Pengaturan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal yang diatur dalam Hukum ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah kerja. Tujuan terbentuknya hukum ketenagakerjaan ini adalah : Tidak hanya itu saja, hukum ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha yang terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Di dalam menjalankan aktivitas perusahaan, maka pengusaha mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Hak pekerja tersebut diantaranya berbentuk hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun, hak untuk mengembangkan kompetensi kerja, hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk mendapatkan upa atau penghasilan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh sebab itu, pengusaha diingatkan untuk sadar akan adanya hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait sanksi yang dapat dikenakan dalam hal ketidaktaatan pengusaha akan hak dan kewajiban menurut undang-undang. Pada dasarnya terdapat dua macam sanksi yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Berikut ini sanksi-sanksi yang dapat dikenakan ke pada pengusaha. Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin. Sanksi Administratif Sanksi Administratif administratif ini dapat berbuntuk terguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabuatan ijin. Lebih lanjutnya dapat kita lihat didalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni yang berbunyi :
Penjelasan mengenai larangan dalam pasal 190 yang akan dikenakan sanksi administrasi diatas adalah :
Sanksi Pidana Sanksi pidana dapat dikenakan bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara bervariasi sesuai dengan pasal yang dilanggar. Ancaman sanksi pidana ini dapat kita lihat di dalam pasal 183 s.d pasal 189 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut. Pasal 183
Pasal 184
Pasal 185
Pasal 186
Pasal 187
Pasal 188
Pasal 189 Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh. Negara kita adalah negara hukum yang selalu memiliki potensi dalam mengeksploitasi tenaga kerja di tiap sektor. Perusahaan maupun pengusaha diharapkan lebih memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan lebih memperhatikan hak karyawan. Memperhatikan jam kerja, upah, lembur dan lain-lain sebagaima agar terhindar dari hukum dan menjadi masalah dikemudian hari. Salam Yuridis.id Sumber Hukum : Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaansumber foto : https://djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/balikpapan/images/kppn_balikpapan/Gambar-Sanksi.jpg |