarang. Kemerdekaan Indonesia ini adalah bukti bahwa nasionalisme telah ada pada diri bangsa Indonesia. Adanya keinginan kuat untuk melawan bangsa penjajah (Eropa) agar tidak terus-menerus dikuasai oleh penjajah.

Misalnya saja yang sudah disebutkan di atas yaitu proklamasi, untuk membawa Indonesia merdeka, diperlukan proses yang panjang untuk merumuskan naskah proklamasi, bendera pusaka, dll.

D. SIMPULAN

Hans Kohn mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi suatu individu harus di serahkan kepada negara kebangsaan. Menurut Kohn, dahulu kesetiaan orang tidak di tunjukkan kepada negara kebangsaan, melainkan ke pelbagai macam bentuk kekuasaan sosial, organisasi politik, atau raja feodal, dan kesatuan ideologi seperti misalnya, suku atau klan, negara kota, atau raja feodal, kerajaan dinasti, gereja atau golongan keagamaan.

Berabad lamanya cita dan tujuan politik bukanlah negara- kebangsaan, melainkan setidak- tidaknya dalam teori: imperium yang meliputi seluruh dunia, melingkupi berbagai bangsa dan golongan- golongan etnis di atas dasar peradaban yang sama serta untuk menjamin perdamaian bersama.  Nations, menurut Kohn merupakan buah hasil tenaga hidup dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Nations (bangsa- bangsa) merupaka golongan- golongan yang beraneka ragam dan tidak terumuskan secara eksak.

Hans Kohn, Nasionalisme menyatakan bahwa negara kebangsaan adalah cita-cita dan satu-satunya bentuk sah dari organisasi politik, dan bahwa bangsa adalah sumber dari semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Menurut Hans Kohn nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi yang diberikan individu kepada negara dan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Hayunthree.2013.Nasionalisme. [Serial Online ]

http: www.nasionalisme.com. [ Diakses pada tanggal 1Nopember 2014]

Anomi.Perkembangan Nasionalisme di Indosnesia. [Serial Online ]

www.PERKEMBANGAN%20NASIONALISME%20DI%20INDONESIA%20DALAM%20PERSPEKTIF%20SEJARAH%20_%20Une%20_%20Jurnal%20Inovasi.htm [Diakses pada tanggal 1 Nopember 2014 ]


Page 2