Apa tujuan dari perbankan indonesia

Apa tujuan dari perbankan indonesia
Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

JATIM | 25 Juni 2020 04:30 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaranSebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya.

Sementara, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi dan tujuan bank yang perlu Anda ketahui.

2 dari 5 halaman

Berikut ada beberapa pengertian bank :

1. Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

2. Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

3 dari 5 halaman

Pada dasarnya, terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh bank, yaitu:

  1. Likuiditas adalah prinsip dimana bank harus dapat memenuhi kewajibannya.
  2. Solvabilitas adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Bank yang solvable adalah bank yang manpu manjamin seluruh hutangnya.
  3. Rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.

4 dari 5 halaman

Fungsi dan tujuan bank secara lebih tegas dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, bahwa:

  1. Pasal 3 memuat bahwa fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
  2. Pasal 4 bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Fungsi dan tujuan bank dalam kedua pasal tersebut adalah bahwa perbankan di Indonesia mempunyai kekhususan yang merupakan karakteristik tersendiri dibandingkan perbankan pada umumya. Kekhususan tersebut dilihat darifungsi dan tujuan bank milik Indonesia dalam kehidupan ekonomi nasional bangsa Indonesia, seperti:

1. Bank berfungsi sebagai pusat kegiatan perekonomian dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam.

2. Penghimpun dan penyaluran dana masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggara negara, yaitu:

  • Menunjang pembangunan nasional, termasuk pembangunan daerah. Jadi perbankan Indonesia diarahkan untuk menjadi agen pembangunan.
  • Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan pemerataan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi nasional bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pertumbuhan ekonomi yang diserasikan, stabilitas nasional guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Perbankan Indonesia harus mampu melindungi secara baik apa yang dititipkan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

4. Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, selain melalui penerapan prinsip kehati-hatian juga pemenuhan persyaratan kesehatan bank, serta sekaligus berfungsi untuk mencegah terjadinya praktekpraktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

5 dari 5 halaman

Agar fungsi dan tujuan bank terlaksana, kegiatan perbankan tetap berjalan lancar, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, maka Undang-Undang Perbankan memberikan kewajiban-kewajiban kepada bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu:

  1. Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Perbankan yaitu, memelihara kesehatannya sesuai dengan ketentuan tentang aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan jasa bank, seta setiap kegiatannya didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
  2. Pasal 23 Ayat (3) Undang-Undang Perbankan yaitu, menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank, dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prisip syari’ah, serta kegiatan usaha lainnya.
  3. Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perbankan yaitu, menyediakan informasi untuk kepentingan nasabah mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
  4. Pasal 37 B Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
  5. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Perbankan yaitu, merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
  6. Pasal 42 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya apabila diperintahkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan tertentu.
  7. Pasal 44 A Undang-Undang Perbankan yaitu, memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atau atas persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan.

Berdasakan kewajiban-kewajiban tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat, mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.

(mdk/edl)

Apa tujuan dari perbankan indonesia

Apa tujuan dari perbankan indonesia
Lihat Foto

Kompas.com/Robertus Belarminus

Ilustrasi Gedung Bank Indonesia.


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia merupakan istilah yang sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia.

Namun masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan Bank Indonesia dengan bank umum atau bank biasa.

Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yakni bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, dalam hal ini rupiah.

Wewenang dan tugas Bank Indonesia tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 6/2009.

Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun

Sebagai bank sentral, BI di dalam undang-undang tersebut diberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Artinya, BI dalam melakukan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur di dalam undang-undang tersebut.

Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenanganya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka

Secara umum, Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yakni sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tugas ini diarahkan dalam rangka mengendlaikan jumlah uang yang beredar dan atau suku bunga. Tujuannya agar dapat mendukung pencapaian kestabilan nilai uang sekaligus mendorong perekonomian nasional.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang mencakup sekumpulan kesepakatan, aturan, standar, dan prosedur yang digunakan dalam mengatur peredaran uang.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. Namun, sejak UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku, tugas dan pengawasan perbankan yang dilakukan BI difokuskan untuk pengawasan macroprudential. Artinya, pengawasan BI mencakup upaya pengaturan dan pengawasan lembaga di sektor keuangan yang bersifat makro.
  4. Setelah membaca penjelasan mengenai tujuan dan tugas BI di atas, sudah jelas beda Bank Indonesia yang merupakan bank sentral dengan bank umum. Sebab, sebagian besar tugas Bank Indonesia tidak langsung melayani masyarakat.

Sementara, bank umum memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas mulai dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan mulai giro, tabungan, dan deposito, dan memberikan kredit atau pembiayaan. Tugas-tugas tersebut tak dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Baca juga: Bos BI: Kebijakan Super Longgar Kami Pertahankan Sampai Tahun Depan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya