Suhu merupakan salah satu faktor yang terdapat dalam lingkungan sekitar kita dan dapat memengaruhi iklim kerja manusia, tetapi dengan kemajuan teknologi masa kini masalah suhu dapat dikendalikan sesuai kebutuhan manusia. Jika kita memperhatikan ruang pertemuan umum, ruang perkantoran, ruang kerja industri, ruang perkuliahan, kamar hotel, dan sejenisnya, semuanya diperlengkapi dengan fasilitas AC yang suhunya dapat diatur sedemikian rupa sehingga nyaman dirasakan oleh tubuh. Suhu dalam ruang harus sesuai Standar Baku Mutu yang diperkenan, yaitu antara 18 – 28 oC (MENKES RI NO. 1405/MENKE/SK/XI/2002).Untuk memberikan definisi yang tepat mengenai suhu, maka perlu dilihat terpisah dengan hasil penginderaan manusia yang bersifat subyektif. Suhu merupakan ukuran relative dari kondisi termal yang dimiliki oleh suatu benda yang nilai besarannya dapat diketahui dengan menggunakan alat ukur thermometer. Suhu lingkungan sekitar yang terasa nyaman oleh tubuh/badan manusia berada pada 26 – 27 oC. Jika suhu lingkungan sekitar kita meningkat, maka tubuh/badan manusia terasa panas, sementara tubuh/badan manusia selalu menghasilkan panas sebagai akibat dari proses pembakaran zat makanan dengan oksigen (metabolisme). Apabila proses pengeluaran panas tubuh/badan terganggu, maka suhu tubuh/badan akan meningkat. Lingkungan kerja dengan tubuh selalu terjadi pertukaran panas, proses pertukaran (perpindahan) panas ini tergantung dari suhu lingkungan (iklim kerja). Mekanisme pertukaran panas antara tubuh dengan lingkungan dapat terjadi melalui konduksi, konveksi, evaporasi, dan radiasi. Cara konveksi dan evaporasi memegang peranan paling utama dalam pengeluaran panas tubuh. Reaksi tubuh sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Jika suhu tubuh lebih rendah dari 25 oC atau lebih tinggi dari 55 oC, orang akan mati. Karena itu dalam tubuh manusia ada organ tubuh tertentu yang bertugas mempertahankan suhu tubuh, yaitu hyporthalamus. Kalau suhu lingkungan meningkat, hypothalamus akan merangsang pembesaran pori-pori kulit, percepatan peredaran darah, pengeluaran keringat, dan reaksi-reaksi tubuh lainnya yang bertujuan untuk mengurangi panas tubuh yang berlebihan. Suhu tubuh manusia normal antara 36 – 37 o C, 38 oC sub febril, 39 oC febril dan 40 oC keatas kritis. Suhu dalam tubuh/badan yang sehat berada di sekitar 37 oC. Suhu diluar badan dapat tinggi dan rendah, jika suhu luar tubuh/badan berada pada 27 – 27 oC, maka tubuh/badan merasa nyaman karena pengendali panas tidak terganggu. Jika suhu diluar tubuh/badan naik, maka pengendali panas tubuh/badan terganggu dan mencoba mendinginkannya dengan jalan berkeringat. Tetapi kalau kenaikan suhu di luar badan mencapai 10 – 15 oC, maka pendinginan dengan berkeringat tidak akan mencukupi sehingga suhu inti di sekitar 38 oC. Jika suhu tubuh turun dibawah 35 oC atau meningkat sampai 40,6 oC, maka beberapa reaksi kimia dan aktivitas enzim dalam tubuh akan terganggu, jika suhu tubuh menurun sampai dibawah 27 oC atau meningkat diatas 42 oC, maka sel tubuh akan mati atau terjadi kematian tubuh (manusia). Oleh karena itu suhu lingkungan sekitar 26 – 27 oC adalah suhu yang nyaman dapat dipertahankan, karena suhu sebesar itu dianggap normal untuk berintraksi dengan tubuh manusia, makih tinggi suhu lingkungan sekitar kita, makin besar pula pengaruhnya terhadap perubahan suhu pada tubuh manusiaDAMPAK SUHU TERHADAP TUBUH MANUSIA. Suhu dapat berpengaruh positip ataupun negative terhadap kehidupan manusia. Apabila suhu lingkungan kita meningkat atau menurun dari kondisi normal, maka akan berpengaruh terhadap meningkat atau menurunnya suhu tubuh/badan manusia yang bisa berakibat buruk jika tidak dilakukan pengendalian untuk menurunkan atau menaikkan sampai pada batas yang diperkenankan, walaupun dalam tubuh manusia terdapat organ hypothalamus yang berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan suhu tubuh normal. Apabila upaya reaksi tubuh gagal daalam mempertahankan suhu tubuh normal, maka kemungkinan seseorang akan terjadi hal-hal sebagai berikut:- Heat Exhaustion, yaitu tubuh akan mengalami kelelehan yang sangat kuat akibat panas dengan disertai rasa mual, ingin muntah, sakit kepala, dan rasa gelisah- Heat Stroke, yaitu akan mengingau (delirium), mengalami koma (tidak sadar diri), dan akhirnya dapat meninggal dunia karena otak terserang panas yang berlebihan- Heat Aesthernia, yaiu timbul perasaan jenuh, sakit kepala, gelisah, mudah tersinggung, nafsu makan menjadi berkurang, dan susah untuk tidur (insomnia) dengan penyebab yang kurang jelas- Serangan jantung, karena jantung bekerja terlalu kuat dan terlalu cepat dalam mengedarkan darah ke seluruh tubuh untuk menurunkan suhu tubuh yang panas agar menjadi normalJika kenaikan suhu sampai batas tertentu menimbulkan arousal yang merangsang prestasi, tetapi setelah melewati ambang batas tertentu, kenaikan suhu ini sudah mulai mengganggu suhu tubuh yang mengakibatkan terganggunya pula prestasi kerja. Suhu lingkungan sekitar kita yang terlalu tinggi menyebabkan meningkatnya beban psikis (stress) sehingga akhirnya akan menurunkan attention. Dilingkungan ruang pertemuan umum, ruang perkantoran, ruang kerja industri, ruang perkuliahan, kamar hotel, dan sejenisnya, efek suhu yang tinggi biasanya menimbulkan kejenuhan, kelelahan otot-otot, dan berkurangnya konsentrasi.DAFTAR RUJUKAN:Gabriel. 2001. Fisika Lingkungan. Jakarta: HipokratesLakitan. 2002. Dasar-dasar Klimatologi. Jakarta: PT.RajaGrafindoKepmenkes RI. 2002. No. 1405/MENKES/SK/XI/2002. Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja, Perkantoran dan Industri. Jakarta: MenkesSantoso. 2004. Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja. Jakarta: Prestasi JakartaSarwono. 1995. Psikologi Lingkungan. Jakarta: PT.Rineka Sedarmayanti. 1996. Tata Kerja dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju
Sasaran strategis ini disusun berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai BPOM, dengan mempertimbangkan tantangan masa depan dan sumber daya serta infrastruktur yang dimiliki BPOM. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2015-2019) ke depan diharapkan BPOM akan dapat mencapai sasaran strategis sebagai berikut: Menguatnya sistem pengawasan Obat dan MakananSistem pengawasan Obat dan Makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, mencakup pengawasan pre-market dan post-market. Sistem itu terdiri dari:
Meningkatnya kemandirian pelaku usaha, kemitraan dengan pemangku kepentingan, dan partisipasi masyarakatPengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah. Untuk itu perlu dijalin suatu kerjasama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi yang baik. Pengawasan oleh pelaku usaha sebaiknya dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, distribusi hingga produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Pelaku usaha mempunyai peran dalam memberikan jaminan produk Obat dan Makanan yang memenuhi syarat (aman, khasiat/bermanfaat dan bermutu) melalui proses produksi yang sesuai dengan ketentuan. Tanpa meninggalkan tugas utama pengawasan, BPOM berupaya memberikan dukungan kepada pelaku usaha untuk memperoleh kemudahan dalam usahanya yaitu dengan memberikan insentif, clearing house, dan pendampingan regulatory. Untuk mendorong kemitraan dan kerjasama yang lebih sistematis, dapat dilakukan melalui tahapan identifikasi tingkat kepentingan setiap lembaga/institusi, baik pemerintah maupun sektor swasta dan kelompok masyarakat terhadap tugas pokok dan fungsi BPOM, identifikasi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing institusi tersebut dalam mendukung tugas yang menjadi mandat BPOM, dan menentukan indikator bersama atas keberhasilan program kerjasama. Komunikasi yang efektif dengan mitra kerja di daerah merupakan hal yang wajib dilakukan, baik oleh Pusat maupun BB/Balai POM sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. Untuk itu, 5 (lima) tahun ke depan, BB/Balai POM perlu melakukan pertemuan koordinasi dengan dinas terkait, setidaknya dua kali dalam satu tahun. Hal ini diutamakan untuk pertemuan koordinasi dalam pengawalan obat dalam JKN. Meningkatnya kualitas kapasitas kelembagaan BPOMUntuk melaksanakan tugas BPOM, diperlukan penguatan kelembagaan/ organisasi. Penataan dan penguatan organisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM. Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem dan prosedur kerja. Selain itu, untuk mendukung Sasaran Strategis 1 dan 2, perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini pengelolaan SDM harus sejalan dengan mandat transformasi UU ASN yang dimulai dari (i) penyusunan dan penetapan kebutuhan, (ii) pengadaan, (iii) pola karir, pangkat, dan jabatan, (iv) pengembangan karir, penilaian kinerja, disiplin, (v) promosi-mutasi, (vi) penghargaan, penggajian, dan tunjangan, (vii) perlindungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sampai dengan (viii) pemberhentian.
Sebagaimana visi dan misi pembangunan nasional periode 2015-2019, untuk mewujudkan visi dilaksanakan 7 (tujuh) misi pembangunan yang salah satunya adalah mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Visi-misi ini selanjutnya dijabarkan dalam 9 (sembilan) agenda prioritas pembangunan yang disebut Nawa Cita. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPOM pada periode 2015-2019, maka BPOM utamanya akan mendukung agenda Nawa Cita ke-5 meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan menunjang Program Indonesia Sehat melalui pengawasan obat dan makanan. Dalam Sasaran Pokok RPJMN 2015-2019, BPOM termasuk dalam 2 (dua) bidang yaitu 1) Bidang Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama - Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat, dan 2) Bidang Ekonomi- Sub bidang UMKM dan Koperasi. Bidang Sosbud dan Kehidupan Beragama - Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kebijakan : Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan Bidang Ekonomi - Subbidang UMKM dan Koperasi Kebijakan : Meningkatkan daya saing UMKM dan koperasi sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (“naik kelas”) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional Untuk mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat tahun 2015-2019, ditetapkan satu arah kebijakan pembangunan di bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang terkait dengan BPOM adalah "Meningkatkan Pengawasan Obat dan Makanan", melalui strategi:
Arah Kebijakan dan Strategi BPOM
StrategiStrategi BPOM mencakup eksternal dan internal: Eksternal:
|