Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com
JATIM | 25 Juni 2020 04:30 Reporter : Edelweis Lararenjana Merdeka.com - Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank berfungsi sebagai “financial intermediary” dengan usaha utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaranSebagai badan usaha, bank akan selalu berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari usaha yang dijalankannya. Sementara, perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi dan tujuan bank yang perlu Anda ketahui. 2 dari 5 halaman
Berikut ada beberapa pengertian bank : 1. Bank Sentral Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. 2. Bank Umum Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. 3 dari 5 halaman
Pada dasarnya, terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh bank, yaitu:
4 dari 5 halaman
Fungsi dan tujuan bank secara lebih tegas dirumuskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Perbankan, bahwa:
Fungsi dan tujuan bank dalam kedua pasal tersebut adalah bahwa perbankan di Indonesia mempunyai kekhususan yang merupakan karakteristik tersendiri dibandingkan perbankan pada umumya. Kekhususan tersebut dilihat darifungsi dan tujuan bank milik Indonesia dalam kehidupan ekonomi nasional bangsa Indonesia, seperti: 1. Bank berfungsi sebagai pusat kegiatan perekonomian dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam. 2. Penghimpun dan penyaluran dana masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggara negara, yaitu:
3. Perbankan Indonesia harus mampu melindungi secara baik apa yang dititipkan masyarakat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. 4. Peningkatan perlindungan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, selain melalui penerapan prinsip kehati-hatian juga pemenuhan persyaratan kesehatan bank, serta sekaligus berfungsi untuk mencegah terjadinya praktekpraktek yang merugikan kepentingan masyarakat luas. 5 dari 5 halaman
Agar fungsi dan tujuan bank terlaksana, kegiatan perbankan tetap berjalan lancar, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank, maka Undang-Undang Perbankan memberikan kewajiban-kewajiban kepada bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebagaiman telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, yaitu:
Berdasakan kewajiban-kewajiban tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat, mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta menghindari praktek-praktek yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat. (mdk/edl)
Lihat Foto
Namun masih banyak masyarakat yang tak bisa membedakan Bank Indonesia dengan bank umum atau bank biasa. Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia. Tujuan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral yakni bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, dalam hal ini rupiah. Wewenang dan tugas Bank Indonesia tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 6/2009. Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun Sebagai bank sentral, BI di dalam undang-undang tersebut diberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara yang independen. Artinya, BI dalam melakukan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang tegas diatur di dalam undang-undang tersebut. Dikutip dari bi.go.id, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenanganya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Baca juga: Bukan BI, Ini Bank Sentral Pertama Setelah Indonesia Merdeka Secara umum, Bank Indonesia memiliki tiga tugas utama yakni sebagai berikut:
Sementara, bank umum memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas mulai dari menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan mulai giro, tabungan, dan deposito, dan memberikan kredit atau pembiayaan. Tugas-tugas tersebut tak dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Baca juga: Bos BI: Kebijakan Super Longgar Kami Pertahankan Sampai Tahun Depan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |