Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?


Pembunuhan menurut hukum islam terdiri dari pembunuhan dengan disengaja, semi sengaja dan pembunuhan yang keliru atau karena kesalahan. Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan harta warisan. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan, namun menurut Imam Syafi’i orang yang tidak cakap bertindak seperti orang gilamenjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Bertolak dari dasar pemikiran di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang keadaan orang yang mengalami penyakit gila dalam kaitannya dengan pembunuhan? dan apakah alasan Imam Syafi’i tentang anak gila yang membunuh ayahnya menjad i penghalang untuk mendapat harta warisan ? Tujuan yang akan dicapai melalui penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i tentang keadaan orang yang mengalami penyakit gila dalam kaitannya dengan pembunuhan dan untuk mengetahui alaan Imam Syafi’i tentang anak gila yang membunuh ayahnya menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Metode penelitian yang digunakan yaitu dalam pengumpulan data digunakan metode dalam library research yaitu dengan cara membaca, mencatat, dan menelusuri bahan-bahan yang terdapat di perpustakaan. Sedangkan dalam menganalisis data digunakan teknik berfikir induktif dan deduktif serta teknik analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat ImamSyafi’i bahwa keadaan orang yang mengalami penyakit gila yang melakukan tindak pidana atau jariman pembunuhan dapat dibedakan kepada dua bagianyaitu hokum gila yang menyertai jarimah yaitu ketika jariman pembunuhan di lakukan oleh pelakunya yang sudah gila, kesengajaan yang dilakukan oleh orang gila termasuk pula dalam ketegori pembunuhan yang disengaja dan ia dikenakanatau dibebani pertanggungjawaban perdata berupa sanksi diyat berat demikian pula pembunuhan yang dilakukan karena kesalahan dikenakan sanksi diyat ringan. Keadaan gila yang timbul setelah melakukan jarimah pembunuhandan belum ada putusan pengadilan tentang sanksi hukumannya, maka hakim tetap melakukan pemeriksaan dan apabila gilanya itu sesudah adanya putusan hakim, maka pelaksanaan hukuman tetap berlaku atau tidak dapat dihentikan. Alasan Imam Syafi’i tentang gila yang membunuh ayahnya menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan adalah berdasarkan ketentuan umum hadits Rosulullah Saw yang menetapkan bahwa tidak ada hak sedikitpun bagi si pembunuh dalam mempusakai, pembunuhan yang dilakukan oleh anak yang gila dikenakan sanksi hukuman diyat dank arena melakukan pembunuhan berarti anak gila itu menjadi dirinya putus dari perwalian, sehingga ia tidak

mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan oleh si mati/pewaris.

2013s161.1S 001.4 TAM SIAIMNU Metro Lampung (001-099)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Judul Seri

-

No. Panggil

S 001.4 TAM S

Penerbit IAIM NU METRO : Metro Lampung., 2013
Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek
Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab

-

Tidak tersedia versi lain




DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnya


Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?
Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?
Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?
Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Skip to content

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

Apa saja yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan harta warisan brainly?

  • Youtube

  • Twitter

  • Facebook

  • Instagram

Ulama berbeda pendapat soal bolehkah pembunuh anggota keluarga dapat warisan.

pxhere

Membunuh Anggota Keluarga, Bolehkah Pelaku dapat Warisan?. Foto: Ilustrasi warisan

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Orang yang pernah membunuh selain mendapatkan hukuman dari tindakannya, juga mendapatkan konsekuensi hukum lain dalam syariat. Salah satunya adalah pertimbangan apakah dia berhak menerima warisan atau tidak.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama fikih saling berselisih pendapat mengenai ini. Terdapat ulama yang berpendapat bahwa seorang pembunuh tidak dapat warisan sama sekali dari orang yang dibunuhnya.

Pendapat lainnya, ia bisa mewarisi tetapi hanya sedikit sekali ulama yang berpendapat seperti ini. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa harus dipisahkan antara membunuh dengan tidak sengaja dan membunuh dengan sengaja.Para ulama yang berpendapat demikian mengatakan bahwa pada kasus pembunuhan yang disengaja, pelakunya tidak bisa memperoleh warisan sama sekali. Tetapi pada kasus pembunuhan yang tanpa sengaja, pelakunya bisa mewarisi kecuali terhadap harta diyat. Pendapat demikian diungkapkan oleh Imam Malik dan pengikutnya.Para ulama lainnya berpendapat bahwa untuk kasus pembunuhan yang disengaja, maka harus dibedakan antara yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban dan yang bukan melaksanakan kewajiban. Contohnya seperti jika seseorang membunuh karena harus menegakkan hukuman hadd. Alhasil, apakah pembunuh tersebut dicurigai atau tidak.Silang pendapat di antara ulama ini berpangkal pada pertentangan antara substansi aturan pokok syariat dengan pendekatan kemaslahatan. Dalam hal ini, pendekatan atau tinjauan kemaslahatan menuntut si pembunuh tidak mewaris, supaya jangan sampai terjadi banyak orang mengambil warisan dengan jalan membunuh dan mengikuti yang lahir.Padahal, masalah ubudiyah menuntut diabaikannya pertimbangan seperti itu. Sebab jika hal itu yang dimaksud, tentu Allah dan Rasul-Nya tidak akan mengabaikannya. Allah berfirman dalam Alquran Surah Maryam ayat 64, “Wa maa kaana Rabbuka nasiyyan,”. Yang artinya, “Dan Tuhanmu bukanlah Dzat yang pelupa,”.Di sisi lain, para ulama berselisih pendapat tentang pewaris non-Muslim yang kemudian masuk Islam sepeninggal si mayit dan sebelum harta warisan dibagi. Begitu pula jika si mayit tidak beragama Islam.Menurut mayoritas ahli fikih, yang dijadikan pertimbangan adalah waktu meninggal. Jika seorang Muslim pada saat meninggal ahli warisnya bukan Muslim maka ia tidak mewarisi sama sekali, baik belakangan ia masuk Islam sebelum warisan dibagi atau sesudahnya.Begitu pula apabila si mayit tidak beragama Islam, dan pada saat meninggalnya si ahli warisnya tidak beragama Islam, maka si pewaris mendapat warisan secara darurat. Baik belakangan ia masuk Islam sebelum atau sesudah pembagian harta peninggalan.Menurut sebagian ulama ahli fikih, yang antara lain Al-Hasan, Qathadah, dan lainnya, yang dijadikan pertimbangan adalah saat pembagian harta pusaka. Pendapat ini diriwayatkan oleh Sayyidina Umar bin Khattab.Kedua golongan tersebut sama-sama berpegangan pada sabda Rasulullah SAW, “Ayyuma daarin aw ardhin qussimat fil-jaahiliyyah fahiya ala qasmil-jaahiliyah wa ayyuma daarin aw ardhin adrakahal-islamu walam tuqsam fahiya ala maa qasamal-islam,”.Yang artinya, “Setiap rumah atau tanah yang dibagi pada masa jahiliyah adalah menurut pembagian pada masa jahiliyah. Dan setiap tanah yang didapati Islam dan sebelum dibagi, maka harta itu dibagi menurut ketentuan pembagian Islam,”.

Sedangkan bagi ulama yang menjadikan waktu sebagai pertimbangan, mereka menghukumi barang yang dibagi pada waktu itu dengan ketentuan hukum Islam. Sementara bagi ulama-ulama yang menjadikannya keharusan pembagian sebagai pertimbangan, mereka menghukumi barang yang dibagi dengan ketentuan Islam pada waktu meninggalnya si mayit.

Baca Juga

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...