Apa yang dimaksud pengusaha kena pajak terdaftar

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah para pengusaha atau Wajib Pajak Badan, tidak termasuk di dalamnya pengusaha kecil, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa ini termasuk dalam golongan hal-hal yang dikenai pajak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984. Syarat pengajuan PKP yang paling utama adalah pengusaha memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Lalu, apa saja syarat untuk mengajukan PKP yang diperlukan? 

Badan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak

 Telah disebutkan tadi bahwa syarat pengajuan PKP adalah pengusaha memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, tapi tidak termasuk pengusaha kecil. Walau begitu, syarat lain untuk menjadi PKP ternyata adalah tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan berhak mengajukan diri sebagai PKP. 

Adapun badan usaha yang dimaksudkan boleh berbentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, bahkan usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asal memenuhi syarat yang berlaku. 

Keuntungan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah badan usaha tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur. Kemudian, faktur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi pajak ketika Pajak Masukan Terutang lebih besar daripada Pajak Keluaran Terutang. 

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka badan usaha yang telah disebutkan di atas tadi wajib memenuhi syarat untuk mengajukan PKP, baik itu secara subjektif maupun objektif. Persyaratan untuk melakukan permohonan PKP bagi badan usaha di antaranya sebagai berikut. 

Syarat subjektif

Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha. Oleh karenanya, Anda harus melampirkan beberapa dokumen penting berikut ini: 

  • Denah lokasi kegiatan usaha.
  • Foto tempat kegiatan usaha.
  • Daftar aset perusahaan secara terperinci.
  • Laporan keuangan satu bulan terakhir.

Syarat objektif

Syarat objektif meliputi kegiatan administratif saat badan usaha mengajukan diri sebagai PKP. Dokumen yang perlu Anda siapkan antara lain adalah: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi NPWPD dan TDP.
  • Fotokopi SITU dan SIUP.
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.

Proses Lanjutan untuk Pemohon PKP

Setelah menyiapkan syarat Pengajuan Kena Pajak (PKP), baik itu yang subjektif dan objektif, maka pemohon bisa menyampaikan dokumen pengajuan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. 

Dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan cara mengunggah (upload) softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa pula dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.

Urus Pengukuhan PKP untuk Wajib Pajak Badan Dengan Ayo Pajak

Begitulah proses pengajuan PKP untuk badan usaha. Bagi usaha yang nilai omzet setahunnya sudah mencapai Rp 4,8 miliar, maka wajib segera mengurus PKP. Namun, bagi badan usaha yang omzetnya belum mencapai nilai minimal, tetap boleh mengajukan dengan syarat PKP subjektif dan objektif yang sama. Agar proses pengajuan PKP Anda lancar dan mudah, gunakan fasilitas perpajakan yang ada di Ayo! Pajak. 

15.

Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

3.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.

Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :

  1. Menghasilkan BKP
  2. Melakukan usaha JKP
  3. Mengimpor atau mengekspor BKP
  4. Melakukan usaha perdagangan
  5. Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  6. Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

Penwp-signup.phpan dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus menwp-signup.phpkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi Orang Pribadi/Badan wajib menwp-signup.phpkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP
  3. Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP

Fungsi Pengukuhan menjadi PKP

  1. Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan
  2. Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan

Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP;
  4. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.

Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.

A. Pengertian 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 5. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

B. Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara : a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.

b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) pada aplikasi e-Registration (ereg.pajak.go.id).

2. Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya. 3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usah dilakukan. 4. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

5. WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

C. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1. Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. 2. Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. 3. Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.

4. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

D. Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu 1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; 2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; 3. WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; 4. WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat; 5. WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat;

6. Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.

E. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP 1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut : a. Sarana dalam administrasi perpajakan; b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan;

d. Setiap WP hanya diberikan satu NPWP;

2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut : a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.

b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif)
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

G. Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.