Apa saja yang menjadi hambatan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam?

Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan dalam Konteks Perencanaan Wilayah

Maret 31, 2020 0 Komentar

Artikel Sebelumnya

Permasalahan yang dihadapi di bidang perencanaan wilayah terkait dengan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

1. Belum mantapnya penataan kawasan perkotaan dan perdesaan berbasis konservasi sumber daya alam dan lingkungan serta kawasan fungsional lainnya,

2. Belum terbentuknya unit konservasi sumber daya alam dan lingkungan perdesaan dan perkotaan pada seluruh wilayah secara nasional,

3. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang belum berpihak kepada masyarakat,

4. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang masih bertumpu pada hasil dari perspektif ekonomi,

5. Masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pengelolaan sumber daya,

6. Upaya konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan yang belum mendapat perhatian yang memadai sehingga menyisakan lahan kritis (terdegradasi).

Di samping itu, dalam konteks perencanaan wilayah, konservasi sumber daya alam dan lingkungan menghadapi permasalahan-permasalahan sebagai berikut.

1. Masih maraknya praktik ilegal terhadap proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan dan masih lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi;

2. Rendahnya kesadaran masyarakat dan bangsa tentang arti penting dan nilai strategis sumber daya alam dan lingkungan bagi pembangunan ekonomi nasional (kemakmuran bangsa) dan untuk kepentingan bagi generasi yang akan datang;

3. Kerusakan Daerah Aliran Sungai, ekosistem darat, pesisir dan laut (kawasan kepesisiran, mangrove dan terumbu karang) di beberapa kawasan;

4. Degradasi Daerah Aliran Sungai dan pencemaran lingkungan pesisir;

5. Konflik pemanfaatan ruang;

6. Kelembagaan yang belum berfungsi optimal, masih banyak terjadi tumpang tindih kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan;

7. Pengelolaan potensi sumber daya nonkonvensional yang belum optimal.

A. Peranan Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Dalam Perencanaan Wilayah

Peranan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDAL) sangat penting dalam pembangunan nasional, baik sebagai penyedia bahan baku bagi pembangunan ekonomi maupun sebagai pendukung sistem kehidupan. Sesuai dengan fungsinya tersebut, SDAL perlu dikelola dengan bijaksana agar pembangunan serta keberlangsungan kehidupan manusia dapat terjaga dan lestari saat ini dan di masa yang akan datang Sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, pembangunan SDAL diarahkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu sebagai berikut:

1. Untuk mendukung pembangunan ekonomi,

2. Untuk meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup.

Pembangunan SDAL yang mendukung pembangunan ekonomi dijabarkan dalam 3 (tiga) prioritas, yaitu sebagai berikut:

1. Peningkatan ketahanan pangan, dan revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan;

2. Peningkatan ketahanan dan kemandirian energi;

3. Peningkatan pengelolaan sumber daya mineral dan pertambangan.

Pembangunan SDAL yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup ditekankan pada 4 (empat) prioritas, yaitu sebagai berikut:

1) Perbaikan kualitas lingkungan hidup;

2) Peningkatan konservasi dan rehabilitasi sumber daya hutan;

3) Peningkatan pengelolaan sumber daya kelautan;

4) Peningkatan kualitas informasi iklim dan bencana alam serta kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaiberikut.

1. Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/ tropical rain forest yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, dan pantai).

2. Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus yaitu endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orang utan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

3. Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.

4. Lanskap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientifik.

5. Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.

6. Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

Konflik konservasi dapat muncul akibat hal-hal sebagai berikut:

1. Penciutan lahan dan kekurangan sumber daya alam (SDA);

2. Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat;

3. SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami;

4. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.

Selanjutnya konflik konservasi akan semakin parah jika:

1. SDA berhadapan dengan batas politik (misal: daerah resapan dikonversi untuk HTI dan HPH (akibat kepentingan politik dan ekonomi);

2. Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan;

3. Perambahan dengan latar belakang kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.

Berdasarkan pada hal tersebut di atas, maka konservasi sumber daya alam memiliki peran penting dalam konteks perencanaan wilayah. Sementara itu, pengelolaan SDAL terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan hidup. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kualitas sumber daya air, rehabilitasi dan konservasi hutan dan lahan, pengelolaan sumber daya kelautan, serta peningkatan kualitas daya dukung lingkungan hidup. Dengan semakin meningkatnya isu perubahan iklim global, upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim terus meningkat.

B. Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan dalam Konteks Perencanaan

Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Sumber daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).

1. Keanekaragaman Hayati

Berdasarkan proses geologi, dan menurut para ahli biologi, Indonesia dibagi menjadi dua wilayah biogeografi, yaitu: a. Wilayah Indo-Malaya, meliputi pulau-pulau di wilayah Indonesia Barat, yakni Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali yang terletak di Selat Sunda yang menyatu dengan benua Asia. b. Wilayah Indo-Australia di wilayah timur yang meliputi pulau Irian dengan kepulauan Kei dan Aru di Selat Sahul yang berhubungan dengan benua Australia.

Berdasarkan wilayah biogeografi tersebut di atas, maka dalam kerangka prioritas usaha konservasi, Indonesia dibagi menjadi tujuh wilayah biogeografi utama, yaitu sebagai berikut.

a. Sumatra dan sekitarnya.

b. Jawa dan Bali.

c. Kalimantan, termasuk Pulau Natuna dan Pulau Amambas.

d. Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya.

e. Nusa Tenggara, termasuk Wetar dan Tanimbar.

f. Maluku.

g. Irian Jaya, termasuk Kepulauan Kei dan Aru.

Indonesia dibagi ke dalam 3 (tiga) ragam hayati, yaitu:

a. Irian Jaya dengan ciri kekayaan spesies tinggi dan endemisme tinggi;

b. Kalimantan dengan ciri kekayaan spesies tinggi tapi endemisme sedang;

c. Sulawesi dengan ciri kekayaan spesies sedang tetapi endemisme tinggi.

2. Klasifikasi Keanekaragaman Hayati

Individu-individu suatu jenis yang menempati ruang yang sama dan pada waktu yang sama pula, membentuk suatu populasi. Populasi jenis dapat dibagibagi berdasarkan hambatan fisik (seperti pulau, gunung, danau, dan sebagainya) atau berdasarkan hambatan reproduksi dan genetika. Dengan demikian struktur populasi suatu jenis tidak lain adalah totalitas keterkaitan ekologi dan genetika antar-individu-individu sebagai anggotanya dan kelompok-kelompok yang merupakan bagian jenis tersebut. Sehubungan dengan keanekaragaman genetika, dalam populasi suatu jenis organisme tidak ada satu individu pun yang penampilannya persis sama dengan individu lainnya.

Keanekaragaman spesies merupakan konsep mengenai keanekaan makhluk hidup di muka bumi dan diukur dari jumlah total spesies di wilayah tertentu. Para ahli biologi memperkirakan jumlah spesies makhluk hidup di muka bumi bervariasi antara 5 juta sampai lebih dari 30 juta spesies, namun hanya 1,4 juta spesies yang telah dideskripsikan secara ilmiah. Ekosistem adalah suatu satuan lingkungan yang melibatkan unsur-unsur biotik dan faktor-faktor fisik serta kimia yang saling berinteraksi satu sama lainnya. Tipe-tipe ekosistem di Indonesia dapat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Kelompok Ekosistem Bahari.

b. Kelompok Ekosistem Darat Alami.

c. Kelompok Ekosistem Suksesi.

d. Kelompok Ekosistem Buatan.

3. Konservasi Sumber Daya Alam Non-Hayati (Konservasi Tanah dan Air, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)

Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya.

Pembahasan tentang konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari. Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungaisungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut. Pengelolaan DAS berupaya untuk menyelaraskan dikotomi antara kepentingan ekonomi dan ekologi.

Kepentingan ekonomi jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara terus-menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya pokok dengan sasaran: a. pengelolaan lahan; b. pengelolaan air; c. pengelolaan vegetasi.

C. Strategi Konservasi Alam Indonesia

Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 23 Tahun 1997) yang sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Strategi konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan antara lain tentang pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati.

D. Konservasi SDAL dan Perancanaan Pembangunan Berkelanjutan

Selama ini pola dan konsep kegiatan eksploitasi yang dilakukan di negara ini hanya memandang kebutuhan manusia Indonesia yang ada sekarang. Padahal seharusnya semua kegiatan pengelolaan yang dilakukan dalam pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia saat ini dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dan kelangsungan hidup generasi yang akan datang.

Hal ini merupakan asas kelestarian yang lebih populer dengan istilah SFM (Sustainable Forest Management). Pengelolaan yang demikian juga sejalan dengan istilah konservasi. Melihat kenyataan yang bukan sekedar fenomena, namun merupakan realitas dari pemaparan di atas, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa Indonesia berperilaku arif dalam memandang kesinambungan kehidupan di bumi dan mampu memperbaiki kondisi alam khususnya hutan dan segala isinya, dengan semangat dan jiwa baru yaitu semangat dan jiwa konservasi. Konservasi mutlak diperlukan jika manusia masih ingin menghirup udara bersih, meminum air dari sumber air yang bersih dan menikmati pemandangan alam yang sangat luar biasa.

1. Konservasi Sumber Daya Alam

Manusia menggunakan sumber daya alam, baik biotik maupun abiotik, untuk mendukung kelangsungan hidupnya di muka bumi. Dewasa ini, kebutuhan akan sumber daya alam cenderung meningkat terus karena adanya 2 (dua) faktor utama yaitu:

a. pertumbuhan penduduk yang pesat; dan

b. perkembangan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Akibat dari penggunaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan (carriying capacity) seperti terjadi sekarang ini telah merugikan manusia itu sendiri. Hal ini karena keseimbangan alam terganggu, sehingga tak jarang justru menimbulkan bencana bagi manusia. Seperti timbulnya erosi, banjir, polusi, hama tanaman, dan penyakit yang sulit diatasi, serta punahnya keanekaragaman hayati.

2. Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam

Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, yaitu:

a. Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);

b. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia untuk menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);

c. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan, maka dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari).

3. Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Permasalahan di bidang lingkungan hidup meliputi di antaranya perubahan iklim global, meningkatnya laju kerusakan lingkungan, peningkatan pencemaran air, penurunan kualitas udara di kota besar, pencemaran sumber limbah domestik, sulitnya penerapan konsep 3R (reduce, reuse, recycle), lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, rendahnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, belum optimalnya penataan ruang dan lingkungan hidup, rendahnya kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, lemahnya penerapan standardisasi lingkungan dan kurangnya insentif bagi pembangunan lingkungan, serta kurangnya ketersediaan data dan informasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Kondisi tersebut diperparah oleh menurunnya tutupan vegetasi di kawasan lindung, hilangnya ekosistem mangrove/tanaman pantai di pesisir, semakin rusaknya DAS, hilangnya sumber-sumber air dan semakin menurunnya kualitas air sungai dan laut. Dampak langsung yang terlihat nyata merugikan seperti terjadinya bencana kekeringan, banjir dan longsor di berbagai daerah yang menelan korban manusia, merusak/mengganggu fungsi infrastruktur yang sudah terbangun, dan memperburuk akses terhadap air bersih.

Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan program Menuju Indonesia Hijau (MIH) yang bertujuan mendorong peningkatan pengelolaan kawasan lindung dan penambahan tutupan vegetasi, telah dilaksanakan berbagai gerakan/kegiatan di tingkat pusat dan daerah. Gerakan-gerakan tersebut adalah Gerakan Aksi Penanaman Serentak Indonesia yang penanamannya melebihi target dari 79 juta pohon, Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon dengan hasil melebihi target 10 juta pohon, Kegiatan Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu melalui Program Indonesia Hijau dan Bersih, Gerakan Bali Hijau, dan Gerakan Bangka Belitung Hijau.

Telah dilakukan pengkajian dampak lingkungan (Amdal) yang meliputi pengembangan peraturan, kewenangan, peningkatan kemampuan teknis, penyusunan database, penilaian dokumen Amdal, verifikasi audit lingkungan dan evaluasi kebijakan yang berjalan. Sementara itu, dalam penataan lingkungan hidup telah dilaksanakan, yaitu antara lain:

a. Mengoperasionalkan pendekatan pembangunan berkelanjutan pada kebijakan perencanaan pembangunan dan penataan ruang,

b. Mendorong kualitas pengambilan keputusan aparat pemerintah daerah, khususnya aparat yang mengurus perencanaan pembangunan (Bappeda dan Sesda), penataan ruang (bappeda, dinas tata ruang/kota, kantor pertanahan, dinas permukiman), dan pengelolaan lingkungan hidup (Bapedalda/BPLHD), serta

c. Mendorong posisi masyarakat sebagai pelaksana utama penataan lingkungan, khususnya dalam perencanaan serta pengawasan dan evaluasi pemanfaatan ruang, melalui pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi inisiatif masyarakat.

Langkah-langkah untuk perlindungan dan konservasi sumber daya hutan juga perlu dilanjutkan, yaitu antara lain:

a. perlindungan hutan terhadap kebakaran dengan mendorong pihak swasta untuk ikut serta secara aktif dalam penanggulangan kebakaran;

b. pemantapan pengelolaan kawasan konservasi (taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka marga satwa, taman buru, taman hutan raya, dan hutan lindung);

c. pengembangan sumber benih dan usaha perbenihan tanaman hutan;

d. pelaksanaan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha;

e. pelibatan masyarakat sekitar hutan dan peningkatan efektivitas kawasan konservasi.

Demikian juga dengan upaya rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya hutan perlu dilanjutkan dengan upaya sebagai berikut :

a. pelaksanaan kegiatan Gerhan dengan mengembangkan kemitraan antara pelaku usaha dengan masyarakat;

b. mengembangkan kerja sama dan koordinasi dengan para pihak (investor, donor, dan sektor terkait);

c. menyelesaikan forum koordinasi DAS tingkat propinsi;

d. meningkatkan kapasitas kelembagaan rehabilitasi hutan dan lahan.

Di bidang lingkungan hidup, perlu ditingkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperkuat berbagai kebijakan untuk menurunkan laju kerusakan keanekaragaman hayati, melanjutkan programprogram yang mengacu pada dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2003-2020 yang terbagi atas rencana aksi pembangunan kapasitas manusia dan masyarakat, pengembangan sumber daya, teknologi, dan kearifan lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan konservasi dan rehabilitasi keanekaragaman hayati, peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati, serta peningkatan kapasitas penyelesaian konflik keanekaragaman hayati, yang harus diselesaikan pada kurun waktu 2008 hingga tahun 2020.

Upaya lain adalah perlu diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan. Upaya peningkatan kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di pusat maupun daerah perlu dilakukan dengan menyinergiskan pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam bentuk penegasan pembagian urusan pemerintahan antarpusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan duplikasi penanganan perencanaan.

Perkuatan database dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu dilakukan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berbasis lingkungan dan diarahkan pada mainstreaming pengelolaan lingkungan dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam, dengan memasukkan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan global. Upaya pengelolaan lingkungan juga perlu dilakukan dengan peningkatan pendanaan alternatif dan memperkuat kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan swasta, seperti melalui Corporate Social Responsibility (CSR), Domain Name Server (DNS), dan lain-lain.

Daftar Pustaka

Balai Konservasi Sumber daya Alam Sumatra Utara II. (2002). Buku Informasi Kawasan Konservasi di Sumatra Utara. BKSDA SU II, Medan.

Reif, J.A. Levy, Y. (1993). Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Zain, S.A. (1998). Aspek Pembinaan Kawasan Hutan dan Stratifikasi Hutan Rakyat. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Artikel Sebelumnya

Sumber:

Judul : Ruang Lingkup Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan

Penulis: Drs. Joko Christanto, M.Sc.