Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis dan tidak tertulis

Pengertian Hukum Tertulis – Hukum tertulis adalah/ Hukum tertulis yaitu/ Hukum tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tertulis/ arti Hukum tertulis/ definisi Hukum tertulis.

Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis dan tidak tertulis


Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden).

Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

Sekian Penjelasan mengenai Pengertian Hukum Tertulis.

Buka Komentar

Tutup Komentar

Ilustrasi Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis (Foto: https://pixabay.com)

Hukum merupakan patokan, panduan, dan pedoman bagi manusia untuk hidup dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Dikutip dari buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya yang ditulis oleh Handri Raharjo (2018: 5), hukum dapat dijelaskan sebagai seperangkat kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan kewajiban tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Sifat mengikat dan memaksa ini bermaksud pada larangan dan perintah yang wajib dipatuhi dan ada sanksi tegas yang diberikan pada pelanggarnya.

Adanya hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan (teori etis), mewujudkan apa yang berfaedah atau berguna (teori utilitas), dan memberikan pengayoman atau perlindungan (teori pengayoman). Hukum di Indonesia bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat secara damai dan menuju peraturan yang adil.

Ilustrasi Tujuan dan Fungsi Hukum. (Foto: https://pixabay.com)

Adapun fungsi hukum sebagai berikut:

1. Alat ketertiban dan ke teraturan masyarakat

2. Sarana mewujudkan keadilan sosial

3. Alat penggerak pembangunan nasional

5. Sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

Berdasarkan bentuknya hukum dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

Merupakan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

· Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.

Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).

· Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

Contoh: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.

Merupakan kaidah yang hidup diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu.

Sekian perbedaan penggolongan hukum tertulis dan tidak tertulis. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)

HUKUM TERTULIS

Hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang
dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

Contoh hukum Tertulis:

Hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana. Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan. Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju. Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya.

Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden). Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung.

HUKUM TIDAK TERTULIS

Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.

Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.

Contoh Hukum Tidak Tertulis:

Hukum Adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.

sumber : https://angela8277.wordpress.com/bahan-kuliah/pih/hukum-tertulis-dan-tidak-tertulis/