Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Internasional?

Yurisdiksi Mahkamah Internasional

hukum internasional ,
Apa yang dimaksud dengan Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) (selanjutnya disebut ICJ) adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda yang didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB dan resmi bersidang pada tahun 1946. Tugas utama dari ICJ adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional. Dalam Pasal 92 Piagam PBB bahwa Statuta ICJ merupakan pengalihan dari []

Lihat artikel lengkap