Jakarta - Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional maupun internasional tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam buku 'Pendidikan Kewarganegaraan' karya Sukadi, disebutkan bahwa tujuan negara yang asli adalah memelihara perdamaian, ketertiban, keamanan, dan keadilan. Show Sehingga, apabila negara tidak dapat memenuhi sederet tujuan di atas, maka tidak dapat dibenarkan adanya negara. Sementara, tujuan sekunder dari negara adalah kesejahteraan warga negara seluruhnya. Selanjutnya, tujuan peradaban dari negara adalah tujuan terakhir dan termulia. Targetnya adalah, memajukan peradaban dan kemajuan negara. 1. Tujuan nasionalTujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 2. Tujuan internasionalTujuan negara Indonesia yang bersifat internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4 selengkapnya dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi karangan Endah Dewi Nawangsasi adalah: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 sesuai dengan yang tertera di atas ya, detikers. Kalian sudah memahaminya, kan? Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945" (nah/pay) Jakarta - Setiap manusia pasti memiliki tujuan dalam hidupnya, begitu pun dengan sebuah negara. Secara umum, tujuan negara adalah pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Begini bunyinya: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..." Dikutip dalam buku yang berjudul "Ilmu Negara" oleh Prof. Dr. Lintje Anna Marpaung, S.H., M.H berdasarkan uraian di atas dapat dianalisis bahwa tujuan dari negara RI adalah mewujudkan suatu keadilan dan kemakmuran. Hal ini dapat dibuktikan dari penulisan keadilan dalam isi Pembukaan UUD 1945 tersebut ada kata sampai lima istilah "keadilan", baik di bidang nasional, internasional, hukum, politik, ekonomi dan sosial. Dengan demikian, dapat disimpulkan tujuan negara Indonesia adalah:
Arti Tujuan Negara IndonesiaMelansir tulisan "Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Teori Tujuan Negara" dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, karya Maleha Soemarsono, berikut ini penjelasan setiap tujuan negara Indonesia. 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Memajukan kesejahteraan umum Selain itu, dalam usaha mencapai kesejahteraan ekonomi harus berdasarkan pada nilai Pancasila, yaitu keadilan sosial. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa Dengan demikian, Indonesia akan menjadi bangsa yang sadar bernegara dan memiliki kesadaran hukum yang baik. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dengan begitu, tujuan negara Indonesia dirumuskan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta mengarah pada segi nasional dan internasional. Tujuan negara dibuat tidak hanya untuk mencari kekuasaan semata, tetapi untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakatnya. Simak Video "SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?" (lus/lus) Kesejahteraan jadi salah satu tujuan bangsa Indonesia, tapi bagaimana sih cara Indonesia mencapai tujuan tersebut? apa saja upaya yang sudah dilakukan? Langsung aja simak nih beberapa upaya bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum. Pengertian kesejahteraan umumSebelum menelaah lebih jauh mengenai upaya bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum, kamu wajib belajar dari hal mendasar terlebih dahulu. Tahukah kamu dari mana istilah kesejahteraan ini berasal? Kesejahteraan ternyata berasal dari kata sejahtera yang memiliki makna aman sentosa dan makmur, serta dapat juga diartikan sebagai selamat, terlepas dari gangguan. Secara garis besar, kesejahteraan dapat diartikan sebagai suatu keadaan saat seseorang merasakan sejahtera, aman, sentosa, makmur dan tenteram. Nah, kesejahteraan umum berarti suatu keadaan sejahtera yang dirasakan dan dinikmati oleh orang secara umum. Pada dasarnya kesejahteraan yang dirasakan ini terbagi menjadi dua macam, yakni kesejahteraan jiwa dan kesejahteraan sosial.
Sedangkan kesejahteraan jiwa berkaitan erat dengan kesehatan jiwa. Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan UmumDalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera, makmur, sentosa, setiap negara menempuh berbagai cara. Meski pada kenyataannya upaya yang dilakukan tidak langsung menampakkan hasil yang signifikan. Berikut ini beberapa bentuk upaya bangsa Indonesia untuk turut memajukan kesejahtaraan umum yang patut diapresiasi dan didukung masyarakat luas, antara lain; 1. Optimalisasi lalu lintas dan angkutan jalan Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sarana transportasi merupakan sebuah kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari. Kelancaran serta keberadaan sarana dan prasarana ini sangatlah berdampak besar pada tingkat kesejahteraan suatu bangsa. Hal ini dikarenakan daerah yang biasa dilalui sarana transportasi acapkali dimanfaatkan untuk berwirausaha. Karenanya, langkah optamilasi lalu lintas dan angkutan jalan ini menjadi salah satu langkah untuk memajukan kesejahtaraan sosial yang digagas paling awal. Hal tersebut juga mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan aturan yang dituangkan dalam Pasal 8-12 mengenai contoh optimalisasi, yakni melalui;
2. Pengalokasian APBN dan APBD pro rakyat APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap tahunnya disusun oleh pemerintah. Fungsinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena hal itulah, pengalokasian keduanya wajib mendapat pengawasan khusus agar digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, agama, atau yang lainnya. 3. Pemberian jaminan kesejahteraan sosial untuk keluarga miskin Sesuai dengan UU yang ada, rakyat miskin dan terlantar adalah tanggungan negara. Oleh sebab itu, pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap setiap warga negaranya tanpa memandang kedudukan, ras, kekayaan, maupun agama. Upaya bangsa Indonesia memajukan kesejahtaraan umum bagi warga miskin tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2009 mengenai Kesejahteraan Sosial, yakni;
4. Jaminan keamanan dan keselamatan Setiap negara wajib melindungi dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seluruh warganya. Untuk mewujudkan amanat tersebut, setiap negara merancang program yang berbeda satu dengan yang lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera. Beberapa usaha yang dilakukan pemerintah dalam bidang keamanan adalah;
5. Jaminan memeluk agama Indonesia merupakan negara majemuk, tak hanya dalam hal suku dan budaya, namun juga menyangkut soal agama. Di Indonesia terdapat lima agama yang sah diakui negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, serta Budha. Dalam hal pemilihan agama yang hendak dipeluk, Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk menganut agama sesuai kepercayaan yang diyakini. Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 dan menjadi bukti toleransi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Kebebasan beragama ini juga menjadi salah satu parameter penting dalam proses memajukan kesejahteraan. Upaya bangsa Indonesia memajukan kesejahtaraan umum dalam hal beragama dapat dilihat dari berbagai kebijakan berikut;
6. Jaminan pekerjaan Sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945, tiap warga negara berhak atas pekerjaan. Hal ini juga menjadi indikasi keberhasilan pemerintah dalam mengelevasi kesejahteraan warganya. Untuk mewujudkannya, pemerintah menggalakkan beberapa program berikut;
7. Jaminan penghidupan yang layak Dalam Pasal 27 UUD 1945 juga turut mengatur jaminan penghidupan yang layak bagi warga negaranya, termasuk akses ke fasilitas kesehatan. Artinya pemerintah wajib memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat yang membutuhkan. Upaya Indonesia memajukan kesejahteraan umum dalam hal jaminan penghidupan bagi warga negara terwujud dalam;
8. Perekonomian pro rakyat Nah, untuk yang satu ini tentu kamu bisa mencermati apa saja peranan pemerintah dalam bidang perekonomian kerakyatan. Beberapa contoh programnya adalah;
Walaupun pemerintah telah menetapkan berbagai program unggulan untuk pengentasan kemiskinan, namun upaya Indonesia memajukan kesejahteraan umum ini tentu tak akan berarti tanpa dukunganmu. Tugasmu adalah turut memantau agar program yang baik tersebut dapat terlaksana sesuai tujuannya. |