Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?

Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut-sebut pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang kemudian menjadi hambatan bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, ketika suatu pemerintahan memiliki kuasa absolut terhadap beberapa hal, misalnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, hingga peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi masalah besar, karena kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai mengembangkan pemikiran mereka mengenai teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).

Separation of power (pemisahan kekuasaan) adalah merupakan doktrin yang membagi fungsi pemerintahan atas tiga: eksekutif, legislative dan yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga lembaga yang berbeda dan terpisah. Contoh yang paling tepat untuk ini adalah Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dijalankan oleh Presiden, Kongres (Senat dan DPR), dan Mahkamaah Agung.

Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya.

Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:

  1. Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
  2. Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan Menteri-menteri)
  3. Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.com/)

Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan dan pemisahan kekuasaan agar kekuasaan tidak berada dalam satu pihak yang absolut dan berujung pada kesewenang-wenangan.

A. Konsep Pembagiaan Dan Pemisahan Kekuasaan

Dalam konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan ada dua tokoh penting yang pendapatnya bisa dijadikan acuan, yaitu John Locke dan Montesquieu. John Locke dalam buku Two Treatiesof Government membagi kekuasaan menjadi tiga macam kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain). Berbeda dengan pendapat John Locke, Montesquieu dalam buku L’esprit des Lois pada tahun1748, mengemukakan pemisahan kekuasaan negaradibedakan dalam tiga organ, yaitu lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Teori pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu disebut Trias Politica. Berdasarkan pendapat Montesquieu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membedakan teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Menurut Ivor, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Artinya, tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Adapun pembagian kekuasaan berarti ketiga lembaga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak terdapat pemisahan kekuasaan, misalnya dalam pembuatan undang-undang dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.

B. Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Prof. Ismail Sunny, Guru besar Universitas Indonesia, juga mengemukakan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power), tetapi pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division ofpower) atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antaralembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh teori Trias Politica dari Montesquieu, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.

Sumber : buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

Picture credit : (illustration from google.com belong to the owner)

Justru dianggap penting oleh Montesquieu adalah fungsi yudisial atau fungsi kekuasaan kehakiman. 18 Dalam bahasa yang lebih sederhana, Miriam Budiardjo menjabarkan legislatif sebagai kekuasan untuk membentuk undang-undang, eksekutif untuk menyelenggarakan undang-undang, dan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Selanjutnya, baik mengenai tugas fungsi maupun mengenai alat perlengkapan lembaga yang menyelenggarakannya, ketiganya harus terpisah satu sama lain. 19

1. Division Of Power And Separation Of Power

Persoalan pembatasan kekuasaan limitation of Power berkaitan erat dengan teori pemisahan kekuasaan separation of power dan teori pembagian kekuasaan division atau distribution of power. Pada umumnya, doktrin pemisahan kekuasaan atau pembagian kekuasaan dianggap berasal dari Montesquieu dengan trias politica- nya. Namun dalam perkembangannya, banyak versi yang biasa dipakai oleh para ahli berkaitan dengan peristilahan pemisahan dan pembagian kekuasaan ini. Istilah “pemisahan kekuasaan” dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan perkataan separation of power berdasarkan teori trias politica atau tiga fungsi kekuasaan, yang dalam pandangan Montesquieu, harus dibedakan dan 18 Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945, Antara Mitos dan Pembongkaran, cetakan kedua, Mizan, Bandung, 2007, hal. 21. 19 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, cetakan keduapuluh delapan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006, hal. 11. Universitas Sumatera Utara dipisahkan secara struktural dalam organ-organ yang tidak saling mencampuri urusan masing-masing. Kekuasaan legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif, kekuasaan eksekutif hanya dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan yudisial. Sehingga pada intinya, satu organ hanya memiliki satu fungsi, sebaliknya satu fungsi hanya dilakukan oleh satu organ. Sebagai sandingan atas konsep pemisahan kekuasaan, para ahli biasa menggunakan pula istilah division of power atau distribution of power. Ada pula sarjana yang menggunakan istilah division of power sebagai genus, sedangkan separation of power merupakan bentuk species-nya. Bahkan, Arthur Mass, misalnya, membedakan pengertian division of power tersebut kedalam dua pengertian, yaitu; capital division of power dan territorial division of power. Pengertian pertama bersifat fungsional, sedangkan yang kedua bersifat kewilayahan dan kedaerahan. Separation of power diartikan oleh O. Hood Philips dan yang lainnya sebagai the distribution of the powers of government among different organs. Dengan kata lain, kata separation of power diidentikkan dengan distribution of power. Oleh karena itu, istilah-istilah separation of powers, division of powers, distribution of powers, dan demikian pula istilah-istilah pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasan, menurut Jimly Asshiddiqie, sebenarnya mempunyai arti yang sama saja, tergantung konteks pengertian yang dianut. Jimly mencontohkan, misalnya, dalam Konstitusi Amerika Serikat, kedua istilah separation of Power dan division of power sama-sama digunakan. Hanya saja, istilah division of power itu digunakan dalam konteks Universitas Sumatera Utara pembagian kekuasaan antara federal dan negara bagian territorial division of power, sedangkan istilah separation of power dipakai dalam konteks pembagian kekuasaan di tingkat federal, yaitu antara legislature, the executive, dan judiciary capital division of power. 20

2. Checks And Balances

Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely merupakan sebuah dalil Lord Acton yang berarti ”manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya”. Dalil ini menggambarkan pentingnya pembatasan kekuasaan […]

Continue Reading


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?


Apa yang dimaksud dengan separation of power dan division of power?