Apa yang dimaksud dengan bangsa dalam arti kultural?

  • , aktif

Bangsa Pengertian Bangsa – Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis. 1. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan – ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial. 2. Bangsa dalam arti politis Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Berikut pendapat beberapa pakar mengenai bangsa : 1. Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat. 2. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib. 3. Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Namun, saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta unsur lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia. 4. Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita – cita yang sama. 5. Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ). 6. Menurut Frederich Ritzel, suatu teori kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori itu dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya “Political Geography”. Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara – negara besar memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori ini bagi negara modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme. 7. Ir. Soekarno (1984) kemudian menambahkan satu syarat lagi, yaitu tanah air sebagai tempat tinggal orang-orang yang merasa satu tersebut. Kesatuan antara tempat serta orang-orang yang merasa untuk bersatu itulah yang membentuk bangsa. Pendapatnya ini didukung oleh definisi-definisi dari Hans Kohn serta Jacobson dan Lipman.

Dewasa ini umumnya mengartikan bangsa sebagai rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum yang dibuat oleh kekuasaan negara

Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsurnya

Pada dasarnya sebuah bangsa ialah terdiri atas manusia. Manusia ialah individu yang secara hakiki bersifat sosial. Manusia tidak bisa hidup tanpa ada kerja sama dengan manusia lain. Oleh sebab itu, manusia menjalin hubungan serta berinteraksi dengan manusia lain pada lingkungan serta masyarakatnya.

1. Manusia sebagai makhluk individu
Individu berarti seseorang (tunggal), organisme yang hidupnya berdiri sendiri. Individualisme ialah suatu pandangan atau paham yang menganggap bahwa diri sendiri lebih utama daripada orang lain. Tuhan menciptakan manusia dengan kemampuan kodrati untuk tumbuh serta berkembang, mulai sejak dalam kandungan ibunya, lahir, kemudian tumbuh berkembang sampai dewasa. Manusia merupakan homo sapiens, suatu makhluk yang berakal budi. Manusia yang berpengalaman serta dikaruniai jasmani juga rohani merupakan kesatuan serta perpaduan yang serasi yang disebut pribadi.

Individualisme menitikberatkan kepada kekhususan, martabat, hak, serta kebebasan individu. Manusia pada awalnya ialah individu yang bebas serta merdeka, tidak mempunyai ikatan apa pun, termasuk tidak terikat dengan masyarakat maupun negara. Manusia dapat berkembang serta mencapai kesejahteraan hidupnya apabila manusia tersebut dapat secara bebas (merdeka) bisa berkarya serta berbuat apapun demi memperbaiki dirinya sendiri.

Pada setiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yang membedakannya dari individu lain. Keunikan individu tersebut memuat kelebihan serta kekurangan pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yang satu dapat diisi kelebihan manusia yang lainnya. Kesemuanya itu akan mendasari rasa menerima keberadaan serta kebutuhan guna menjalin kerja sama dengan manusia lain.

2. Manusia sebagai makhluk sosial Dalam menjalani kehidupan, manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya. Seseorang tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.

Naluri manusia guna selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh karena itu, manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto, 1986). Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.

Aristoteles (384–322 SM), seorang filsuf (ahli pikir) bangsa Yunani kuno berpendapat bahwa pada hakikatnya manusia ialah zoon politicon, artinya makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. Hidup manusia secara modern sekarang ini ialah bernegara. Asal mula kehidupan bernegara berawal dari sejarah bangsa Yunani pada abad ke-4 SM. Rakyat Yunani membuat kelompok yang diberi sebutan negara kota (polis). Polis ialah suatu organisasi (kelompok) yang dibentuk guna mengatur ketenteraman, keamanan, dan kesejahteraan hidup bersama. Adapun Ibnu Khaldun (1332– 1406) berpendapat bahwa hidup bermasyarakat ialah merupakan keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain dalam mencapai tujuan (dalam G.N. Asiyeh dan I.M. Oweiss: 1988).

Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan diri sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada dalam sebuah masyarakat. Manusia hanya akan disebut manusia, jika manusia berada dalam lingkungan manusia lainnya.

Unsur-unsur bangsa

Benedict Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari pengertian itu. 1. Komunitas politik yang dibayangkan. Suatu bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yang dibayangkan itu. 2. Mempunyai batas wilayah yang jelas. Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas. Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui wilayah bangsa-bangsa yang lain. Tidak satubangsa pun membayangkan dirinya meliputi semua umat manusia di bumi. 3. Berdaulat. Bangsa dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut. Berdasarkan unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita. Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut. 1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu. 2. Berada dalam suatu wilayah tertentu. 3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri. 4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.

5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.

Negara Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Pengertian Negara menurut para ahli Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Bluntschli
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam organisasi politik disuatu daerah tertentu.

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Hans Kelsen
Negara adalah susunan pergaulan hidup bersama dengan tanpa paksa.

Harold J.laski
Negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu/kelompok yang merupakan bagian dari pada masyarakat itu.

Kranenburg
Negara adalah manusia makhluk social pada dasarnya makhluk golongan

Logemann
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.

Mac Iver
Negara adalah organisasi yang menyelenggarakan penerbitan berdasarkan system hokum dalam suatu masyarakat disuatu wilayah tertentu dimana penyelenggaraan. penerbitan itu dilaksanakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan untuk memaksa.

Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Oppenheimer

Negara adalah kelas yang berdiri diatas kelas-kelas yang lain (Every state in history was a state or classes… etc ).

Rifhi Siddiq
Negara adalah satu kesatuan yang berdaulat yang mempunyai kemampuan untuk memaksa, memonopoli, menguasai hal-hal yang berkaitan tentang kepentingan orang banyak yang terdapat di wilayahnya.

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan . Vinogradof

Negara adalah masyarakat yang diorganisasikan untuk bertindak dibawah aturan-aturan hukum.

Fungsi dan Tujuan Negara Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu : 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI. Unsur Negara Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini. a. Rakyat Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler. b. Wilayah Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur. c. Pemerintahan yang Sah Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain. d. Pengakuan dari Negara Lain Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

Unsur Negara dibagi menjadi dua :

a) Bersifat konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara,UUD,pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa. terBentuk Negara Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

Keberadaan negara Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)