Pengertian Hukum: Tujuan, Fungsi, Unsur dan Macamnya – Kalian pasti sudah kenal dengan istilah hukum bukan? Apa yang ada di pikiran kalian ketika mendengar kata “hukum”? Keadilan? Penertiban sosial? Pasti bermacam-macam. Show
Di beberapa media pemberitaan, istilah hukum seringkali berkaitan dengan aksi-aksi yang membuat suatu individu hingga sekelompok orang harus mengikuti sebuah proses peradilan. Kalian sendiri sering mendengar juga kan, kalau Indonesia, berdasar pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 merupakan negara hukum. Memangnya apa sih “hukum” itu? Nah, di antara kalian pasti ada kan yang tertarik untuk mempelajari serba-serbi mengenai hukum. Atau mungkin ada dari kalian yang tertarik untuk nantinya dapat belajar mengenai hukum langsung di bangku perkuliahan? Banyak cara untuk kalian dapat mempelajari hukum. Hal paling utama tentunya adalah dengan membaca banyak bacaan mengenai hukum mulai dari buku, artikel, hingga sumber bacaan lain. Mempelajari hukum seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang. Tidak hanya pada orang yang ingin masuk fakultas hukum saja. Karena bagaimanapun hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang sangat dekat dengan kita. Jadi penting bagi kita untuk bisa mempelajari hal mendasar mengenai hukum. Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai hal mendasar tersebut, mulai dari pengertiannya, unsur-unsurnya, tujuan dibuatnya, hingga jenis-jenis hukum yang berlaku. Yuk langsung saja, kalian simak di bawah ini, ya. Pengertian Hukum1. Pengertian Hukum Menurut Berbagai AhliAda banyak definisi untuk menjelaskan arti hukum melihat dari berbagai sumber yang mendefinisikannya. Perlu kalian tahu, nih banyak para ahli yang memiliki definisi berbeda mengenai hukum lho. Ya, jadi sebenarnya pengertian hukum itu bisa bermacam-macam karena hingga kini masih belum ada kesepahaman antar para ahli mengenai definisi sebenarnya. Beragamnya definisi ini mengingat sifat hukum itu sendiri yang memiliki banyak dimensi sehingga bisa dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Abdul Manan, seorang profesor ilmu hukum dari Indonesia menuliskan dalam bukunya “Aspek-aspek Pengubah Hukum” bahwa: “Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandangan.” C.S.T. Kansil juga pernah menyebut bahwa pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para ahli belum bisa memberikan definisi mengenai hukum secara pasti. Setiap dari memiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum. a. E. UtrechtDefinisi yang tidak jelas mengenai hukum pun membuat batasan mengenainya sulit untuk ditentukan. Meski begitu, E. Utrecht pun berupaya untuk membuat batasan tentang hukum sehingga dapat membantu memberikan gambaran mengenai arti hukum bagi mereka yang mau mempelajarinya. Menurut Utrecht, hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau masyarakat bersangkutan. b. SM. AminMenurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang mana tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara. c. Sunaryati HartonoSunaryati Hartono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat. d. Sudikno MertokusumoMertokusumo mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Menurutnya lagi, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah memiliki isi yang bersifat umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan, e. EM. MayersPengertian hukum menurut Mayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. F. Immanuel KantKant menyebut hukum sebagai keseluruhan syarat-syarat. Dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain. 2. Pengertian Hukum Menurut KBBIKamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memiliki definisinya sendiri mengenai hukum. KBBI menuliskan empat definisi hukum, yaitu:
3. Pengertian Hukum Secara UmumMelihat definisi beragam mengenai hukum tersebut jangan membuat kalian tambah bingung dengan pengertian hukum, ya. Karena dari berbagai definisi tersebut sebenarnya kalian bisa mengambil beberapa kesamaan untuk mendapatkan definisi hukum secara umum. Lantas, apakah kesamaan yang bisa kita ambil dari beberapa definisi di atas? Kesamaan mengenai hukum yang bisa kalian temukan di antaranya adalah:
Jadi bisa kita simpulkan nih, hukum secara umum berarti dapat diartikan sebagai suatu norma yang berlaku dan dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki fungsi mengatur tata cara bermasyarakat demi terciptanya ketertiban bersama serta memiliki sanksi bagi yang tidak menaati norma tersebut. Nah, sebagaimana yang udah disinggung sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Hal ini disebutkan bahkan dalam Undang-undang Dasar 1945, sebagai dasar hukum negara ini, tepatnya pada pasal 1 ayat 3. Indonesia sebagai negara hukum berarti negara menganggap hukum sebagai sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan dan kelembagaan negara. Indonesia sebagai negara hukum juga berarti bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta aturan yang berlaku di Indonesia. Hukum di Indonesia sendiri diatur melalui undang-undang, peraturan, dan sebagainya sebagai sistem yang mengatur segala kegiatan dalam kehidupan masyarakat. Sanksi yang bisa didapatkan kepada setiap warga negara yang melanggar aturan tersebut juga sudah diatur bentuknya bisa berupa sanksi denda hingga sanksi penjara. Di Indonesia terdapat aturan yang jelas mengenai hukum bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Hal ini berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Tujuan dan Fungsi HukumMungkin dari kalian ada yang bertanya-tanya kenapa kemudian hukum harus berlaku dalam suatu negara? Setiap negara memiliki dasar hukum dan sistem hukum yang berbeda-beda. Tetapi secara umum setiap negara di dunia memiliki hukum yang berlaku dalam sistem negaranya sebagai bentuk Hal ini juga yang disampaikan oleh berbagai ahli hukum dalam mengemukakan tujuan serta fungsi hukum. Di antaranya adalah menurut: Gustav Radbruch yang menyebut bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara. Sunaryati Hartono menuliskan bahwa hukum merupakan alat, sarana, serta langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Menurutnya, suatu negara pasti memiliki tujuan yang harus dicapai dan hukum dapat membantu negara mencapai tujuan serta cita-cita tersebut. Hukum dapat diartikan sebagai alat pemberlakuan atau penindak berlakunya hukum-hukum yang ada dalam masyarakat. Teguh Prasetyo menyebutkan terdapat empat fungsi hukum, yaitu: 1. To provide subsistence (fungsi memberi penghidupan) 2. To provide abundance (fungsi memberi kelimpahan) 3. To provide security (fungsi menyediakan perlindungan atau keamanan) 4. To attain equity (fungsi mencapai kebersamaan) Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Menurutnya, tanpa keteraturan dan ketertiban, kehidupan manusia yang wajar dan seharusnya menjadi tidak mungkin. Dalam kehidupan yang tidak teratur, seseorang tidak akan mengembangkan bakatnya. Oleh karenanya, demi mewujudkan kehidupan yang wajar, di mana seseorang dapat mengembangkan bakatnya, hukum harus ditegakkan. Melihat dari berbagai pendapat para ahli tentang tujuan serta fungsi hukum di atas kalian bisa paham, kan, seberapa penting hukum itu ada bagi suatu negara. Mudahnya kalian bisa coba uraikan tujuan hukum dalam suatu negara, diantaranya sebagaimana yang ada dalam poin-poin di bawah ini:
Melihat dari poin-poin tersebut, kalian bisa tahu bahwa singkatnya, hukum diperlukan untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang ideal. Nah, tidak cukup bagi hukum hanya sekadar ada dan berlaku di suatu negara. Mengingat keberadaannya yang sangat dibutuhkan dalam suatu negara, hukum juga harus ditegakkan oleh penegak hukum yang baik dan memegang teguh moralitas serta menjalankannya dengan prinsip etis. Unsur-unsur HukumLantas apa saja sih yang harus termuat dalam hukum sehingga tujuan dari hukum tadi dapat terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang bisa kalian pahami dalam perumusan suatu hukum, yaitu:
Jenis-jenis HukumSetelah mempelajari tentang pengertian, tujuan hingga unsurnya, kalian pasti sempat bertanya-tanya: memangnya ada berapa banyak sih hukum yang berlaku di Indonesia? Nah, ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Beragam jenis hukum ini terbagi menurut beberapa dasar pembagi. Meski begitu secara umum, jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat. 1. Hukum PublikHukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Salah satu bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana. Kalian pasti sudah familiar dengan istilah hukum pidana, kan? Hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan masyarakat dan biasanya mengatur hal-hal mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Contoh seperti tindakan pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dsb adalah tindakan yang diatur dalam hukum pidana. Selain hukum pidana, jenis hukum lain yang termasuk pada hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara. 2. Hukum PrivatSesuai namanya, hukum ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan. Hukum lain yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur hal satu dengan lainnya. Dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik sendiri sehingga setiap individu berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Contoh hal-hal yang diatur dalam hukum perdata adalah mengenai warisan, perceraian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya. Dasar Pembagian Jenis-jenis HukumNah, tidak cuma sampai di situ, ternyata hukum masih dapat terbagi-bagi lagi tergantung dari dasar pembagiannya seperti sumbernya, tempat berlakunya, sifatnya, dan lain-lain. 1. Macam Hukum Menurut SumbernyaJenis hukum juga bisa dilihat dari sumber atau asal hukum diciptakan. Hal ini mengingat bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara tidak begitu saja lahir, ada dan berlaku. Beberapa jenis hukum berdasarkan sumbernya di antaranya adalah:
2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya
3. Jenis Hukum Menurut Tempat Berlakunya
4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya
4. Jenis Hukum Menurut Sifatnya
5. Jenis Hukum Menurut Wujudnya
Buku-buku Tentang HukumMateri Hukum Lainnya : |