Apa saja kewenangan pemerintah pusat tentang fungsi pemberdayaan

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diusulkan DPRD Jawa Tengah. Sebab, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa. Demikian pula dalam UU Desa, ada ruang yang signifikan kepada pemerintah daerah provinsi, untuk turut membina dan mengembangkan desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP, mewakili Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo SH MIP saat Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Penyampaian Raperda Provinsi Jateng atas prakarsa DPRD Provinsi Jateng tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (14/11).

Lebih lanjut Sri Puryono menyampaikan, dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, pemerintah daerah punya wewenang melakukan pemberdayaan masyarakat, penataan desa, dan fasilitasi kerja sama antardesa. Sehingga, dalam perda nanti, dirasa perlu adanya penguatan kewenangan pemberdayaan masyarakat.

“Penguatan tidak hanya terkait dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, namun juga penguatan terhadap wewenang yang dimiliki pemerintah desa dalam mengembangkan desa dan masyarakat. Penguatan tersebut dapat pula mengatur mengenai muatan-muatan lokal yang dapat mendukung pembangunan desa, sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, lanjut Sekda, pengaturan penataan desa sangat penting, terutama terkait pembentukan desa, penghapusan desa, serta perubahan status desa (desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa). Sebab, pembentukan desa tidak hanya karena prakarsa masyarakat namun juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya,ekonomi, sarana prasarana, serta potensi dan kemampuan desa.

Penulis : Rt, Humas Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

Apa saja kewenangan pemerintah pusat tentang fungsi pemberdayaan
Pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Hal tersebut seperti yang telah kami sampaikan melalui tulisan mengenai Arti Pemerintah. Dalam menyelenggarakan tugasnya, pemerintah memiliki beberapa fungsi seperti yang dijelaskan beberapa tokoh dibawah ini.

Menurut Adam Smith (1976), pemerintah suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  2. Menyelenggarakan peradilan.
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.

Sedangkan menurut Richard A. Musgrave dibedakan menjadi tiga fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah, yaitu:

  1. Fungsi Alokasi (Allocation Branch) yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik (public needs)
  2. Fungsi Distribusi (Distribution Branch) yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis; yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan berbagai bakatnya termasuk tugas fungsi tersebut.
  3. Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch) yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian (stabilisator perekonomian)(Guritno, 2000:2)

Berdasarkan dua pendapat diatas, pemerintah diantaranya memiliki fungsi sebagai berikut.

Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.

Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.

Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.

  1. Fungsi Pemberdayaan (Empowerment)

Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

tirto.id - Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah terkait kebijakan yang diambil untuk menyelenggarakan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat memiliki beberapa kewenangan di antaranya perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, serta sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

Ada lima tujuan diberikannya kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu:

- Pertama, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

- Kedua, memperhatikan pemerataan dan keadilan.

Apa saja kewenangan pemerintah pusat tentang fungsi pemberdayaan

- Ketiga, menciptakan demokratisasi.

- Keempat, menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan

nasional.

- Kelima, memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional. Dalam arti luas pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara dalam arti sempit, pemerintahan hanya terdiri dari eksekutif saja.

Dilansir modul pembelajaran SMA Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah yang disusun oleh Evy Pajriani, S.Pd terbitan Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS dan DIKMEN (2020), pemerintahan pusat atau lembaga eksekutif dalam pemerintahan yaitu, presiden, wakil presiden, para dan menteri. Lembaga eksekutif ini bertugas melaksanakan perundang-undangan.

Baca juga: Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Dikutip dari Buku Sekolah Elektronik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016), dalam otonomi daerah, pemerintah pusat memiliki beberapa fungsi seperti: fungsi layanan (servicing function), fungsi pengaturan (regulating function), dan fungsi pemberdayaan.

1. Fungsi Layanan

Tujuan dari fungsi pelayanan yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta dengan kualitas yang sama.

Sehingga, dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama. Hak-hak tersebut yaitu, hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

2. Fungsi Pengaturan

Fungsi pengaturan memberi penekanan pada pengaturan yang tidak hanya ditujukan kepada rakyat, tapi juga kepada pemerintah sendiri.

Hal ini berarti, pemerintah dalam membuat kebijakan akan lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat sekaligus meminimalisir intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, fungsi pemerintah dalam hal ini adalah mengatur, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

Terdapat enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintahan, yaitu:

- Menyediakan infrastruktur ekonomi: pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan demi keberlangsungan sistem ekonomi modern. Hal tersebut seperti, perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.

- Menyediakan barang dan jasa kolektif: fungsi ini dijalankan oleh pemerintah karena, masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum. Namun, masih sulit dijangkau oleh beberapa orang.

- Menjembatani konflik dalam masyarakat: fungsi ini dijalankan demi meminimalkan konflik. Maka dari itu, pemerintah akan menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

- Menjaga kompetisi: peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa adanya pengawasan, kemungkinan besar dapat terjadi kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol.

- Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa: kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

- Menjaga stabilitas ekonomi: melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter. Hal tersebut dilakukan apabila terjadi sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

3. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan dijalankan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi ataupun menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Sehingga, pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi masalah yang dihadapi.

Baca juga: Pengertian Integrasi Nasional Secara Politis dan Antropologis

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan menarik lainnya Ega Krisnawati
(tirto.id - ega/ibn)


Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ega Krisnawati

Subscribe for updates Unsubscribe from updates