Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deshi yang artinya tanah kelahiran atau tumpah darah. Istilah desa di setiap daerah juga berbeda-beda, tergantung sebutan daerah setempat, seperti Aceh disebut dengan istilah gampong atau meunasah, di Tapanuli disebut dengan istilah huta, di Minangkabau disebut dengan istilah nagari atau kampuang, di Lampung disebut dengan istilah dusun atau tiuh, dan di Bali disebut dengan istilah banjar, dan di Sulawesi Utara disebut dengan sitilah wanus. Ada berbagai macam pengertian Desa yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain: UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Bab 1 Pasal 1, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat-istiadat setempat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten R. Bintarto, Desa merupakan hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lainnya
For faster navigation, this Iframe is preloading the Wikiwand page for Kampung.
Kampung
Thanks for reporting this video! An extension you use may be preventing Wikiwand articles from loading properly. If you're using HTTPS Everywhere or you're unable to access any article on Wikiwand, please consider switching to HTTPS (https://www.wikiwand.com). An extension you use may be preventing Wikiwand articles from loading properly. If you are using an Ad-Blocker, it might have mistakenly blocked our content. You will need to temporarily disable your Ad-blocker to view this page. This article was just edited, click to reload This article has been deleted on Wikipedia (Why?) Back to homepage
Please click Add in the dialog above Please click Allow in the top-left corner, Please click Open in the download dialog, Please click the "Downloads" icon in the Safari toolbar, open the first download in the list, Install on Chrome Install on Firefox
Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana diketahui, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014). Ada banyak istilah desa, di beberapa wilayah di Indonesia ada yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat), dusun (Yogyakarta), Banjar (Bali), atau jorong (Sumatera Barat). Kepala desa pun dapat disebut dengan nama lain, misalnya kepala kampung, petinggi di Kalimantan Timur, klèbun di Madura, pambakal di Kalimantan Selatan, kuwu di Cirebon, atau hukum tua di Sulawesi Utara. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. AYO BACA : Sungai Ciberes Meluap, 7 Desa di Cirebon Terendam Banjir Berdasarkan hasil pendataan Potensi Desa (PODES) 2018 BPS, di seluruh wilayah Indonesia tercatat 83.931 wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa yang terdiri atas 75.436 desa, 8.444 kelurahan, dan 51 UPT/SPT. Podes juga mencatat sebanyak 7.232 kecamatan dan 514 kabupaten/kota. Terkait dengan timpangnya tingkat pembangunan antara kota dan desa mengakibatkan angka urbanisasi penduduk desa ke kota cenderung meningkat. Angka urbanisasi yang tinggi tentu semakin mengurangi angka angkatan kerja di desa dengan demikian berkurangnya angkatan kerja di desa tentu bisa semakin mengurangi angka produktivitas hasil pertanian, karena mengingat hampir sebagian besar penduduk desa bekerja sebagai petani. Selain itu, desa juga mengalami keterbatasan dalam penyediaan sarana prasarana produksi, teknologi pertanian, dan keterampilan petani di desa. Page 2Oleh karena itu, kebijakan percepatan pembangunan wilayah pedesaan perlu semakin ditingkatkan agar ketimpangan laju pembangunan antara kota dan desa bisa seimbang. Berbicara masalah pembangunan wilayah pedesaan, dan sebelum lebih jauh lagi membandingkan ketimpangan pembangunan desa dengan kota, ada baiknya terlebih dahulu kita melihat desa dengan mengetahui alat ukur keberhasilan pembangunan sebuah desa dalam suatu Indeks Pembangunan |