Apa yang dimaksud dengan pengusaha menurut UU No 13 tahun 2003?

Pengaturan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal yang diatur dalam Hukum ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah kerja. Tujuan terbentuknya hukum ketenagakerjaan ini adalah :

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
  3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
  4. Meningkatkan kesejeahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Tidak hanya itu saja, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, maka pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya berbentuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upa atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja.

Oleh sebab itu, pengusaha diingatkan untuk sadar akan adanya hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan pengusaha akan hak dan kewajiban menurut undang-undang. Pada dasarnya terdapat dua macam sanksi yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut ini sanksi-sanksi yang dapat dikenakan ke pada pengusaha.

Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin.

Sanksi Administratif

Sanksi Administratif administratif ini dapat berbuntuk terguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabuatan ijin. Lebih lanjutnya dapat kita lihat didalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni yang berbunyi :

  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pembatalan persetujuan;
  6. pembatalan pendaftaran;
  7. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi;
  8. pencabutan ijin.
  • Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Penjelasan mengenai larangan dalam pasal 190 yang akan dikenakan sanksi administrasi diatas adalah :

  1. Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan (Pasal 5);
  2. Diskriminasi dalam bekerja (Pasal 6);
  3. Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja (Pasal 15);
  4. Pemagangan di luar wilayah Indonesia tidak sesuai aturan (Pasal 25);
  5. Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja tak sesuai aturan (Pasal 38 Ayat (2));
  6. Pemberi kerja tenaga kerja asing tak sesuai aturan (Pasal 45 Ayat (1);
  7. Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing (Pasal 47 Ayat (1);
  8. Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir (Pasal 48);
  9. Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan (Pasal 87);
  10. Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja sama bipartit sesuai aturan (Pasal 106);
  11. Pengusaha tidak mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja atas biaya perusahaan (Pasal 126 Ayat (3);
  12. Pengusaha tidak memberikan bantuan kepada tanggungan pekerja yang ditangkap bukan atas dasar aduan pengusaha (Pasal 160 Ayat (1) dan (2);

Sanksi Pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara bervariasi sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana ini dapat kita lihat di dalam pasal 183 s.d pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut.

Pasal 183

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 184

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 185

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 139, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 186

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 187

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 188

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Pasal 189

Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Negara kita adalah negara hukum yang selalu memiliki potensi dalam mengeksploitasi tenaga kerja di tiap sektor. Perusahaan maupun pengusaha diharapkan lebih memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan lebih memperhatikan hak karyawan. Memperhatikan jam kerja, upah, lembur dan lain-lain sebagaima agar terhindar dari hukum dan menjadi masalah dikemudian hari. Salam Yuridis.id

Sumber Hukum : Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

sumber foto : https://djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/balikpapan/images/kppn_balikpapan/Gambar-Sanksi.jpg

Prev Post

Sanksi Pidana Menolak Jenazah Korban Covid-19

Next Post

Hak Tersangka di Tingkat Penyidikan