tirto.id - Cara tayamum perlu umat Islam ketahui agar saat tidak tersedia air atau ketika sedang sakit tak diperbolehkan menyentuh air, mereka tetap dapat bersuci. Tayamum bisa menjadi pengganti wudhu ataupun mandi junub. Tayamum adalah cara bersuci dari hadas kecil atau hadas besar, tanpa menggunakan air. Sebagai ganti air, tayamum menggunakan pasir atau debu. Ketentuan melakukan tayamum ini termaktub dalam firman Allah SWT di surat al-Ma'idah ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Keadaan yang Membolehkan Tayamum
Berdasarkan firman Allah SWT di atas, terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang melakukan tayamum. Seperti dikutip dari Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Jika seorang muslim atau muslimah berada dalam salah satu keadaan di atas, kemudian sudah memasuki waktu salat, ia wajib melakukan tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi junub.
Tata Cara Tayamum
Tata cara mengerjakan tayamum adalah sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SHOLAT
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates
Unsubscribe from updates
Tayamum boleh dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi junub, dalam keadaan tertentu |