Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar di samping

Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar di samping

Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar di samping
Lihat Foto

RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi warga korban banjir mengantre saat ada pembagian makanan dan pakaian layak pakai

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. 

Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945: 

Hak warga negara Indonesia 

Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
  3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
  7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
  8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Contoh hak warga negara Indonesia

Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah: 

  • Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
  • Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
  • Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
  • Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
  • Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
  • Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
  • Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
  • Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya: 

  1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
  2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
  4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Contoh kewajiban warga negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni: 

  • Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
  • Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
  • Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
  • Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar di samping

Apa saja hak dan kewajiban yang akan anda peroleh dan lakukan dalam kegiatan pada gambar di samping
Lihat Foto

freepik.com/ prostooleh

Ilustrasi kewajiban anak di rumah, sekolah, dan masyarakat

KOMPAS.com – Sebagai manusia, kita memiliki hak asasi yang harus dipenuhi sejak lahir hingga mati. Namun, bersamaan dengan hak tersebut lahir juga kewajiban manusia sebagai makhluk sosial. Tak terkecuali pelajar yang juga memiliki kewajiban di rumah, sekolah, dan juga masyarakat.

Riadi Syah Putra dalam Modul Tema 10: Hak atau Kewajiban (2020) menyebutkan bahwa kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 18, setiap anak berkewajiban untuk:

  • Menghormati orangtua, wali, dan guru
  • Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
  • Mencintai tanah air, bangsa, dan negara
  • Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
  • Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia

Berikut contoh kewajiban pelajar di rumah, sekolah, dan masyarakat.

Baca juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Masyarakat

Sebagai pelajar, kamu memiliki kewajiban di rumah yakni: 

  • Menghormati kedua orang tua
  • Menyayangi semua anggota keluarga
  • Mematuhi peraturan keluarga
  • Menghemat penggunaan listrik dan air di rumah
  • Menjaga kebersihan rumah
  • Mendengarkan nasihat orangtua
  • Beribadah sesuai keyakinan

Kewajiban di sekolah

Selain di rumah, kamu juga memiliki kewajiban di sekolah sebagai pelajar, yaitu: 

  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik
  • Menghormati guru dan semua staf sekolah yang bertugas
  • Mengerjakan tugas dan mengumpulkannya dengan tepat waktu
  • Mematuhi tata tertib sekolah
  • Turut serta menjaga kebersihan, keamanan, juga kenyamanan lingkungan sekolah
  • Tidak membeda-bedakan teman
  • Melaporkan jika ada pelanggaran
  • Tidak berbuat curang seperti mencontek

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Kewajiban di masyarakat

Kewajiban warga negara dalam bermasyarakat tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 69 ayat (1):

“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”

Kewajiban seorang pelajar di masyarakat adalah:

  • Menghormati semua orang tidak peduli ras, etnis, kondisi fisik, bangsa, bahasa, dan juga status sosial
  • Turut serta dalam kegiatan masyarakat seprti gotong-royong, kerja bakti, dan juga perayaan kemerdekaan
  • Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
  • Tidak membuat kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat sekitar
  • Tidak melakukan aksi vandalisme
  • Menjaga fasilitas publik
  • Menjaga kerukunan lingkungan
  • Mematuhi peraturan lalu lintas
  • Membantu warga yang sedang kesulitan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:

  • Menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan dan seni atas dasar norma susila dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai degan minat bakat, kegemaran, dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
  • Menggunkan fasilitas institut dalam rangka pengembangan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan untuk kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan melalui prosedur yang ada.
  • Mendapat bimbingan penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggung jawab (dosen wali, dosen pembimbing tugas akhir)
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di institute dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
  • Mendapat penghargaan atas prestasi yang diperoleh
  • Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di ISI Yogyakarta
  • Ikut memelihara sarana sdan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan institut
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional
  • Menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan (kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengikuti perkuliahan yang tepat waktusesuai dengan jadwal yabg ditetapkan.
  • Depet menyelesaikan studinya dengan lebih awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Mengikuti kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan panduan SNAM (Sistem Nilai Aktivitas Mahasiswa)
  • Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus sesuai dengan panduan Kode Etik Mahasiswa dan Pedoman Penanganan Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
  • Melakukan kegiatan politik praktis di lingkuangan kampus.
  • Membuat kegiatan dan perbyataan yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras).
  • Mengikuti program perkuliahan dan program kemahasiswaan tanpa memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa aktif
  • Menggunakan fasilitas lembaga tanpa izin pejabat yang terkait.
  • Membuat pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi kemahasiswaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
  • Bertingkah laku yang dapat merusak citra alamamater, seperti sikap “premanisme”.
  • Memakai dan mengedarkan narkoba
  • Memakai minuman keras dan mengedarkan minuman keras di kampus.
  • Melakukan kecurangan akademik, seperti plagiat tulisan ilmiah, karya seni, serta pemalsuan surat-surat penting, dan memalsukan nilai.
  • Apabila Mahasiswa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku