Show Usaha Dagang (UD)Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan dari barang yang dijual diperoleh dengan memperhitungkan biaya distribusi dan operasional. Pelaku usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise. Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya. Jenis-jenis Usaha DagangUsaha dagang dikelompokkan menjadi dua yaitu berdasarkan produk yang diberdayakan, dan macam konsumen yang terlibat. Berikut macam-macam usaha di bidang dagang
Kabar baik untuk pengusaha UMKM : pajak UMKM kini lebih ringan Persyaratan
Segera konsultasikan denganTEAM AHLIkami di : 0812 9365 68680812 8881 96890812 8231 7458 |