Apa tugas TNI cadangan?

FAQ

KOMCAD

Apakah Komcad adalah Wajib Militer?

Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Lantas apa sih sebenarnya Komcad itu?

Merujuk UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI. Nah, Komcadsendiri terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Kok ada Rekruitmen Anggota Komcad?

Rekrutmen anggota Komcad dilaksanakan untuk merealisasikan SDM Komcad. Negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama, yaitu TNI apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara darurat militer atau bencana alam. SDM Komcad ini akan siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya.

Apa Urgensi Komcad?

Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan danKomcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.

Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.

Kenapa Tidak Memperkuat Alutsista dan Profesionalisme Prajurit TNI Saja?

Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun penyiapan Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI. Komcad menjadi paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.

Siapa saja yang bisa Mendaftar Komcad?

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja. Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Bagaimana setelah selesai pelatihan?

Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil. Seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3/2021.

Untuk menjaga kemampuan Komcad, TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun.

Anggota Komcad yang terlatih bisa menjadi preman dan ancaman untuk masyarakat umum?

Anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak dalam masa pelatihan terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku untuk warga sipil. Kekhawatiran terkait hal tersebut bisa dimaklumi, namun Komcad sendiri sejak proses rekruitmen sudah melalui rangkaian tes yang ketat yang dilaksanakan oleh TNI, mulai dari tes psikologi, profiling dan lain lain. Selain itu, ada penerapan sistem pengawasan yang ketat pula ketika mereka sudah menjadi anggota Komcad guna mecegah hal tersebut.

Ada Ancaman Militerisme dan Pelanggaran HAM pada pembentukan Komcad?

Komcad adalah amanat UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut sudah melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak. Tujuan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) bukan merupakan wujud militerisme, melainkan upaya menjaga dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang kapan saja bisa datang.

Komcad bukan upaya memaksa warga sipil agar berlaku militeristik karena tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk ikut Komcad. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran HAM dalam pembentukannya. Bahkan, Komcad adalah implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di mana warga negara bebas memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara. Bisa lewat profesinya masing-masing, dan bisa juga dengan menjadi Komcad.

Komcad ini kok terkesan tiba-tiba?

Tidak. Perencanaan Komcad sudah diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 yang sudah melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini disahkan oleh DPR. Pun demikian dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU ini yang juga dipersiapkan dengan sangat matang melibatkan banyak pihak. Jadi, Komcad bukan program bimsalabim. Komcad adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsaterkait dengan doktrin pertahanan rakyat semesta.

Apakah pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dilakukan secara terburu-buru?

Proses penyusunan UU Nomor 23 Tahun 2019 atau UU PSDN tidak terburu-buru. UU ini sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu dengan didahului konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung sebagai amanah dari UUD Negara RI Tahun 1945 dan melengkapi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

UU PSDN sendiri merupakan simplikasi RUU Bela Negara, RUU Komponen Pendukung dan RUU Komponen Cadangan.

Dalam UU PSDN ini, negara menjalankan amanah UUD 1945 khususnya Pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Usaha pertahanan negara tersebut dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Keikutsertaan rakyat sebagai kekuatan pendukung sendiri sesuai dengan Pasal 30 UUD 45 ayat 5, perlu diatur dengan UU. Maka lahirlah UU PSDN pada 2019. Dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung inilah, maka rakyat diberikan hak untuk menjadi Komcad atau Komponen Pendukung dan berkewajiban bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama, mempertahanakan kedaulatan negara.

Seberapa penting pembentukan Komponen Cadangan pada saat ini, karena seharusnya Pemerintah fokus pada modernisasi Alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit?

Pembangunan dan pengadaan Alutsista sudah dianggarkan setiap tahun sesuai kemampuan negara dalam anggaran pertahanan, yang termasuk juga anggaran SDM yang jumlahnya paling besar dalam anggaran Kemhan dan TNI.

Keberadaan Komcad justru memungkinkan penghematan belanja SDM militer di masa damai agar prajurit dapat sejahtera dan Alutsista dapat dimodernisasi. Hal ini karena pada masa tidak aktif, Komcad kembali kepada profesi dan aktivitas mereka sebagai warga sipil sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya rutin untuk kesejahteraan mereka. Negara hanya perlu mengeluarkan anggaran selama anggota Komcad mengikuti latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan latihan penyegaran untuk memelihara keterampilan mereka.

Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!

UU PSDN yang menjadi dasar hukum pembentukan SDM Komcad mengamanatkan penerimaan Komcad dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan. UU PSDN juga tidak mengabaikan prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya), karena konteks pada Pasal 18, 66, 77, 78, dan 79 diterapkan pada mereka yang telah mengikuti/terikat pada status sebagai Komcad, yang pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dipaksa. Artinya tidak ada prinsip yang dilanggar bagi mereka yang menyatakan kesukarelaan, berbeda dengan wajib militer. Hubungan kontraktual membawa konsekuensi kewajiban hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya.

Luasnya ruang lingkup ancaman dalam Pasal 4 UU PSDN, apakah akan menimbulkan konflik horizontal dan permasalahan tersendiri?

Pengunaan Komcad dalam suatu operasi militer wajib melalui keputusan politik pemerintah, yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Komcad tidak berdiri sendiri, tetapi bergabung dengan Komponen Utama yang komando dan kendalinya berada dibawah Panglima TNI sehingga tidak ada anggota Komcad yang melakukan kegiatan mandiri. Penggunaan Komcad adalah alternatif terakhir, apabila Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti.

Dalam sejarah Indonesia, proses militerisasi sipil pernah digunakan oleh penguasa untuk mengamankan kekuasaan yang sering menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Mohon Penjelasannya.

Pembentukan Komponen Cadangan berbeda dengan pembentukan milisi seperti kelompok-kelompok Pam Swakarsa yang digunakan untuk menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa, dan lain-lain. Perbedaan anggota Pam Swakarsa dengan Komponen Cadangan antara lain :
  1. Perekrutan tidak melalui seleksi administrasi dan kompetensi, namun berdasarkan keanggotaan Ormas tertentu.
  2. Tidak melaksanakan Latihan Dasar Kemiliteran, sehingga tidak punya standar yang jelas.
  3. Penggunaannya tanpa keputusan politik pemerintah.
  4. Organisasi Pam Swakarsa tidak ada ikatan operasional dengan TNI, sehingga dapat bergerak sendiri.

Apakah pembentukan Komponen Cadangan akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas?

Pembentukan Komcad tidak menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan. Justru di tengah keterbatasan anggaran, keberadaan Komcad ini dapat meringankan beban Pemerintah dalam membangun sistem pertahanan negara. Komcad memungkinkan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) secara efisien tanpa harus memperbesar kekuatan TNI yang membutuhkan anggaran jauh lebih besar. Praktik semacam ini juga dilakukan oleh negara negara yang memiliki anggaran serta kekuatan militer yang besar seperti AS, China, Rusia, dan India.

Penetapan Komponen Cadangan berupa sumber daya alam dan sumber daya buatan serat sarana dan prasarana nasional mengabaikan prinsip kesukarelaan. Benarkah?

Komponen pendukung dan komponen cadangan merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat terlibat dalam pertahanan negara, yang diatur secara teknis dalam UU Nomor 23 tahun 2019. Tidak satupun pasal yang menjelaskan secara eksplisit terkait potensi pengambilalihan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana lain milik warga negara secara sewenang-wenang oleh negara. Sebaliknya, UU ini mengatur alasan, waktu dan batasan pengerahan dan pemanfaatan komponen pendukung dan komponen cadangan, yang tidak dapat ditafsirkan di luar yang dimaksud UU ini.

Demikian pula sudah dijelaskan dalam UU No 23 tahun 2019 bahwa Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang ditetapkan menjadi Komponen Cadangan tidak serta merta menjadi milik negara atau diambil paksa sebagai milik negara, karena tidak terjadi pengalihan hak kepemilikan dan pengolaan. Sumber daya tersebut hanya digunakan pada saat terjadi Mobilisasi yang diatur ketentuannya.

Di tengah situasi krisis global akibat pandemi Covid-19, pembentukan komponen cadangan tidak mendesak. Jelaskan!

Pemerintah wajib untuk mempersiapkan secara dini pertahanan negara berdasarkan amanat UU. Secara geografis, Indonesia adalah gerbang bagi kawasan Asia Pasifik sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengatur tata kelola pertahanan negara dengan keterlibatan Sumber Daya Nasional tersebut melalui Pembentukan Komponen Cadangan dan Penataan Komponen Pendukung yang saat ini diatur melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bagaimana sistem pengawasan Komcad setelah selesai dilatih dan ditetapkan agar tidak ada ekses negatif misalnya melakukan kegiatan premanisme?

Sejak proses perekrutan, anggota Komcad melalui tes yang ketat, baik kesamaptaan jasmani, kompetensi, psikologi maunpun mental ideologi sehingga mereka yang lolos untuk dilatih dan ditetapkan sebagai Komcad merupakan WNI pilihan yang emiliki sifat patriot, disiplin, toleransi, sigap tanggap, rela berkorban, pantang menyerah, peduli sesama, memiliki jiwa pemimpin, dan percaya diri.

Proses perekrutan yang ketat ini diharapkan akan memperkecil potensi adanya dampak negatif tersebut. Adapun pemerintah dan TNI tetap mewaspadai potensi tersebut. Untuk itu, telah ada sistem pengawasan yang komprehensif dan ketat. Kemhan misalnya, memiliki Sistem Informasi Sumber Daya Pertahanan (Sisinfo Sumdahan) yang di antaranya digunakan sebagai pusat data pengelolaan anggota Komcad. Setiap anggota Komcad wajib memperbarui data pribadi penting dalam Sisinfo Sumdahan apabila ada perubahan misalnya domisili, pekerjaan, status, atau informasi penting lainnya sehingga akan memudahkan untuk pengawasan. Pengawasan juga dilakukan oleh matra masing masing. Komcad matra darat yang baru saja di tetapkan misalnya, selama masa tidak aktif, mereka di bawah pengawasan TNI AD secara berjenjang dari Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) ke bawah yaitu staf teritorial di Kodam, Korem, Kodim sampai dengan Koramil.

Satu tahun setelah Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) para anggota Komcad akan dipanggil Kembali untuk mengikuti pelatihan penyegaran, sekaligus sebagai monitoring dan update data. Pengawasan yang secara berjenjang dan berlanjut tersebut merupakan bentuk upaya antisipasi untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul.

Apakah kekuatan TNI dan Polri kita saat ini masih kurang sehingga dibutuhkan Komponen Cadangan ?

Penyelenggaraan Pertahanan Negara berpedoman pada sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Pemerintah mengemban amanat untuk mempersiapkan Sishankamrata dipersiapkan secara dini dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman dengan memperhatikan aspek perkembangan lingkungan strategis.

Mempersiapkan kekuatan pertahanan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa yang menginginkan perdamaian, karena dengan pertahanan yang kuat maka akan menjadi efek gentar (deterrence effect) yang ampuh untuk menahan keinginan negara lain melakukan konfrontasi.

Pembentukan Komcad tidak terkait dengan apakah kekuatan TNI dan Polri saat ini masih kurang, namun merupakan perintah dari undang-undang, antara lain:

a. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

b. UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

c. UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN

Dalam ketiga undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara terdiri dari tiga komponen, yaitu Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.

Alasan mendasar dari pembentukan Komcad adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Komcad merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan Warga Negara serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha Pertahanan Negara. Pengelolaan Komcad dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan.

Masa Latihan /Pendidikan Kemiliteran selama 3 bulan, apakah cukup menjaga konsistensi Kemampuan Komcad, ketika sesudahnya mereka harus kembali ke profesinya masing masing?

Kemampuan anggota Komcad harus selalu dijaga sampai masa baktinya pada usia 48 tahun. Sesuai Pasal 64 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, maka dalam menjaga konsistensi kemampuan Komcad dilaksanakan dengan pelatihan penyegaran secara bertahap dan berkelanjutan. Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a merupakan latihan untuk memelihara dan meningkatkan serta menjaga kemampuan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan negara.

Masa pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 (dua belas) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Masa pelatihan penyegaran dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Apa saja materi yang diberikan dalam pendidikan atau pelatihan Komcad?

Program pendidikan pelatihan dasar kemiliteran Komcad dilaksanakan selama 3 bulan (600 jam pelajaran). Adapun tempat pelaksanaan pendidikan adalah Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Sesuai Permenhan nomor 4 tahun 2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad, sasaran yang ingin dicapai adalah:

a. Bidang Sikap dan Perilaku.

Terwujudnya sikap dan perilaku Siswa yang bermental tangguh dengan meningkatkan iman dan takwa, nasionalisme dan militansi serta terpeliharanya kepribadian sebagai Komcad.

b. Bidang Pengetahuan dan Keterampilan.

1) Bidang Pengetahuan.

a) Memiliki pengetahuan Pembinaan Mental Rohani.

b) Memiliki pengetahuan Pembinaan Mental Ideologi.

c) Memiliki pengetahuan Sejarah.

d) Memiliki pengetahuan Kepemimpinan.

e) Memiliki pengetahuan Hukum.

f) Memiliki pengetahuan Adminstrasi.

g) Memiliki pengetahuan Teknik Militer.

h) Memiliki pengetahuan Taktik Militer.


2) Bidang Keterampilan.

a) Memiliki keterampilan Permildas.

b) Memiliki keterampilan Teknik Militer.

c) Memiliki keterampilan Taktik Militer.

c. Bidang Jasmani.

Terwujudnya kondisi jasmani yang samapta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai Komcad.

Komponen Cadangan ini di bawah perintah langsung Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam jangka pendek dan jangka panjang, kondisi seperti apa yang memungkinakn mobilisasi dan penggunaan Komcad?

Pengerahan Komcad dimanfaatkan sesuai strategi Panglima TNI untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam keadaan perang/darurat perang setelah Presiden menyatakan mobilisasi dan disetujui oleh DPR RI.

Mobilisasi merupakan tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk dipergunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan ancaman militer atau keadaan perang yang membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI. Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen Pertahanan Negara sesuai dengan kebutuhan strategi Pertahanan Negara.

Dalam hal ancaman militer yang membahayakan wilayah dan kedaulatan NKRI sudah dapat diatasi, Presiden dapat menyatakan demobilisasi. Demobilisasi merupakan tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan Sumber Daya Nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti sebelum berlakunya Mobilisasi. Mobilisasi dan Demobilisasi dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Bagaimana mencegah agar Komponen Cadangan tidak digunakan untuk kepentingan selain pertahanan?

Komponen Cadangan sesuai UU No. 23 Tahun 2019 dikerahkan pada saat mobilisasi bila negara dalam keadaan darurat militer / keadaan perang yang ditimbulkan oleh ancaman, seperti invasi dari negara lain dan atas perintah Presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan mobilisasi yang diatur pada Pasal 29 UU tersebut yang secara tegas menjelaskan pengerahan atau mobilisasi hanya untuk memperkuat komponen utama menghadapi ancaman militer dan hibrida yang membutuhkan kehadiran militer di garis depan. Ini sudah diatur dalam UU TNI terkait tugas pokok TNI dalam Operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Apa yang membedakan Komponen Cadangan dan wajib militer?

Keduanya jelas berbeda. Komponen Cadangan bersifat sukarela. Tidak ada paksaan. Selain itu, setelah dilatih dan ditetapkan mereka kembali ke masyarakat sesuai profesi masing masing dengan status sebagai orang sipil.

Berbeda dengan wajib militer. Mereka yang dipanggil dalam program wajib militer setelah dididik dan dilatih mendapat penugasan sebagai anggota militer dalam kurun waktu tertentu, misalnya setahun atau dua tahun. Mereka berstatus sebagai anggota militer aktif selama masa dinas wajib militer tersebut. Setelah itu, mereka bisa memilih untuk kembali kepada profesi masing masing sebagai warga sipil atau melanjutkan berdinas di militer.

Apa saja hak dan kewajiban anggota Komponen Cadangan?

Sesuai UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan

g. memenuhi panggilan Mobilisasi.


Dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak:

a. uang saku selama menjalani pelatihan;

b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;

c. rawatan kesehatan;

d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;

e. penghargaan.

Dari 25.000 target rekrutan Komcad, saat ini sudah ada 3000an, kapan sisa targetnya akan dipenuhi?*

Pada awalnya Pemerintah memang berencana membentuk 100 batalion Komcad. Namun rencana tersebut mengalami perubahan mengingat kondisi keuangan negara akibat dampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2022, direncanakan akan dilakukan rekrutmen anggota Komcad yang terdiri dari matra darat, matra laut dan matra udara sesuai kebutuhan masing masing matra serta sesuai kemampuan keuangan negara.

Apakah Komcad ada pangkat?

Untuk kepangkatan Komcad akan hanya ada saat mereka bertugas sebagai Komcad. Namun, sebagai warga negara sipil, Komcad tidak berpangkat. Sesuai PP No 3 Tahun 2021 Pasal 58 Komponen Cadangan yang telah dilantik akan diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia. Pangkat tersebut digunakan ketika anggota Komponen Cadangan berada pada masa aktif.

Bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai Komponen Cadangan ?

Mendaftarkan diri sebagai Komcad dapat melalui:

a. Website : www.komcad.kemhan.go.id

b. Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

c. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845

Untuk lebih jelasnya cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/

SEPUTAR PENGADAAN ALUTSISTA

1. Apa yang dimaksud dengan Alutsista TNI ?

Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebutAlutsistaTNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI (Permenhan Nomor 35 Tahun 2015).

2. Mengapa kita perlu mengadakan Alutsista?

Alutsista perlu diadakan untuk menunjang tugas pokok TNI sesuai dengan amanah undang-undang yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (UU Nomor 34 Tahun 2004).

Selain sebagai upaya untuk pertahanan negara, Alutsista menempati posisi yang sangat penting sebagai deterrent effect dan menjadi sarana untuk menunjukkan kewibawaan sebuah negara. Sebagai salah satu unsur pembentuk kekuatan militer sebuah negara maka memiliki Alutsista yang kuat dan modern akan menjadikan Indonesia disegani dikawasan dan meningkatkan daya tawar Indonesia di mata international. Kekuatan militer Indonesia saat ini berada di peringkat 16 dunia berdasarkan pemeringkatan dari Global Fire Power.

3. Apakah program pengadaan Alutsista merupakan upaya untuk pemenuhan kekuatan minimum ?

Program pengadaan Alutsista tidak sebatas hanya untuk pemenuhan kekuatan minimum, hal ini diperlukan untuk memodernisasi Alutsista tua yang dimiliki agar kedepan kita memiliki kemampuan dan teknologi yang sesuai dengan perkembangan jaman dan ancaman yang dihadapi pada perang modern. Pengadaan Alutsista sudah masuk dalam rencana strategis (Renstra) jangka panjang dalam rangka membangun pertahanan yang kuat dan mandiri untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara RI.

4. Darimana sumber pembiayaan pengadaan Alutsista ?

Pembiayaan pengadaan Alutsista berasal dari APBN (state budget) dan pinjaman (Loan) baik yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN).

5. Darimana sumber pengadaan Alutsista ?

Pengadaan Alutsista bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

6. Mengapa kita masih mengadakan Alutsista dari luar negeri ?

Tidak semua Alutsista yang kita butuhkan dapat dipenuhi didalam negeri sehingga untuk Alutsista yang belum mampu diproduksi secara mandiri diadakan oleh penyedia yang berasal dari luar negeri.

7. Bagaimana mengurangi ketergantungan pengadaan Alutsista dari luar negeri

Beberapa upaya perlu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Alutsista dari luar negeri diantaranya yaitu mengembangkan riset dan teknologi untuk pembangunan Alutsista, meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri, meningkatkan pembangunan fasilitas industri pertahanan, transfer of teknologi dari negara-negara yang bekerja sama dengan Indonesia dan dari setiap pengadaan luar negeri, memperkuat sumber daya manusia (SDM) dibidang industri pertahanan serta meningkatkan nasionalisme salah satunya dengan kebanggaan menggunakan produk dalam negeri.

8. Bila pembelian Alutsista diadakan dari luar negeri, bagaimana kontribusinya terhadap industri dalam negeri ?

Dalam upaya memenuhi kebutuhan Alutsista TNI, pemerintah melakukan kerja sama dengan berbagai negara produsen mengingat tidak semua Alutsista mampu kita produksi secara mandiri. Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 63 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal dagang dalam pengadaan alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri. Pengadaan luar negeri di iringi dengan kerja sama dengan badan usaha nasional dalam bentuk Imbal Dagang, Kandungan Lokal dan Offset (IDKLO) dimana hal ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan penyedia alat pertahanan asinguntuk mengembalikan sebagian dari nilai kontrak kepada pemerintah negara pembeli.Dengan adanya pembelian Alutsista dari luar negeri maka industri dalam negeri akan mendapatkan kontribusi yang bentuknya dapat berupa kandungan lokal ataupun offset sehingga memberikan nilai positif bagi perkembangan industri dalam negeri.

9. Apakah pembelian Alutsista tersebut bisa menyerap lapangan kerja baru dan menggerakan ekonomi nasional ?

Pembelian Alutsista baru dan adanya kewajiban offset dan lokal konten yang dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan peraturan turunannya akan berkontribusi dalam menggerakan roda perekonomian nasional. Adanya transfer teknologi akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pertahanan dan juga penyerapan lapangan kerja baru. Pembangunan Alutsista adalah investasi di bidang pertahanan dan keamanan jangka panjang yang harus berjalan secara berkesinambungan untuk mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa dan negara serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pertumbuhan ekonomi yang positif guna meningkatkan ketahanan bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman dan meningkatkan kesejahteraan.

TRANSPARANSI ANGGARAN KEMHAN

Transparency International (Tl) dalam Government Defence Integrity Index 2020 (https://ti-defenseorg/gdil) mencatat Indonesia masuk kategori negara dengan tingkat risiko korupsi yang tinggi di sektor pertahanan. Bagaimana tanggapan Kementerian Pertahanann atas laporan Tl tersebut?

Penilaian tingkat risiko korupsi yang dilakukan oleh Transparency International (Tl) adalah penilaian dari luar berdasarkan metode penelitian terhadap lima bidang risiko korupsi utama, yaitu politik, keuangan, operasiona,l persone,l dan pengadaan. Hal ini boleh saja menjadi suatu masukan untuk meningkatkan kewaspadaan sehingga risiko korupsi dapat dihindari.

Laporan Tl menyebutkan Indonesia berada di skor 47 dari 100 negara dengan kategori tingkat risiko korupsinya tinggi. Level ini sama dengan pada tahun 2015. Apa saja yang sudah dilakukan Kementerian Pertahanan agar skor ini tidak kembali seperti 2015?

Kementerian Pertahanan terus melakukan upaya untuk meminimalisasi celah terjadinya risiko korupsi. Dalam pengadaan Alutsista misalnya, Kementerian Pertahanan mengutamakan pembelian langsung ke pabrikan sehingga celah kebocoran anggaran dapat dihindari. Selain itu Kementerian Pertahanan juga sudah mewujudkan komitmen dalam memerangi korupsi melalui langkah-langkah reformasi birokrasi diantaranya dengan memberlakukan sistem whistleblowing di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan demikian pengawasan terhadap tindakan korupsi semakin luas dan tingkat risiko korupsi dapatdikurangi.

Bagaimana bentuk transparansi oleh Kementerian Pertahanan dalam sejumlah pengadaan Alutsista di Kementerian ?

Transparansi pengadaan Alutsista seyogyanya tidak dapat disamakan dengan transparansi pengadaan barang secara umum, tetapi tidak perlu diragukan karena dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista mulai dari proses pengajuan kebutuhan hingga eksekusi pengadaan tetap diketahui, disetuju,i dan diawasi oleh pihak-pihak terkait yang memang mempunyai kewenanga.n Rencana kebutuhan Alutsista tidak dirumuskan sendiri oleh Kemhan, tetapi melibatkan TNI. Selanjutnya untuk mendapatkan dukungan anggaran, tentunya Kementerian.Pertahanan harus mengajukan kebutuhan secara terbuka kepada pemangku kebijakan anggaran, dimana hal ini juga direviu oleh BPKP.Hasil pengadaannya kemudian tidak pernah lepas dari pemeriksaan BPK RI yang dilakukan tidak hanya secara rutinitas sekali dalam setahun, tetapi bisa juga dilakukan sesuai kebutuhan melalui pemeriksaan tematik yang disebut PDTT.

Selain audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bagaimana pemeriksaan internal oleh lnspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan ?

lnspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan terus berupaya meningkatkan pengawasan intern melalui kegiatan Pre, Current, dan Post Audit. Melalui ketiga metode audit ini lnspektorat Jenderal Kemhan melakukan pengawasan sejak awal kegiatan yaitu berupa reviu terhadap rencana anggaran, hadir pada rapat-rapat pengadaan, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap barang hasil pengadaan.

Bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan Kementerian Pertahanan ? Bagaimana kerjasama pencegahan dengan KPK ? Bagaimana penanganan kasus di KPK yang menyangkut pengadaan Alutsista Kementerian Pertahanan ?

Kementerian Pertahanan terus meningkatkan kerjasama dan berkonsultasi dengan pihak-pihak eksternal yang terkait dengan pengawasan baik BPKP, BPK-RI, bahkan KPK. Oalam reviu perencanaan anggaran maupun laporan keuangan, Kemhan melibatkan BPKP. Oalam pemeriksaan kinerja maupun PDTT yang dilakukan BPK-RI, lnspektorat Jenderal Kemhan selalu mendukung dan turut mendampingi. Di sisi lain kewajiban setiap pejabat untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikoordinir oleh KPK tetap dipenuhi. Terkait kasus yang masuk dalam penanganan KPK,Kemhan tidak melakukan intervensi tetapi menyerahkan penanganan sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ada di KPK.