Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Mana yang pernah kamu temui?

Bacaan 2 Menit

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Hukumonline

Saat pembagian warisan tiba, tak jarang timbul masalah di antara para ahli waris. Untuk itu, dari pemantauan tim Klinik Hukumonline, kami telah merangkum 6 masalah waris Islam yang kerap kali terjadi. Penasaran apa saja dan bagaimana hukumnya? Simak di #MelekHukum kali ini, ya!

Btw, kalau kamu sendiri pernah temui permasalahan waris nomor berapa, nih? Komen, ya!

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

1. Tak Setuju dengan Fatwa Waris

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Cara Pembatalan Fatwa Waris Jika Ada Ahli Waris yang Keberatan - bit.ly/PembatalanFatwaWaris

2. Dihalang-halangi Saat Pembagian Waris

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Langkah Hukum Jika Ahli Waris Dihalang-halangi dalam Pembagian Warisan - bit.ly/DihalangiWaris

3. Pewaris Poligami

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/WarisPoligami

4. Pewaris Tidak Menikah

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah - bit.ly/PewarisTidakMenikah

5. Sudah Cerai, Berhak Terima Waris?

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Sudah Cerai, Masihkah berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri? - bit.ly/WarisCerai

6. Wasiat Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Selengkapnya:

Wasiat dalam Waris Islam – bit.ly/WasiatWaris  

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU7_1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) – bit.ly/UU3_2006 dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU50_2009;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.

Referensi:

  1. Hasbi Ash Shiddieqy. Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001;
  2. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, 2014.
  3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
  4. Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta, 1998;
  5. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II - bit.ly/PedomanPAII

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Tweet
Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Tue 28 April 2015 06:05 | Mawaris > Ilmu waris | 12.106 views

Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya punya pertanyaan terkait dengan hukum pembagian waris :1. Belajar ilmu waris itu katanya susah sekali, sebab harus lewat kitab-kitab kuning berbahasa Arab yang tebal-tebal, bahkan harus bertahun-tahun lamanya. Kalau begitu lantas kapan kita bisa menerapkan hukum waris di keluarga kita sendiri?2. Adakah metode yang praktis dan cepat untuk bisa mempelajari ilmu waris ini? Barangkali ustadz pernah mengetahui atau malah juga punya metode yang praktis?3. Adakah buku-buku yang membahas ilmu waris Islam yang mudah dimengerti buat kita yang masih awam ini?4. Bisakah ilmu waris secara praktis diajarkan dalam waktu yang singkat dan cepat? Saya berharap kalau mungkin bisa diajarkan ilmu ini dengan cara yang singkat, cepat dan mudah. Maksudnya biar orang-orang awam seperti saya ini bisa belajar dengan mudah.

Sampai disini terima kasih, wassalam.

Jawaban :

Apa saja yang sulit dipahami tentang ilmu waris

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Harus diakui bahwa ilmu mawaris atau ilmu faraidh memang ilmu yang lumayan sulit untuk dipelajari. Bukan hanya buat kalangan umum, tetapi bagi yang berlatar pendidikan madrasah atau pesantren pun ilmu ini terbilang sulit. Harus ada semacam ekstra perhatian bagi para santri dan penuntut ilmu untuk mengusainya.Kenapa hal itu terjadi?Menurut hemat saya, sebenarnya alasannya agak teknis saja, yaitu masalah metodologi pengajaran. Maksudnya begini, selama ini ilmu mawaris masih terbenam di dalam kitab-kitab fiqih yang masih berbahasa Arab, umumnya merupakan kitab yang ditulis beberapa abad yang lalu di negeri Arab sana. Ada banyak istilah dan kondisi yang masih kental dengan suasanya zaman dan keadaannya.Oleh para kiyai dan guru agama, apa adanya teks-teks di dalam kitab kuning itu disampaikan begitu saja. Wajar kalau beliau-beliau agak sedikit kesulitan dalam membuat para santrinya memahami. Dan terkesanlah bahwa belajar ilmu mawaris itu susah.Padahal sebenarnya kalau dikemas ulang dan ditulis dengan metodologi yang modern, apalagi disesuaikan dengan realita di zaman sekarang, pada dasarnya ilmu mawaris ini mudah kok untuk diajarkan dan sederhana untuk dipahami. Apalagi bila pandai memilih urutannya, yaitu dengan mendahulukan hal-hal yang pokok dan utama terlebih dahulu, serta  mengenyampingkan atau menunda persoalan yang tidak terlalu penting. Sebab kalau semuanya mau disampaikan, akhirnya malah tidak ada satu pun yang menempel di kepala.

Metode Praktis Pengajaran Ilmu Mawaris

Metode yang praktis sebenarnya bisa disusun. Dan saya pribadi sudah mulai menyusunnya sejak 10 tahun terakhir ini. Alhamdulillah, sudah cukup banyak murid dan jamaah pengajian yang tercerahkan dengan metode yang praktisi ini. Walaupun tetap saja hanya sebatas penguasaan dasar-dasarnya saja. Oleh karena itu saya menamakannya menjadi pelatihan dasar, karena masih ada pelatihan yang tingkat lebih tinggi dan lebih tinggi.Untuk pelatihan tingkat dasar buat kita yang masih awam dan kurang mengerti,  teorinya ada beberapa langkah, diantaranya :

1. Skala Prioritas

Maksudnya dalam belajar ilmu mawaris kita harus pakai skala prioritas. Tidak bisa semua ilmu mawaris itu dipahami dalam waktu singkat. Kita ini bukan nabi dan tidak punya ilmu ladunni. Jadi dalam belajar harus bertahap, satu langkah satu langkah untuk nantinya menjadi seribu langkah. Mana materi yang penting dan prisipil, kita dahulukan dan kita tekankan sejak awal. Semenatara itu kita kesampingkan dulu tema-tema yang tidak terlalu penting, misalnya masalah khilafiyah yang panjang dan bertele-tele. Pelan-pelan nanti pembahasannya akan sampai juga.

Materi apa yang dianggap penting dan bagaimana menyusun skala prioritas?

Saya membaginya menjadi tiga bagian utama, yaitu dasar-dasar pengetahuan tentang ilmu mawaris, lalu masalah rincian dan penjelasan terkait dengan rukun-rukun waris, dan terakhir tentang teknik penghitungannya.

a. Bagian Pertama :

Diskusi tentang betapa wajibnya kita belajar ilmu mawaris bagi saya adalah tema yang utama. Sebab dengan materi dasar pembukaan pentingnya belajar ilmu mawaris, motivasi kita untuk belajar ilmu mawaris jadi lebih terbuka. Ternyata  ilmu ini penting sekali, mana ilmunya sudah langka, sehingga kita wajib mempelajarinya untuk bisa menghidupkannya kembali. Selain itu ternyata ada ancaman dosa masuk neraka bila kita menentangnya. Bahkan masuk neraka dan tidak keluar lagi selama-lamanya. Bagian ini rasanya perlu mendapat penekanan khusus.Yang juga penting untuk dikaji karena nyaris tidak pernah ditulis dalam kitab-kitab kuning klasik selam ini adalah masalah berbagai penyimpangan pembagian waris di tengah kita. Materi ini akan membantu kita untuk sejak awal sudah tahu dimana letak titik masalah yang dialami umat ini. Yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana membedakan antara waris, wasiat dan hibah. Sebab masyarakat seringkali keliru dan rancu dalam memahaminya. Bahkan sampai terbolak-balik tidak karuan. Dan ini mengakibatkan penyimpangan yang fatal.

b. Bagian Kedua :

Pada bagian kedua, kita mulai bicara isi atau batang tubuh dari ilmu mawaris, yang ternyata hanya terdiri tiga bagian. Pertama, kita mengenal siapa saja muwarris atau orang yang wafat dan hartanya akan dibagi waris. Kedua, kita mengenali siapa saja yang menjadi ahli waris atau para penerima harta warisan. Dan terakhir kita mengenali harta waris. Yang agak panjang dalam hal ini memang bagian kedua, yaitu siapa saja para ahli waris itu, syaratnya dan ketentuannya. Kita juga harus mengenali siapa saja yang selama ini kita anggap ahli waris padahal bukan.

c. Bagian Ketiga :

Ini adalah bagian yang paling mudah sekaligus susah. Mudah karena cuma sekedar menghitung bilang satu dikurangi dengan beberapa bilangan pecahan. Sulit karena harus dipraktekkan langsung, tidak bisa hanya bersifat teori saja.

2. Buku Praktis

Kalau kita masih berada di level beginner, sebaiknya jangan dulu gunakan kitab asli yang berbahasa Arab yang masih kuning warnanya. Sebalikya gunakan kitab yang sudah dalam bahasa Indonesia, dimana kita bisa memahami isinya dengan baik.Tetapi akan lebih baik lagi bila buku praktis itu bukan terjemahan. Sebab terjemahan itu seringkali mengalami kekeliruan atau juga kurang akurat. Sebaiknya buku itu ditulis oleh penulisnya sudah dalam format bahasa Indonesia, agar tidak lagi ada kesenjangan bahasa.

3. Penguasaan Istilah

Salah satu kendala dalam belajar ilmu mawaris adalah kerancuan dalam memahami berbagai macam istilah secara akurat dan presisi. Padahal salah paham dalam urusan istilah ini akan membuat tambah rancu dan bikin pusingIstilah-istilah yang digunakan kebanyakannya kurang dapat dijelaskan maknanya secara mendalam, khususnya dalam istilah-istilah penghitungan. Kita yang pernah duduk di bangku Sekolah Dasar sebenarnya sudah sangat menguasai hitungan angka pecahan, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 2/3, 1/6 dan 1/8. Itu pelajaran kelas lima SD yang amat sederhana. Disitulah kita mengenal istilah pembilang dan penyebut. Kita juga mengenal istilah KPK, yaitu kelipatan persekutuan terkecil. Tetapi ketika hitungan pecahan ini menggunakan istilah-istilah dalam bahasa Arab zaman dahulu, semua ilmu yang telah kita pahami dengan sederhana itu tiba-tiba hilang semua. Karena istilahnya berbeda, maka cara kita memahami persoalan un jadi kelihatan njelimet.Dan masih banyak lagi petunjuk yang bisa dikembangkan, demi untuk mencari penyebab sulitnya belajar ilmu faraidh ini.

4. Media Penunjang

Selain buku yang praktis dan baik, pembelajaran ilmu mawaris akan lebih baik kalau ditunjang dengan media lain, seperti tabel, skema, gambar ilustrasi dan lainnya. Media ini berguna untuk lebih mendekatkan pemahaman kita yang awam atas konsep-konsep dasar pembagian waris. Kalau hanya berupa teks di buku, tentu agak sulit untuk menangkap maksud dengan jelas. Apalagi hurufnya Arab semua, gundul pula, tentu akan jauh lebih kesulitan. Akhirnya, apa yang ingin disampaikan malah tidak kena sasaran dan kita hanya berkutat dengan hal-hal teknis yang tidak penting.

5. Guru Yang Cerdas

Agar murid bisa memahami ilmu mawaris, syaratnya bukan cuma muridnya yang harus cerdas, tetapi gurunya pun harus cerdas pula. Cerdas yang dimaksud disini tidak harus terlalu pintar. Sebab guru yang terlalu pintar dan ilmu bertumpuk-tumpuk justru akan mengalami kesulitan ketika harus berbagi ilmunya. Guru macam itu mungkin bisa 3 jam lamanya berceramah tanpa teks saking pintarnya. Tetapi selama 3 jam itu pula muridnya tidur pulas dan mimpi ke negeri di awan. Kelas menjadi sepi, hening dan senyap. Sangat menentramkan tapi muridnya tidak mendapat apa-apa.Guru yang baik adalah guru yang bisa berinteraksi dengan muridnya. Dia dengan mudah bisa mengukur kadar dan tingkat kefahaman para murid. Oleh karena itu ilmu yang banyak itu tidak diguyurkan semuanya, tetapi dia lihat daya nalar dan daya serap para murid. Ketika dahi-dahi itu mulai berkerut 10 lipatan, maka harus diselingi dengan intermezo, atau mengerem dulu dan tidak menambah lagi materinya. Atau juga bisa dengan jalan memperlambat ritme atau juga dengan lawakan segar.

6. Diagram Sturktur Ahli Waris

Salah satu titik paling memusingkan dalam bicara ilmu waris adalah ketika harus menjelaskan kedudukan seorang ahli waris dalam susunan keluarga.  Seringnterjadi kesalahan dalam membedakan antar seorang ahli waris dengan ahli waris yang lainnya.

Seorang ahli waris bisa saja dia menjadi 'ayah' bagi ahli waris lainnya. Tapi dalam waktu yang sama, dia adalah 'anak' dari seseorang. Bahkan dia juga seorang 'kakek', atau 'paman', 'saudara', 'keponakan', 'cucu' bagi seseorang. Dan begitulah seterusnya. Relatifitas ini akan menyulitkan kita dalam memahami duduk masalah.

Dan demi untuk mendapatkan kemudahan, maka penulis mencoba membuat diagram lengkap yang bisa menjelaskan posisi seorang ahli waris dalam struktur keluarga.

Dengan bantuan diagram struktur keluarga ini, kita akan dimudahkan. Setiap ahli waris kita beri nomor id khusus, mulai dari nomor 1 sampai dengan nomor 22. Sehingga secara teknis kita tidak perlu bersusah payah menyebut nama-nama ahli waris yang kadang rada njelimet itu.

Selain itu istilah-istilah yang kita gunakan dalam bahasa Indonesia sering tidak baku. Katakanlah sebagai contoh, akh li ab wa li um (أخ شقيق), sering kita terjemahkan menjadi saudara kandung. Sebagian orang memahami istilah saudara kandung adalah saudara yang sama-sama satu kandungan ibu, dimana ayah mereka bisa saja berbeda. Dan itu adalah saudara seibu (أخ لأم).

Untuk itu penulis berinisiatif membuat diagram yang menggambarkan kedudukan para ahli waris dalam struktur keluarga. Awalnya memang penulis sendiri merasakan kesulitan dalam memahami posisi para ahli waris, sehingga penulis melakukan coret-coretan di kertas buram untuk mempermudah mengenal hubungan antara muwarrits dan ahli warits.

Selain berbahasa Indonesia, diagram ini juga dilengkapi juga dengan istilah dalam bahasa Arab aslinya. Sebagai tambahan, diagram juga dilengkapi dengan nomor ahli waris, yang sepenuhnya merupakan ijtihad penulis sendiri.

Fungsinya sekedar untuk memastikan identitas seorang ahli waris, agar tidak tertukar-tukar penyebutannya dengan ahli waris yang lain. Kira-kira seperti id number kalau dalam sistem database.

Semua Dikemas Dalam Pelatihan Singkat

Semua metode di atas itu kalau dipadukan akan menjadi sebuah paket pelatihan singkat. Tidak perlu berbulan atau berminggu, cukup sehari saja dari pagi sampai sore. Misalnya mulai dari jam 08.00 hingga jam 15.00 menjelang Ashar, cukulah sudah.Intinya peserta sudah bisa mengusai logika dasar dan prinsip yang paling fundamental dalam pembagian waris. Kalau diberi soal pembagian waris yang sederhana, insya Allah sudah bisa menjawab. Asalkan jangan ditanya masalah khilafiyah yang tidak penting.Akhirnya penulis hanya ingin mengatakan bahwa belajar ilmu mawaris ini sesungguhnya tidak sulit, bahkan anak-anak SD kelas lima pun bisa dengan mudah mengusainya. Yang menjadi kunci adalah metode pengajarannya, bukan kesulitan ilmunya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Baca Lainnya :

Apa Yang Dimaksud Dengan Haji Tamattu' dan Berapa Dendanya ?
26 April 2015, 02:00 | Haji > Masjid al-Harom | 38.989 views
Bermalam Bersama Istri dan Menggilir Para Istri, Wajibkah Hukumnya?
25 April 2015, 14:50 | Pernikahan > Hak dan kewajiban | 12.938 views
Terkena Najis Saat Rakaat Terakhir Shalat
24 April 2015, 07:50 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 13.281 views
Apakah Shalat Sunnah Wudhu Termasuk Disyariatkan? Haruskah Menghadap Kiblat?
23 April 2015, 05:50 | Shalat > Shalat sunah | 20.906 views
Bolehkah Menyambung Rambut?
19 April 2015, 05:17 | Wanita > Perhiasan | 10.706 views
Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Dengan Sengaja Puluhan Tahun
17 April 2015, 20:00 | Shalat > Shalat Qadha | 360.598 views
Memasukan Jari ke Kemaluan Pacar, Haruskah Kami Dicambuk atau Dirajam?
16 April 2015, 07:28 | Jinayat > Zina | 149.158 views
Mencium Bau Gosong Saat Shalat, Diteruskan Shalatnya Atau Batalkan?
15 April 2015, 20:00 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 12.607 views
Isteri Saya Nasrani, Islamkah Anak Saya?
14 April 2015, 17:37 | Aqidah > Islam | 20.655 views
Berbicara Dalam Shalat, Mana Yang Membatalkan Mana Yang Tidak?
13 April 2015, 11:10 | Shalat > Yang Membatalkan Shalat | 48.409 views
Bisakah Hari Ini Kita Memiliki Budak Dan Menyetubuhinya Tanpa Dinikahi?
10 April 2015, 08:25 | Pernikahan > Akad | 219.956 views
Pernah Khilaf Berzina Dengan Pacar, Apakah Jadi Haram Menikahinya?
9 April 2015, 18:30 | Pernikahan > Terkait zina | 178.516 views
Haruskah Meniatkan Puasa Secara Khsusus Untuk Tiap Hari Puasa Ramadhan?
8 April 2015, 06:20 | Puasa > Niat Puasa | 12.348 views
Mengapa Rumah Fiqih Selalu Menampilkan Perbedaan Pendapat?
7 April 2015, 05:05 | Ushul Fiqih > Ikhtilaf | 16.141 views
Hukum Membaca Ushalli Dalam Shalat, Bid'ahkah?
6 April 2015, 11:33 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 26.983 views
Delapan Perkara Yang Harus Dilakukan Ketika Bertaubat
5 April 2015, 05:15 | Umum > Tasawuf | 30.909 views
Bersalaman Seusai Shalat : Antara Boleh Dan Haram, Mana Yang Benar?
3 April 2015, 05:38 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 28.493 views
Kenapa Imam As-Sudais Membaca Basmalah Dengan Keras?
2 April 2015, 05:45 | Shalat > Bacaan Shalat | 40.717 views
Berdosakah Seorang Ibu Yang Tidak Membagi Harta Waris Suami Kepada Anak-anaknya?
31 March 2015, 10:53 | Mawaris > Masalah terkait waris | 89.225 views
Kapan Laki-laki Boleh Memakai Sutera?
30 March 2015, 09:49 | Umum > Halal Haram | 14.378 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 46,682,743 views