Apa saja lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif?

Lembaga yudikatif merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, ada satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial (KY).

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 dan pasal24A serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia antara lain menerima permohonan kasasi dan melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta.

A. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Dalam menjalankan tugas kenegaraan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Wewenang tersebut antara lain menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Selain itu, dalam rangka tanggung jawab dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi wajib memberikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan keuangandan tugas administrasi lainnya. Laporan ini dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

B. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Adapun susunannya terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota. Anggota komisi ini merupakan pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi (pelaksana) hukum, akademisi (pakar) hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Ketentuan tentang prosedur keanggotaan, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial merupakan satu-satunya lembaga yang bisa mencalonkan hakim agung. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 24B ayat (1), yaitu ”Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.

Sumber : Buku Sistem Kekuasaan By Amin Suprihatini

(illustration from google.com belong to the owner)

Di Indonesia, ada 3 lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Berikut penjelasan ketiga lembaga tersebut.

Mahkamah Agung (MA)

  1. Definisi Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga yudikatif yang diperuntukkan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan membawahi beberapa peradilan, antara lain pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, serta peradilan tata usaha negara.

Seperti yang kita ketahui, MA adalah tempat untuk pengadilan kasasi. Jadi, lembaga ini adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merupakan lembaga pengadilan negara tertinggi kekuasaan kehakiman. Ketua dari MA adalah Hakim Agung.

Susunan keanggotaan dari MA adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan ketua muda. Nah, hakim agung juga terdiri dari hakim anggota dengan jumlah tidak lebih dari 60 orang.

  1. Fungsi Mahkamah Agung (MA)

Berikut fungsi dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

  1. Fungsi peradilan: menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi nasihat: memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. MA juga memberikan nasihat kepada Presiden untuk rangka pemberian atau penolakan grasi.

Baca Juga: Vonis Jokowi Melawan Hukum Kasus Karhutla, Ini Alasan Mahkamah Agung

  1. Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berwewenang dalam hal sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lain sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.

Mahkamah Konstitusi (MK)


Page 2

Apa saja lembaga yang memegang kekuasaan yudikatif?

20 Contoh Pantun Cinta dalam Bahasa Indonesia

Senin, 2 Mei 2022 | 00:26 WIB


Page 3

Di Indonesia, ada 3 lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Berikut penjelasan ketiga lembaga tersebut.

Mahkamah Agung (MA)

  1. Definisi Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga yudikatif yang diperuntukkan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan membawahi beberapa peradilan, antara lain pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, serta peradilan tata usaha negara.

Seperti yang kita ketahui, MA adalah tempat untuk pengadilan kasasi. Jadi, lembaga ini adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merupakan lembaga pengadilan negara tertinggi kekuasaan kehakiman. Ketua dari MA adalah Hakim Agung.

Susunan keanggotaan dari MA adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan ketua muda. Nah, hakim agung juga terdiri dari hakim anggota dengan jumlah tidak lebih dari 60 orang.

  1. Fungsi Mahkamah Agung (MA)

Berikut fungsi dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

  1. Fungsi peradilan: menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi nasihat: memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. MA juga memberikan nasihat kepada Presiden untuk rangka pemberian atau penolakan grasi.

Baca Juga: Vonis Jokowi Melawan Hukum Kasus Karhutla, Ini Alasan Mahkamah Agung

  1. Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung berwewenang dalam hal sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat akhir pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah MA, kecuali ada ketentuan lain dari undang-undang.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  3. Kewenangan lain sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Selain lembaga legislatif, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga ada lembaga lembaga eksekutif dan yudikatif. Dimana kesemuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung jalannya pemerintahan. Lembaga Yudikatif misalnya, erat kaitannya dengan sistem peradilan.

Ya, kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan peradilan yang dalam kekuasaannya menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya yang harus ditaati dengan menjatuhkan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Selain itu, lembaga yudikatif juga bertugas memberikan keputusan dengan adil dalam sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.

Lembaga yudikatif harus bebas dari campur tangan badan eksekutif demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi da Komisi Yudisial. Fungsi dan tugasnya apa?

1. Mahkamah Agung

Sesuai pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum tingkat kasasi. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

Fungsi Peradilan

  • Fungsi peradilan pertama: membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.
  • Fungsi peradilan kedua: memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Fungsi peradilan ketiga: memegang hak uji materiil dengan menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang.

Fungsi Pengawasan

  • Fungsi pengawasan pertama: Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.
  • Fungsi pengawasa kedua: Mahkamah Agung sebagai pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang dianjurkan.

Fungsi Mengatur

Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang tentang Mahkamah Agung.

(Baca juga: Lembaga Legislatif dan Tugasnya)

Fungsi Nasihat

  • Fungsi nasihat pertama: Mahkamah Agung memberikan nasihat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
  • Fungsi nasihat kedua: Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada Presiden selaku kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.

Fungsi Administratif

  • Fungsi administratif pertama: Mahkamah Agung bertugas mengatur badan-badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, seduai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
  • Fungsi administratif kedua: Mahkamah Agung mengatur tugas dan tanggung jawab susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

2. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki wewenang untuk mengadili [ada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final). Berikut beberapa kewenangan dan kewajiban MK:

  • Pengujian UUD 1945 (Judicial Review)
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD 1945
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
  • Memberikan keputusan pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden atas permintaan DPR karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat atau tindakan tercela. Proses pemakzulan itu akan dimulai jika ada dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 anggota dari keseluruhan anggota DPR.

3. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan yudikatif. UUD 1945 telah menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX tentang kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman, dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja dengan cara:

  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
  • Menetapkan calon Hakim Agung
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat anggota Komisi Yudisial, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.