Upah/gaji adalah satu topik ketenagakerjaan yang paling sering ditanyakan oleh pekerja. Kebijakan pengupahan yang diatur oleh negara mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Mari belajar lebih jauh terkait kebijakan-kebijakan pengupahan tersebut! Show
PENGERTIAN UPAH DAN KOMPONEN UPAH APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH?Menurut Pasal 1 angka 30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. APA SAJA KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH?Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan meliputi:
APA SAJA PRINSIP KEBIJAKAN PENGUPAHAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut:
KAPANKAH HAK PEKERJA/BURUH ATAS UPAH TIMBUL?Hak pekerja atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja (Pasal 3 PP 36/2021) APAKAH YANG MENJADI DASAR DALAM PENETAPAN UPAH?Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 1. Berdasarkan satuan waktu: a. Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021): 1) Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan "bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu. 2) Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh. 3) Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah per jam = Upah sebulan : 126 Catatan: Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi 12 bulan b. Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut: 1) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau 2) Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21. c. Upah bulanan 2. Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021): a. Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. b. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. c. Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja. APA SAJA YANG TERMASUK DALAM KOMPONEN UPAH?Pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 menyebut, upah terdiri atas komponen:
Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maupun tunjangan tidak tetap seperti tersebut dalam poin 2, 3, dan 4 diatas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut. APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH POKOK?Upah Pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. APA YANG DIMAKSUD DENGAN TUNJANGAN?Tunjangan adalah tambahan pendapatan di luar gaji bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh pekerja/buruh. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tentang Pengelompokan Upah (SE-07/MEN/1990) menyebut tunjangan dimaksudkan untuk perangsang, mendorong pekerja lebih berdisiplin, rajin, dan produktif. APA SAJA YANG DIMAKSUD DENGAN PENDAPATAN NON-UPAH?Selain komponen upah seperti tersebut di atas, dikenal pula Pendapatan non-Upah (pasal 8 ayat (1) PP 36/2021) berupa tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu, berikut penjelasannya:
UPAH TIDAK PERLU DIBAYARKAN BILA PEKERJA TIDAK MELAKUKAN PEKERJAAN, KECUALI DALAM SITUASI TERTENTU. DALAM SITUASI APA SAJA PENGUSAHA TETAP WAJIB MEMBERIKAN UPAH?Pasal 40 PP 36/2021 mengatur, pengusaha tetap wajib membayarkan upah kepada pekerja yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, dalam hal: 1. Berhalangan, meliputi: a. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan b. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan c. Pekerja tidak masuk bekerja karena:
2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, meliputi: a. Menjalankan kewajiban terhadap negara b. Menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya c. Melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis, atau d. Melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan. 3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, apabila pekerja melaksanakan: a. Hak istirahat mingguan b. Cuti tahunan c. Istirahat panjang d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, atau e. Istirahat karena mengalami keguguran kandungan 4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha. UPAH MINIMUMBaca artikel mengenai Upah Minimum di sini STRUKTUR DAN SKALA UPAHStruktur dan Skala Upah dapat di baca di sini UPAH KERJA LEMBURUntuk lebih mengetahui mengenai Upah Kerja Lembur dapat membaca di artikel ini TUNJANGAN DAN KOMPENSASI BAGI PEKERJAArtikel mengenai Tunjangan dan Kompensasi Bagi Pekerja ada di sini PROSEDUR PEMBAYARAN UPAHBaca artikel ini untuk lebih mengetahui mengenai prosedur pembayaran upah PEMOTONGAN DAN PENANGGUHAN UPAHBaca Artikel mengenai Pemotongan dan Penangguhan Upah MEKANISME PELAPORAN DAN SANKSI PELANGGARAN UPAHBaca Artikel mengenai mekanisme pelaporan dan sanksi pelanggaran upah Sumber:
|