Apa yang dimaksud dengan riba nasiah

Jika ditelisik secara bahasa mengenai pengertian riba, kata riba itu sendiri berarti ziyadah, yaitu tambahan, seperti yang dikatakan dalam ungkapan Arab “raba as-syai-u idza zaada” yang artinya “sesuatu mengalami riba, maksudnya mengalami pertambahan”.

Pada zaman yang modern seperti sekarang ini, pengaplikasian riba terbilang sangatlah luas dan beragam. Mulai dari rentenir pasar, hingga hutang piutang di aplikasi digital.

Sayangnya, beberapa masyarakat justru kurang memahami apa dan bagaimana riba. Melalui artikel ini, akan dijelaskan bagaimana riba dan pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Riba

Dari kata riba itu sendiri, dapat didefinisikan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Dalam istilah linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar. Akan tetapi, tidak

semua tambahan adalah riba. Seperti pengertian zakat dalam bahasa juga dapat

diartikan sebagai an-namuw wa az-ziyadah (bertambah dan berkembang), jika diucapkan zaka al-zar, berarti tanaman itu tumbuh dan bertambah.

Riba termasuk ke dalam salah satu dari tujuh dosa besar dalam syariat islam. Tidak heran, riba menjadi perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT untuk dilakukan oleh manusia sehingga riba diharamkan pada bentuk dan kondisi apapun.

Dalil haramnya riba sudah tercantum di dalam Al-Quran, Al-Baqarah: 275 - 279.

Dalam QS. Al-Baqarah: 275 artinya berbunyi: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Dalam QS. Al-Baqarah: 276 artinya berbunyi: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Dalam QS. Al-Baqarah: 278 artinya berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.”

Dalam QS. Al-Baqarah: 279 artinya berbunyi: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Macam-macam Riba dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ada cukup banyak transaksi yang dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari jual beli, hutang-piutang, menabung hingga investasi.

Dari sekian banyak transaksi dalam sehari ini, kadang kita lupa untuk tidak mengabaikan bagaimana proses terjadinya transaksi tersebut. Tau-tau, transaksinya sudah menyerempet ke salah satu macam riba.

Oleh sebab itu, penting untuk kita mengetahui apa saja jenis, macam-macam dan contoh dari riba dalam kehidupan sehari-hari agar lebih waspada dan tidak terjebak dalam keuntungan duniawi semata.

Secara garis besar ada 4 macam riba, yaitu riba Fadhl, Nasi’ah, Qardh, dan Jahiliyah. Keempat-empatnya terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jenis transaksinya, yaitu:

1. Riba dalam jual beli

Riba yang terjadi saat terjadi transaksi jual beli dengan metode pembayaran cicilan, kemudian penjual menetapkan harga/nilai barang menjadi lebih besar.

1.1. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Menurut ulama Hanafiyah, riba adalah: “tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis.” Dengan kata lain riba fadhl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Contoh dari riba Fadhl sering ditemukan pada pertukaran emas 10 gram emas  (20 karat) dengan 11 gram emas (19 karat).

1.2. Riba Nasi’ah

Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini mirip dengan riba fadhl hanya saja ada perbedaan pada serah terima barang jual beli.

Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah: “Memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya.”

Salah satu contoh dari riba Nasi’ah pada saat satu orang memiliki emas 20 karat ingin ditukar dengan emas 24 karat dengan timbangan yang sama. Tapi, emas 20 karat yang satunya baru diserahkan satu bulan setelah perjanjian transaksi disetujui masing-masing pihak padahal harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

2. Riba dalam peminjaman uang

Riba ini terjadi karena adanya penangguhan pembayaran, atau mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Inilah riba yang umumnya kita kenal di masa sekarang ini.

2.1. Riba Qardh

Riba Qardh adalah mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh) tanpa diketahui untuk apa kelebihan tersebut akan digunakan.

Contohnya sering terjadi pada peminjaman pada umumnya, ketika pihak peminjam mendapatkan pinjaman 5 juta, rentenir mewajibkan pihak peminjam untuk mengembalikan sebesar 7 juta tanpa mendiskusikan untuk apa kelebihan uang 2 juta tersebut digunakan.

2.2. Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah penagihan dan pengambilan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena pihak peminjam tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati (jatuh tempo).

Contoh terdekat dari praktik riba Jahiliyah dapat dilihat saat menggunakan kartu kredit, dimana pengguna yang tidak membayar penuh saat jatuh tempo, maka pengguna diharuskan membayar bunga atas tunggakan kartu kreditnya tersebut.

Bagaimana dengan Riba di dalam Transaksi Digital?

Riba dalam transaksi digital merupakan topik yang menarik untuk dibahas, tidak sedikit orang yang menganggap aplikasi digital tidak mengandung unsur riba, dan tidak sedikit juga orang yang menganggap ada unsur riba di dalamnya.

Transaksi digital yang dimaksud disini beberapa diantaranya adalah pembelian pulsa, paket data, pulsa listrik, pembayaran air, ataupun tagihan yang lainnya.

Jika menelisik dari pengertian dan macam-macam riba yang sudah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sekarang ini ada banyak aplikasi digital yang tidak mengedepankan prinsip untuk menghindari riba, salah satunya tentang akad persetujuan.

Seperti yang kami lakukan di dalam aplikasi Hijrah Nuswantara, Sebelum melakukan transaksi, kami meminta persetujuan apakah ridho atas biaya-biaya yang akan dibebankan ke pengguna, sehingga transaksi yang berjalan sesuai dengan kaidah akad transaksi.

Perang Rusia Vs Ukraina Masih Berkobar, Negosiasi Damai Sulit Tercapai?

Oleh Liputan6dotcom pada 15 Jan 2019, 22:04 WIB

Diperbarui 10 Jan 2021, 11:12 WIB

Apa yang dimaksud dengan riba nasiah

Perbesar

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.

Dalam pengertian lain secara linguistik seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/1/2019), riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Pengertian riba di dalam kamus adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara yang khusus.

Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.

Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian.Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.

Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak boleh diperbolehkan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa yang dimaksud dengan riba nasiah

Perbesar

Ilustrasi belanja. Sumber foto: unsplash/rawpixel.

Secara garis besar macam-macam riba dibagi menjadi dua, yaitu riba tentang piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang terbagi lagi menjadi riba Qard dan riba Jahiliyah. Sedangkan riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi'ah.

1. Riba Hutang Piutang

Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.

- Riba Qard

Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

- Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

2. Riba Jual Beli

Riba jual beli terbagi juga menjadi 2, yaitu riba Fadhl dan riba Nasi'ah.

- Riba Fadhl

Riba Fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis 'barang ribawi'.

- Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa yang dimaksud dengan riba nasiah

Perbesar

Ilustrasi belanja Lebaran di toko online. (iStockPhoto)

Dalam surat Ali Imron ayat 130 yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan'.

Dalam ayat ini terlihat jelas tentang pengharaman riba, namun masih bersifat belum secara menyeluruh. Sebab pengharaman riba dalam ayat tersebut baru pada riba yang berlipat ganda dan sangat memberatkan bagi si peminjam.

Dalam surat Al Baqarah ayat 276, yang berarti 'Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa'.

Begitu pula dengan surat Al Baqarah ayat 278, yang berarti 'Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman'.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Apa yang dimaksud dengan riba nasiah

Perbesar

Ilustrasi Belanja Online (Foto: Pixabay.com)

Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.

Oleh karena itu Allah menyatakan riba itu menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.

Yang perlu digarisbawahi ialah bahwa jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi bahwa riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan. Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan dalam memahami apa macam-macam riba dan pengertiannya. Semoga dengan kita memahami macam-macam riba dan pengertiannya bisa menjadi referensi.

Reporter: Tyas Titi Kinapti

Lanjutkan Membaca ↓

Apa yang dimaksud dengan riba nasiah