Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' [2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berlandaskan aqidah Islam.[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Dia hafidz Quran semenjak usia 15 tahun. Dia adalah cucu dari Ulama akbar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. Show
Latar belakangan pendirianHizbut Tahrir didirikan sbg organisasi Islam yang mempunyai tujuan mengembalikan kaum muslim sbg kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan syariat, serta memerdekakan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga mempunyai tujuan sbg mendirikan kembali pemerintahan Khilafah Islamiyah di alam, sehingga hukum Islam mampu diberlakukan kembali. [4] Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah dinyatakan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah, “Hendaklah mempunyai di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka mempunyai suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kumpulan ini mempunyai dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat). Perintah sbg membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan mempunyainya suatu tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kegiatan yang telah ditentukan oleh ayat ini yang mesti dilakukan oleh kumpulan yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang mesti ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar hendak menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak hendak dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas adalah salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah mesti. Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah mempunyai wujud partai politik. Kesimpulan ini mampu dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka mempunyai sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi kegiatan jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, kegiatan amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak berasal dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah ronde terpenting dalam kegiatan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan segala sesuatu yang diajarkan kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas adalah salah satu kegiatan politik, bahkan termasuk kegiatan politik yang amat penting. Kegiatan politik ini adalah ciri utama dari partai-partai politik yang mempunyai. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada mempunyainya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Hendak tetapi, ayat tersebut di atas memberi batas bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti mempunyai wujud partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin mampu dilakukan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas beragam problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah cara Rasulullah saw. Oleh karenanya, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang mempunyai di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, berpihak kepada yang benar dari bidang fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang mempunyai dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan mampu memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas beragam problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karenanya, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak mempunyai saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah adicita yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, berpihak kepada yang benar menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah budi pekerti, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sbg konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48). Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari beberapa wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49). Oleh karenanya, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berlandaskan hukum Islam adalah suatu tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berlandaskan wahyu yang telah diturunkan Allah, berfaedah mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44). Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain adalah ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah hasil pekerjaan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua adicita yang mempunyai selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karenanya, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berlandaskan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam mesti berlandaskan Islam semata, berpihak kepada yang benar ide maupun caranya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya adalah partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak hendak diterima, sementara di kehidupan setealh didunia dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kegunaan, yang mampu diartikan dengan mengajak pada Islam. Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berfaedah amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya sbg membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; memerdekakan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya mampu ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melaksanakan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah mengakibatkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang mempunyai. Upaya demikian diharapkan mampu membuat perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam. Tujuan Dan KeanggotaanTujuanHizbut Tahrir mempunyai dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Tujuan ini berfaedah mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam ronde yang terkait warga Islam. Tujuan ini berfaedah pula menjadikan seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang ditinggikan dan dibaiat oleh umat Islam sbg didengar dan ditaati. Khalifah yang telah ditinggikan berkewajiban sbg menjalankan pemerintahan berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad. Di samping itu, kegiatan Hizbut Tahrir dimaksudkan sbg membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang mempunyai melewati pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berupaya sbg mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat mampu mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di alam ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat mampu menjadikan kembali dawlah Islam sbg negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; suatu negara yang mampu mengendalikan alam ini sesuai dengan hukum Islam. Keanggotaan Hizbut TahrirHizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, berpihak kepada yang benar pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah suatu partai sbg seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat sbg mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka sbg mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri . Kegiatan Hizbut TahrirKegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melaksanakan transformasi sosial di tengah-tengah situasi warga yang rusak sehingga diubah menjadi warga Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; memerdekakan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur. Kegiatan politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melaksanakan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini mampu terlihat dalam upayanya sbg senantiasa melaksanakan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut. Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir mampu terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, memerdekakan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, norma budaya istiadat, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam. Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berupaya mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka mengalpakan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dengan demikian, kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, berpihak kepada yang benar di ronde yang terkait sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, kegiatan Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Kegiatan partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Hendak tetapi, kegiatannya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam sbg direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam mampu diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, berpihak kepada yang benar di ronde politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sbgnya. Landasan Pemikiran Hizbut TahrirHizbut Tahrir selama ini melaksanakan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada ketika yang sama, Hizbut Tahrir juga melaksanakan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan cara dia dalam mengemban dakwah (sejak awal sampai dia sukses mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melaksanakan studi tentang bagaimana perjalanan hidup dia di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada beragam pendapat para imam mujtahid. Setelah melaksanakan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; berpihak kepada yang benar secara konseptual (fikrah) maupun cara operasionalnya (thariqah). Semua itu adalah ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak mempunyai satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak berasal dari Islam. Semuanya berasal secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan kepastian yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan diputuskan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang menjadi sbg materi pokok pembinaan ataupun sbg materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pimpinan gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir semenjak berdirinya sampai sekarang. Lihat jugaPranala luar
Pustakaedunitas.com Page 2Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' [2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berlandaskan aqidah Islam.[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Dia hafidz Quran semenjak usia 15 tahun. Dia adalah cucu dari Ulama akbar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. Latar belakangan pendirianHizbut Tahrir didirikan sebagai organisasi Islam yang mempunyai tujuan mengembalikan kaum muslim sebagai kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan syariat, serta memerdekakan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga mempunyai tujuan sebagai mendirikan kembali pemerintahan Khilafah Islamiyah di alam, sehingga hukum Islam mampu diberlakukan kembali. [4] Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah diceritakan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah, “Hendaklah mempunyai di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka mempunyai suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kumpulan ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat). Perintah sebagai membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan mempunyainya suatu tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kegiatan yang telah ditentukan oleh ayat ini yang mesti dilakukan oleh kumpulan yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang mesti ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar hendak menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak hendak dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas adalah salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah mesti. Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berwujud partai politik. Kesimpulan ini mampu diamati dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka mempunyai sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi kegiatan jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, kegiatan amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak berasal dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah ronde terpenting dalam kegiatan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan segala sesuatu yang diajarkan kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas adalah salah satu kegiatan politik, bahkan termasuk kegiatan politik yang amat penting. Kegiatan politik ini adalah ciri utama dari partai-partai politik yang mempunyai. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada mempunyainya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Hendak tetapi, ayat tersebut di atas memberi batas bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berwujud partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin mampu dilakukan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas beragam problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah cara Rasulullah saw. Oleh karenanya, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang mempunyai di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, berpihak kepada yang benar dari bidang fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang mempunyai dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan mampu memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas beragam problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karenanya, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak mempunyai saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah adicita yang mengatur seluruh bidang kehidupan. Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara semuanya, berpihak kepada yang benar menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah budi pekerti, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh bidang kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48). Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49). Oleh karenanya, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berlandaskan hukum Islam adalah suatu tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berlandaskan wahyu yang telah diturunkan Allah, berfaedah mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44). Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain adalah ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah hasil pekerjaan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua adicita yang mempunyai selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karenanya, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berlandaskan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam mesti berlandaskan Islam semata, berpihak kepada yang benar ide maupun caranya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya adalah partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak hendak diterima, sementara di kehidupan setealh didunia dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kegunaan, yang mampu diartikan dengan mengajak pada Islam. Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berfaedah amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya sebagai membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; memerdekakan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya mampu ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melaksanakan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah mengakibatkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang mempunyai. Upaya demikian diharapkan mampu membuat perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam. Tujuan Dan KeanggotaanTujuanHizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Tujuan ini berfaedah mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam ronde yang terkait warga Islam. Tujuan ini berfaedah pula menjadikan seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang ditinggikan dan dibaiat oleh umat Islam sebagai didengar dan ditaati. Khalifah yang telah ditinggikan berkewajiban sebagai menjalankan pemerintahan berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad. Di samping itu, kegiatan Hizbut Tahrir dimaksudkan sebagai membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang mempunyai melewati pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berupaya sebagai mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat mampu mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di alam ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat mampu menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; suatu negara yang mampu mengendalikan alam ini sesuai dengan hukum Islam. Keanggotaan Hizbut TahrirHizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, berpihak kepada yang benar pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah suatu partai sebagai seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat sebagai mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka sebagai mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri . Kegiatan Hizbut TahrirKegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melaksanakan transformasi sosial di tengah-tengah situasi warga yang rusak sehingga diubah menjadi warga Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; memerdekakan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur. Kegiatan politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melaksanakan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini mampu terlihat dalam upayanya sebagai senantiasa melaksanakan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut. Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir mampu terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, memerdekakan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, norma budaya istiadat, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam. Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berupaya mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka mengalpakan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dengan demikian, kegiatan Hizbut Tahrir secara semuanya adalah kegiatan yang bersifat politik, berpihak kepada yang benar di ronde yang terkait sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, kegiatan Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Kegiatan partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Hendak tetapi, kegiatannya secara semuanya bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam sebagai direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam mampu diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara semuanya, berpihak kepada yang benar di ronde politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dsb-nya. Landasan Pemikiran Hizbut TahrirHizbut Tahrir selama ini melaksanakan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada ketika yang sama, Hizbut Tahrir juga melaksanakan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan cara dia dalam mengemban dakwah (sejak awal sampai dia sukses mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melaksanakan studi tentang bagaimana perjalanan hidup dia di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada beragam pendapat para imam mujtahid. Setelah melaksanakan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; berpihak kepada yang benar secara konseptual (fikrah) maupun cara operasionalnya (thariqah). Semua itu adalah ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak mempunyai satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak berasal dari Islam. Semuanya berasal secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan kepastian yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan diputuskan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang menjadi sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir semenjak berdirinya sampai sekarang. Lihat pulaPranala luar
Pustakaedunitas.com Page 3Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' [2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berlandaskan aqidah Islam.[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Dia hafidz Quran semenjak usia 15 tahun. Dia adalah cucu dari Ulama akbar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. Latar belakangan pendirianHizbut Tahrir didirikan sebagai organisasi Islam yang mempunyai tujuan mengembalikan kaum muslim sebagai kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan syariat, serta memerdekakan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga mempunyai tujuan sebagai mendirikan kembali pemerintahan Khilafah Islamiyah di alam, sehingga hukum Islam mampu diberlakukan kembali. [4] Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah diceritakan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah, “Hendaklah mempunyai di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka mempunyai suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kumpulan ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat). Perintah sebagai membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan mempunyainya suatu tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kegiatan yang telah ditentukan oleh ayat ini yang mesti dilakukan oleh kumpulan yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang mesti ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar hendak menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak hendak dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas adalah salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah mesti. Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berwujud partai politik. Kesimpulan ini mampu diamati dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka mempunyai sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi kegiatan jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, kegiatan amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak berasal dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah ronde terpenting dalam kegiatan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan segala sesuatu yang diajarkan kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas adalah salah satu kegiatan politik, bahkan termasuk kegiatan politik yang amat penting. Kegiatan politik ini adalah ciri utama dari partai-partai politik yang mempunyai. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada mempunyainya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Hendak tetapi, ayat tersebut di atas memberi batas bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berwujud partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin mampu dilakukan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas beragam problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah cara Rasulullah saw. Oleh karenanya, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang mempunyai di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, berpihak kepada yang benar dari bidang fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang mempunyai dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan mampu memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas beragam problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karenanya, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak mempunyai saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah adicita yang mengatur seluruh bidang kehidupan. Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara semuanya, berpihak kepada yang benar menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah budi pekerti, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh bidang kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48). Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49). Oleh karenanya, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berlandaskan hukum Islam adalah suatu tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berlandaskan wahyu yang telah diturunkan Allah, berfaedah mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44). Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain adalah ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah hasil pekerjaan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua adicita yang mempunyai selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karenanya, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berlandaskan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam mesti berlandaskan Islam semata, berpihak kepada yang benar ide maupun caranya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya adalah partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak hendak diterima, sementara di kehidupan setealh didunia dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kegunaan, yang mampu diartikan dengan mengajak pada Islam. Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berfaedah amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya sebagai membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; memerdekakan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya mampu ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melaksanakan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah mengakibatkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang mempunyai. Upaya demikian diharapkan mampu membuat perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam. Tujuan Dan KeanggotaanTujuanHizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Tujuan ini berfaedah mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam ronde yang terkait warga Islam. Tujuan ini berfaedah pula menjadikan seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang ditinggikan dan dibaiat oleh umat Islam sebagai didengar dan ditaati. Khalifah yang telah ditinggikan berkewajiban sebagai menjalankan pemerintahan berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad. Di samping itu, kegiatan Hizbut Tahrir dimaksudkan sebagai membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang mempunyai melewati pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berupaya sebagai mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat mampu mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di alam ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat mampu menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; suatu negara yang mampu mengendalikan alam ini sesuai dengan hukum Islam. Keanggotaan Hizbut TahrirHizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, berpihak kepada yang benar pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah suatu partai sebagai seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat sebagai mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka sebagai mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri . Kegiatan Hizbut TahrirKegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melaksanakan transformasi sosial di tengah-tengah situasi warga yang rusak sehingga diubah menjadi warga Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; memerdekakan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur. Kegiatan politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melaksanakan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini mampu terlihat dalam upayanya sebagai senantiasa melaksanakan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut. Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir mampu terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, memerdekakan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, norma budaya istiadat, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam. Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berupaya mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka mengalpakan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dengan demikian, kegiatan Hizbut Tahrir secara semuanya adalah kegiatan yang bersifat politik, berpihak kepada yang benar di ronde yang terkait sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, kegiatan Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada bidang pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Kegiatan partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Hendak tetapi, kegiatannya secara semuanya bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam sebagai direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam mampu diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara semuanya, berpihak kepada yang benar di ronde politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dsb-nya. Landasan Pemikiran Hizbut TahrirHizbut Tahrir selama ini melaksanakan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada ketika yang sama, Hizbut Tahrir juga melaksanakan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan cara dia dalam mengemban dakwah (sejak awal sampai dia sukses mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melaksanakan studi tentang bagaimana perjalanan hidup dia di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada beragam pendapat para imam mujtahid. Setelah melaksanakan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; berpihak kepada yang benar secara konseptual (fikrah) maupun cara operasionalnya (thariqah). Semua itu adalah ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak mempunyai satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak berasal dari Islam. Semuanya berasal secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan kepastian yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan diputuskan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang menjadi sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir semenjak berdirinya sampai sekarang. Lihat pulaPranala luar
Pustakaedunitas.com Page 4Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' [2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berlandaskan aqidah Islam.[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Dia hafidz Quran semenjak usia 15 tahun. Dia adalah cucu dari Ulama akbar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. Latar belakangan pendirianHizbut Tahrir didirikan sbg organisasi Islam yang mempunyai tujuan mengembalikan kaum muslim sbg kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai tuntunan syariat, serta memerdekakan dari gaya hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga mempunyai tujuan sbg mendirikan kembali pemerintahan Khilafah Islamiyah di alam, sehingga hukum Islam mampu diberlakukan kembali. [4] Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah dinyatakan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah, “Hendaklah mempunyai di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka mempunyai suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kumpulan ini mempunyai dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat). Perintah sbg membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan mempunyainya suatu tuntutan (thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kegiatan yang telah ditentukan oleh ayat ini yang mesti dilakukan oleh kumpulan yang terorganisasi tersebut --yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar-- adalah kewajiban yang mesti ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar hendak menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak hendak dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas adalah salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah mesti. Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah mempunyai wujud partai politik. Kesimpulan ini mampu dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka mempunyai sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi kegiatan jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar. Sementara itu, kegiatan amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak berasal dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah ronde terpenting dalam kegiatan amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan segala sesuatu yang diajarkan kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas adalah salah satu kegiatan politik, bahkan termasuk kegiatan politik yang amat penting. Kegiatan politik ini adalah ciri utama dari partai-partai politik yang mempunyai. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada mempunyainya kewajiban mendirikan partai-partai politik. Hendak tetapi, ayat tersebut di atas memberi batas bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti mempunyai wujud partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin mampu dilakukan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas beragam problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah cara Rasulullah saw. Oleh karenanya, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang mempunyai di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, berpihak kepada yang benar dari bidang fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang mempunyai dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan mampu memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas beragam problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karenanya, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak mempunyai saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah adicita yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, berpihak kepada yang benar menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah budi pekerti, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang berasal dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sbg konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48). Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berlandaskan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari beberapa wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49). Oleh karenanya, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berlandaskan hukum Islam adalah suatu tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berlandaskan wahyu yang telah diturunkan Allah, berfaedah mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44). Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain adalah ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah hasil pekerjaan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua adicita yang mempunyai selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karenanya, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berlandaskan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam mesti berlandaskan Islam semata, berpihak kepada yang benar ide maupun caranya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya adalah partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak hendak diterima, sementara di kehidupan setealh didunia dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kegunaan, yang mampu diartikan dengan mengajak pada Islam. Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berfaedah amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya sbg membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; memerdekakan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya mampu ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melaksanakan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah mengakibatkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang mempunyai. Upaya demikian diharapkan mampu membuat perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam. Tujuan Dan KeanggotaanTujuanHizbut Tahrir mempunyai dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Tujuan ini berfaedah mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam ronde yang terkait warga Islam. Tujuan ini berfaedah pula menjadikan seluruh kegiatan kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang ditinggikan dan dibaiat oleh umat Islam sbg didengar dan ditaati. Khalifah yang telah ditinggikan berkewajiban sbg menjalankan pemerintahan berlandaskan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad. Di samping itu, kegiatan Hizbut Tahrir dimaksudkan sbg membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang mempunyai melewati pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berupaya sbg mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat mampu mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di alam ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat mampu menjadikan kembali dawlah Islam sbg negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; suatu negara yang mampu mengendalikan alam ini sesuai dengan hukum Islam. Keanggotaan Hizbut TahrirHizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, berpihak kepada yang benar pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah suatu partai sbg seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat sbg mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka sbg mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya dia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri . Kegiatan Hizbut TahrirKegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melaksanakan transformasi sosial di tengah-tengah situasi warga yang rusak sehingga diubah menjadi warga Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide) Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; memerdekakan umat dari dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah, dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur. Kegiatan politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya melaksanakan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan pemikiran Hizbut Tahrir ini mampu terlihat dalam upayanya sbg senantiasa melaksanakan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut. Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir mampu terlihat dalam upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, memerdekakan umat Islam dari tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, norma budaya istiadat, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam. Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berupaya mengubah para penguasa apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka mengalpakan salah satu urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dengan demikian, kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, berpihak kepada yang benar di ronde yang terkait sistem kekuasaan yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam. Artinya, kegiatan Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan. Kegiatan partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan nasihatnasihat yang bersifat umum. Hendak tetapi, kegiatannya secara keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam sbg direalisasikan, diemban, dan diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam mampu diterapkan dalam realitas kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan (menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, berpihak kepada yang benar di ronde politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sbgnya. Landasan Pemikiran Hizbut TahrirHizbut Tahrir selama ini melaksanakan serangkaian pengkajian, penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang dideritanya. Pada ketika yang sama, Hizbut Tahrir juga melaksanakan serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan cara dia dalam mengemban dakwah (sejak awal sampai dia sukses mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melaksanakan studi tentang bagaimana perjalanan hidup dia di Madinah. Upaya ini juga dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas, di samping merujuk pula pada beragam pendapat para imam mujtahid. Setelah melaksanakan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; berpihak kepada yang benar secara konseptual (fikrah) maupun cara operasionalnya (thariqah). Semua itu adalah ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata; tidak mempunyai satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak berasal dari Islam. Semuanya berasal secara utuh dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan kepastian yang diperlukan dalam perjuangannya. Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, dengan cara mendirikan kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan diputuskan oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang menjadi sbg materi pokok pembinaan ataupun sbg materi pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pimpinan gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir semenjak berdirinya sampai sekarang. Lihat jugaPranala luar
Pustakaedunitas.com Page 5Tags (tagged): 2 Title of articles, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 5, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 7, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 8, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 9, 2006 FIFA World Cup Qualifying - Final Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2006 FIFA World Cup Qualifying - First round African Zone, 2006 FIFA World Cup Qualifying - First round of Asian Zone, 2006 FIFA World Cup Qualifying - Qualifying Zone North, Central America and the Caribbean, 2011 AFC Cup, 2011 Asian Cup, 2011 CONCACAF Gold Cup, 2011 Copa America squad, 2014 FIFA World Cup Qualifying - Second Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2014 FIFA World Cup Qualifying - Third Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2014 FIFA World Cup squads, 2014 Winter Olympics, 27 September, 270, 273 BC, 28 Page 6Tags (tagged): 2 Title of articles, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 5, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 7, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 8, 2002 FIFA World Cup Qualifying - European Zone Group 9, 2006 FIFA World Cup Qualifying - Final Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2006 FIFA World Cup Qualifying - First round African Zone, 2006 FIFA World Cup Qualifying - First round of Asian Zone, 2006 FIFA World Cup Qualifying - Qualifying Zone North, Central America and the Caribbean, 2011 AFC Cup, 2011 Asian Cup, 2011 CONCACAF Gold Cup, 2011 Copa America squad, 2014 FIFA World Cup Qualifying - Second Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2014 FIFA World Cup Qualifying - Third Round Zone North, Central America and the Caribbean, 2014 FIFA World Cup squads, 2014 Winter Olympics, 27 September, 270, 273 BC, 28 Page 7Tags (tagged): F Title of articles, F/A-18 Hornet, F1 2011 European Grand Prix, F1 Brazilian Grand Prix 2003, F1 Brazilian Grand Prix 2009, FC Sion, FC Slavyansky Slavyansk-na-Kubani, FC Slovan Liberec, FC Smena Komsomolsk-na-Amure, FIFA Ballon d' Or 2011, FIFA Ballon d'Or, FIFA Ballon d'Or 2012, FIFA Ballon d'Or 2013, Flag of Slovakia, Flag of Slovenia, Flag of Solomon Islands, Flag of Somalia, foster brother, Fotodiode, Fouad Rachid, Foued Kadir Page 8Tags (tagged): F Title of articles, F/A-18 Hornet, F1 2011 European Grand Prix, F1 Brazilian Grand Prix 2003, F1 Brazilian Grand Prix 2009, FC Sion, FC Slavyansky Slavyansk-na-Kubani, FC Slovan Liberec, FC Smena Komsomolsk-na-Amure, FIFA Ballon d' Or 2011, FIFA Ballon d'Or, FIFA Ballon d'Or 2012, FIFA Ballon d'Or 2013, Flag of Slovakia, Flag of Slovenia, Flag of Solomon Islands, Flag of Somalia, foster brother, Fotodiode, Fouad Rachid, Foued Kadir Page 9Tags (tagged): G Title of articles, Gary Andrew Stevens, Gary Breen, Gary Cahill, Gary Caldwell, Georginio Wijnaldum, Georgios George Koumantarakis, Georgios Karagounis, Georgios Samaras, Giuseppe Wilson, giussano, Givi Chokheli, Givi Dmitriyevich Chokheli, Granze, graph, grapheme, graphic, Gunter Friesenbichler, Gunungkidul Persig, Gunungsitoli, Gupta script Page 10Tags (tagged): G Title of articles, Gary Andrew Stevens, Gary Breen, Gary Cahill, Gary Caldwell, Georginio Wijnaldum, Georgios George Koumantarakis, Georgios Karagounis, Georgios Samaras, Giuseppe Wilson, giussano, Givi Chokheli, Givi Dmitriyevich Chokheli, Granze, graph, grapheme, graphic, Gunter Friesenbichler, Gunungkidul Persig, Gunungsitoli, Gupta script Page 11Tags (tagged): H Title of articles, Half-Blood Prince (character), Hali, halide, Halil Altintop, Harut and Marut, harvest, Harvesters combination, harvesting, Henk Bos (football player), Henk Ngantung, Henk Pellikaan, Henk Sneevliet, Hirofumi Moriyasu, Hirohito, Hiroki Sakai, Hiroshi Kiyotake, Houssine Kharja, Houston, Houston Dynamo, Houston Texans Page 12Tags (tagged): H Title of articles, Half-Blood Prince (character), Hali, halide, Halil Altintop, Harut and Marut, harvest, Harvesters combination, harvesting, Henk Bos (football player), Henk Ngantung, Henk Pellikaan, Henk Sneevliet, Hirofumi Moriyasu, Hirohito, Hiroki Sakai, Hiroshi Kiyotake, Houssine Kharja, Houston, Houston Dynamo, Houston Texans Page 13Tags (tagged): I Title of articles, Ibrahima Traore, Ibrox Stadium, Ibu Kota Beijing International Airport, Ibu Tien, Independiente, Index Kompas100, Index of Economic Freedom, India, Indonesian Young, Indonesian Youth Party, Indonesian ZALORA, Indonesias Got Talent, Internet Movie Database, Internet protocol, Internet protocol suite, Internet protocol television, ISO 3166-2, ISO 3166-2 : PH, ISO 3166-2 GB, ISO 4217 Page 14Tags (tagged): I Title of articles, Ibrahima Traore, Ibrox Stadium, Ibu Kota Beijing International Airport, Ibu Tien, Independiente, Index Kompas100, Index of Economic Freedom, India, Indonesian Young, Indonesian Youth Party, Indonesian ZALORA, Indonesias Got Talent, Internet Movie Database, Internet protocol, Internet protocol suite, Internet protocol television, ISO 3166-2, ISO 3166-2 : PH, ISO 3166-2 GB, ISO 4217 Page 15Tags (tagged): J Title of articles, Jabu Mahlangu, Jabu Pule, Jaca, Jacatra, January, January 1, January 10, January 11, Jens Bertelsen, Jens Hegeler, Jens Janse, Jens Jeremies, Johan Devrindt, Johan Djourou, Johan Elmander, Johan Hendrik Caspar Kern, Jorge Larrionda, Jorge Lobo Carrascosa, Jorge Luis Burruchaga, Jorge Luis Pinto Page 16Tags (tagged): J Title of articles, Jabu Mahlangu, Jabu Pule, Jaca, Jacatra, January, January 1, January 10, January 11, Jens Bertelsen, Jens Hegeler, Jens Janse, Jens Jeremies, Johan Devrindt, Johan Djourou, Johan Elmander, Johan Hendrik Caspar Kern, Jorge Larrionda, Jorge Lobo Carrascosa, Jorge Luis Burruchaga, Jorge Luis Pinto Page 17Tags (tagged): K Title of articles, Karl Erik Algot Almgren, Karl Gosta Herbert Lofgren, Karl Henry, Karl Hohmann, Kerkrade, Kermes ilicis, Kern County, California, Kernel (computer science), King of Bahrain Cup 2012, King of Bandits Jing, King Osanga, King Power Stadium, Konstantinos Mitroglou, Konstanz, Konya, Koo Ja-Cheol, Kwandang, North Gorontalo, Kwasi Appiah, KY, Kyai Page 18Tags (tagged): K Title of articles, Karl Erik Algot Almgren, Karl Gosta Herbert Lofgren, Karl Henry, Karl Hohmann, Kerkrade, Kermes ilicis, Kern County, California, Kernel (computer science), King of Bahrain Cup 2012, King of Bandits Jing, King Osanga, King Power Stadium, Konstantinos Mitroglou, Konstanz, Konya, Koo Ja-Cheol, Kwandang, North Gorontalo, Kwasi Appiah, KY, Kyai Page 19Tags (tagged): L Title of articles, La Romareda, La Romareda Stadium, La Rosaleda Stadium, La Spezia, Laureano Sanabria Ruiz, Lauren, Lauren Colthorpe, Lauren Etame Mayer, lesions, Lesley de Sa, lesmo, Lesotho, List of counties and cities in Central Java, List of counties and cities in Central Kalimantan, List of counties and cities in Central Sulawesi, List of counties and cities in East Java, List of Indonesian leaders, List of Indonesian legendary football player, List of Indonesian local clothing, List of Indonesian minister Page 20Tags (tagged): L Title of articles, La Romareda, La Romareda Stadium, La Rosaleda Stadium, La Spezia, Laureano Sanabria Ruiz, Lauren, Lauren Colthorpe, Lauren Etame Mayer, lesions, Lesley de Sa, lesmo, Lesotho, List of counties and cities in Central Java, List of counties and cities in Central Kalimantan, List of counties and cities in Central Sulawesi, List of counties and cities in East Java, List of Indonesian leaders, List of Indonesian legendary football player, List of Indonesian local clothing, List of Indonesian minister Page 21Tags (tagged): O Title of articles, Obu, Aichi- Obu, Aichi, Occidental Mindoro, Occimiano, Occitania, OIC, OIC Islamic University, Oier Olazabal, Oier Sanjurjo, Olympic Stadium Berlin, Olympic Stadium Fisht, Olympic Stadium San Marino, Olympic Stadium, Munich, Orchid, Orchidaceae, Orchids, North Gorontalo, Order of Carmelites, Oskemen, Oslo, Oslo Peace Agreement, Osman Chavez Page 22Tags (tagged): O Title of articles, Obu, Aichi- Obu, Aichi, Occidental Mindoro, Occimiano, Occitania, OIC, OIC Islamic University, Oier Olazabal, Oier Sanjurjo, Olympic Stadium Berlin, Olympic Stadium Fisht, Olympic Stadium San Marino, Olympic Stadium, Munich, Orchid, Orchidaceae, Orchids, North Gorontalo, Order of Carmelites, Oskemen, Oslo, Oslo Peace Agreement, Osman Chavez Page 23Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) O, OB Shift 2, Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Oba Tengah, Tidore Kepulauan, Oba Utara, Tidore, Oda Nobunaga, Odair Fortes, Odalengo Grande, Odalengo Piccolo, Oktaf, Oktaf Paskah, Oktal, Oktan, Olivia Dewi, Olivia Lubis Jensen, Olivia Newton John, Olivia Newton-John, Onozalukhu You, Moro O, Nias Barat, Onozalukhu, Lahewa, Nias Utara, Onozitoli Sawo, Sawo, Nias Utara, Onta Page 24Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) O, OB Shift 2, Oba Selatan, Tidore Kepulauan, Oba Tengah, Tidore Kepulauan, Oba Utara, Tidore, Oda Nobunaga, Odair Fortes, Odalengo Grande, Odalengo Piccolo, Oktaf, Oktaf Paskah, Oktal, Oktan, Olivia Dewi, Olivia Lubis Jensen, Olivia Newton John, Olivia Newton-John, Onozalukhu You, Moro O, Nias Barat, Onozalukhu, Lahewa, Nias Utara, Onozitoli Sawo, Sawo, Nias Utara, Onta Page 25Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) A, A Cinderella Story, A Clockwork Orange, A Clockwork Orange (film), A Collection, Aaptos papillata, Aaptos pernucleata, Aaptos robustus, Aaptos rosacea, Abdul Aziz Alu-Sheikh, Abdul Aziz Angkat, Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Abisai, Abit, Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Abitibi-Consolidated, AbiWord, AC Arles-Avignon, AC Bellinzona, AC Martina, AC Milan Page 26Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) A, A Cinderella Story, A Clockwork Orange, A Clockwork Orange (film), A Collection, Aaptos papillata, Aaptos pernucleata, Aaptos robustus, Aaptos rosacea, Abdul Aziz Alu-Sheikh, Abdul Aziz Angkat, Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Abisai, Abit, Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat, Abitibi-Consolidated, AbiWord, AC Arles-Avignon, AC Bellinzona, AC Martina, AC Milan |