Apa saja sanksi sanksi yang diterima jika melanggar norma hukum dalam lingkungan masyarakat?

Suara.com - Hampir semua orang pasti tahu istilah "norma", tapi belum paham betul tentang pengertian norma, contoh, hingga sanksi jika melanggar. Mungkin anda juga belum tahu macam-macam norma.

Perlu dikethaui, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu "norm" yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Norma-norma yang ada memiliki beberapa fungsi, di mana satu di antaranya adalah sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi, norma pada dasarnya dibuat untuk dilaksanakan, ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat.

Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Mulai dari norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat. Macam-macam norma tersebut harus dipahami, baik pengertian, contoh, hingga sanksi jika melanggarnya. 

Baca Juga: Apa Itu Norma Kesopanan? Contoh di Kehidupan Sehari-hari

1. Norma Agama

Norma agama menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan juga larangan.

Contoh norma agama adalah melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain sebagainya. Sanksi jika melakukan pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.

2. Norma Kesusilaan

Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan juga menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma kesusilaan ini, biasanya mereka akan mendapatkan sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat.

Baca Juga: Norma Kesopanan: Definisi, Jenis, Tujuan dan Contoh di Kehidupan Sehari-hari

Sebagai contoh, pamit pada orang tuanya mau sekolah, tetapi ternyata malah mengajak temannya bermain game online. Orang tersebut tidak hanya berbohong, namun juga memaksa orang lain untuk menuruti keinginannya.

Ilustrasi norma sosial. Foto: Pixabay

Definisi norma menurut sosiolog Anthony Giddens adalah prinsip atau aturan yang jelas, nyata, dan konkret yang harus diperhatikan oleh tiap-tiap masyarakat. Norma sosial sifatnya mengikat dan berfungsi sebagai pedoman agar menciptakan suasana yang tertib, aman, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma sosial sendiri dapat berupa lisan maupun tulisan yang disepakati bersama. Secara umum, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Berikut adalah penjelasannya:

Norma agama merupakan aturan berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Aturan-aturan tersebut biasanya tercantum dalam kitab suci.

Pelanggar norma akan mendapat sanksi. Sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, namun di akhirat kelak saat manusia telah meninggal dunia. Sementara itu sanksi untuk pelanggar norma agama di dunia biasanya berupa penyesalan, hati tidak nyaman, dan karma buruk.

Beberapa contoh norma agama adalah rajin beribadah, tidak boleh menyakiti sesama, dan menghormati orangtua.

Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia sampai bisa melahirkan suatu perbuatan. Dengan adanya norma ini, seseorang dapat membedakan mana hal baik dan mana hal yang buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.

Contoh norma kesusilaan di antaranya adalah tolong menolong, berteman dengan siapapun meskipun berbeda suku atau agama, mengembalikan utang, tidak memandang rendah orang lain, dan masih banyak lagi.

Sanksi untuk pelanggar norma kesusilaan adalah rasa malu, celaan, hingga dikucilkan.

Ilustrasi norma kesusilaan. Foto: Pexels

Norma kesopanan merupakan tingkah laku yang dianggap baik dalam kehidupan masyarakat. Norma ini bersumber dari kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, norma kesopanan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya karena kebudayaan yang beragam. Contoh norma kesopanan meliputi tidak meludah sembarangan, tidak memotong pembicaraan orang lain, memakai pakaian yang pantas dan sopan ketika menghadiri acara formal, serta tidak mengumpat.

Sanksi bagi orang yang melanggar norma ini adalah celaan atau dikucilkan dalam pergaulan.

Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara. Norma hukum sifatnya memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat.

Contoh norma hukum adalah peraturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak. Sanksi pelanggaran norma hukum bisa berupa hukuman penjara, denda, dikucilkan, dan mendapat cemoohan dari masyarakat.

Ilustrasi sanksi pelanggaran norma hukum. Foto: dok. https://pixabay.com/

Dalam kehidupan sehari-hari yang dijalani, kita mengenal berbagai norma yang mengatur kegiatan masyarakat. Norma hukum menjadi salah satu norma yang perlu ditaati. Jika seseorang melanggar norma hukum, maka akibatnya akan dijatuhi hukuman atau sanksi yang berlaku. Sanksi pelanggaran norma hukum dan contoh pelanggarannya dapat kita ketahui secara lengkap dalam artikel berikut.

Sanksi Pelanggaran Norma Hukum bagi Warga yang Melanggarnya

Norma merupakan aturan yang berlaku dalam kehidupan, baik yang kita sadari ataupun tidak. Norma ini umumnya bersifat mengikat dan mengatur setiap warga dalam berbagai tindakan dan perlakuan dalam kehidupan sehari-hari.

Penjelasan mengenai apa itu norma disebutkan dalam buku berjudul Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat yang disusun oleh Bagja Waluya (2007:31) yang menyebutkan bahwa norma merupakan pedoman atau patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.

Terdapat macam-macam norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang dipaparkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Aa Nurdiaman (2009:4) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

Ilustrasi sanksi pelanggaran norma hukum. Foto: dok. https://pixabay.com/

Dalam buku tersebut juga memaparkan secara khusus mengenai apa itu norma hukum dan juga sanksi pelanggaran norma hukum. Dalam buku tersebut tertulis bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum jelas dalam perundang-undangan.

Norma hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang paling tegas di antara norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Contoh sanksi pelanggaran norma hukum antara lain hukuman penjara, hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati atau hukuman lainnya yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Contoh Tindakan Pelanggaran Norma Hukum

Sanksi pelanggaran norma hukum tersebut dapat berlaku bagi siapapun yang melanggar norma hukum yang ada. Contoh tindakan pelanggaran norma hukum yang dapat dikenai hukuman atau sanksi norma hukum antara lain:

  • Melanggar aturan lalu lintas

  • Melakukan tindakan korupsi dan penggelapan uang

  • Melakukan penindasan atau penyiksaan

  • Memelihara hewan yang dilindungi

  • Melakukan tindakan pencurian

  • Melakukan penyelundupan barang-barang terlarang

Dengan mengetahui apa saja sanksi pelanggaran norma hukum lengkap dengan contoh pelanggaran norma hukum, kita dapat mengetahui dan menghindari berbagai macam bentuk pelanggaran agar tidak terkena sanksi yang berlaku. (DAP)