FAQ KOMCADApakah Komcad adalah Wajib Militer?Bukan. Komponen Cadangan (Komcad) bukan wajib militer. Komponen Cadangan adalah salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Lantas apa sih sebenarnya Komcad itu?Merujuk UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI. Nah, Komcadsendiri terbagi menjadi empat, yaitu Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara. Kok ada Rekruitmen Anggota Komcad?Rekrutmen anggota Komcad dilaksanakan untuk merealisasikan SDM Komcad. Negara mempersiapkan cadangan SDM yang terlatih untuk membantu komponen utama, yaitu TNI apabila suatu waktu dibutuhkan ketika negara darurat militer atau bencana alam. SDM Komcad ini akan siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya. Apa Urgensi Komcad?Doktrin Pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan danKomcad adalah salah satu implementasinya. Selama ini, di atas kertas, Indonesia kita disebut memiliki Komcad, namun sejatinya belum dan diorganisir dengan baik dan benar. Nah, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret. Negara-negara besar lainnya, telah mengorganisir dengan baik Komcad mereka, Amerika Serikat melalui Garda Nasionalnya, Singapura pun demikian, bahkan jumlah jauh lebih besar. Selain itu, memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman lainnya, termasuk bencana alam, Komponen Utama (TNI) harus selalu siap sedia. Dalam hal ini Komcad akan memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI. Kenapa Tidak Memperkuat Alutsista dan Profesionalisme Prajurit TNI Saja?Memperkuat dan melakukan modernisasi Alutsista dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Namun penyiapan Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI. Komcad menjadi paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik. Siapa saja yang bisa Mendaftar Komcad?Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja. Selain itu negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa. Bagaimana setelah selesai pelatihan?Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, mereka akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil. Seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3/2021. Untuk menjaga kemampuan Komcad, TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun. Anggota Komcad yang terlatih bisa menjadi preman dan ancaman untuk masyarakat umum?Anggota Komcad ketika tidak dimobilisasi atau tidak dalam masa pelatihan terikat dengan aturan hukum positif yang berlaku untuk warga sipil. Kekhawatiran terkait hal tersebut bisa dimaklumi, namun Komcad sendiri sejak proses rekruitmen sudah melalui rangkaian tes yang ketat yang dilaksanakan oleh TNI, mulai dari tes psikologi, profiling dan lain lain. Selain itu, ada penerapan sistem pengawasan yang ketat pula ketika mereka sudah menjadi anggota Komcad guna mecegah hal tersebut. Ada Ancaman Militerisme dan Pelanggaran HAM pada pembentukan Komcad?Komcad adalah amanat UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut sudah melalui proses legislasi yang panjang, melibatkan banyak pihak. Tujuan memperbesar dan memperkuat Komponen Utama (TNI) bukan merupakan wujud militerisme, melainkan upaya menjaga dan mempersiapkan diri untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang kapan saja bisa datang. Komcad bukan upaya memaksa warga sipil agar berlaku militeristik karena tidak ada kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk ikut Komcad. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran HAM dalam pembentukannya. Bahkan, Komcad adalah implementasi nilai-nilai demokrasi itu sendiri, di mana warga negara bebas memilih jalan dan cara pengabdian dan partisipasinya dalam bela negara. Bisa lewat profesinya masing-masing, dan bisa juga dengan menjadi Komcad. Komcad ini kok terkesan tiba-tiba?Tidak. Perencanaan Komcad sudah diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 yang sudah melalui proses perencanaan, proses debat ilmiah, dan proses legislasi yang sangat panjang sampai UU ini disahkan oleh DPR. Pun demikian dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2021, sebagai aturan turunan dari UU ini yang juga dipersiapkan dengan sangat matang melibatkan banyak pihak. Jadi, Komcad bukan program bimsalabim. Komcad adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsaterkait dengan doktrin pertahanan rakyat semesta. Apakah pembentukan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dilakukan secara terburu-buru?Proses penyusunan UU Nomor 23 Tahun 2019 atau UU PSDN tidak terburu-buru. UU ini sudah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu dengan didahului konsep RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung sebagai amanah dari UUD Negara RI Tahun 1945 dan melengkapi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU PSDN sendiri merupakan simplikasi RUU Bela Negara, RUU Komponen Pendukung dan RUU Komponen Cadangan. Dalam UU PSDN ini, negara menjalankan amanah UUD 1945 khususnya Pasal 30 yaitu memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara. Usaha pertahanan negara tersebut dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Keikutsertaan rakyat sebagai kekuatan pendukung sendiri sesuai dengan Pasal 30 UUD 45 ayat 5, perlu diatur dengan UU. Maka lahirlah UU PSDN pada 2019. Dengan rakyat sebagai kekuatan pendukung inilah, maka rakyat diberikan hak untuk menjadi Komcad atau Komponen Pendukung dan berkewajiban bersama-sama dengan TNI sebagai kekuatan utama, mempertahanakan kedaulatan negara. Seberapa penting pembentukan Komponen Cadangan pada saat ini, karena seharusnya Pemerintah fokus pada modernisasi Alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit?
Pembangunan dan pengadaan Alutsista sudah dianggarkan setiap tahun sesuai kemampuan negara dalam anggaran pertahanan, yang termasuk juga anggaran SDM yang jumlahnya paling besar dalam anggaran Kemhan dan TNI. Keberadaan Komcad justru memungkinkan penghematan belanja SDM militer di masa damai agar prajurit dapat sejahtera dan Alutsista dapat dimodernisasi. Hal ini karena pada masa tidak aktif, Komcad kembali kepada profesi dan aktivitas mereka sebagai warga sipil sehingga negara tidak perlu mengeluarkan biaya rutin untuk kesejahteraan mereka. Negara hanya perlu mengeluarkan anggaran selama anggota Komcad mengikuti latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan latihan penyegaran untuk memelihara keterampilan mereka. Setiap anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan untuk menjadi Komponen Cadangan terancam hukuman pidana, yang tentunya menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinannya) dalam Norma HAM Internasional, Jelaskan!UU PSDN yang menjadi dasar hukum pembentukan SDM Komcad mengamanatkan penerimaan Komcad dilakukan atas dasar sukarela tanpa ada paksaan. UU PSDN juga tidak mengabaikan prinsip conscientious objection (hak menolak warga atas dasar keyakinannya), karena konteks pada Pasal 18, 66, 77, 78, dan 79 diterapkan pada mereka yang telah mengikuti/terikat pada status sebagai Komcad, yang pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dipaksa. Artinya tidak ada prinsip yang dilanggar bagi mereka yang menyatakan kesukarelaan, berbeda dengan wajib militer. Hubungan kontraktual membawa konsekuensi kewajiban hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya. Luasnya ruang lingkup ancaman dalam Pasal 4 UU PSDN, apakah akan menimbulkan konflik horizontal dan permasalahan tersendiri?Pengunaan Komcad dalam suatu operasi militer wajib melalui keputusan politik pemerintah, yaitu Presiden dengan persetujuan DPR. Komcad tidak berdiri sendiri, tetapi bergabung dengan Komponen Utama yang komando dan kendalinya berada dibawah Panglima TNI sehingga tidak ada anggota Komcad yang melakukan kegiatan mandiri. Penggunaan Komcad adalah alternatif terakhir, apabila Komponen Utama perlu tambahan tenaga pengganti. Dalam sejarah Indonesia, proses militerisasi sipil pernah digunakan oleh penguasa untuk mengamankan kekuasaan yang sering menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Mohon Penjelasannya.
|