Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum

Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Seminar Nasional MPR-RI, Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR, merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimate berlaku di Negara Indonesia. Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka TAP MPR dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum. Meskipun dalam Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan dalam hierarki perundang-undang, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Akan tetapi norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak tahun 1966 hingga tahun 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan Undang-undang formal yang ditetapkan setelahnya.

Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.

Untuk itu, makalah singkat ini akan memfokuskan pada 2 (dua) pokok bahasan penting terkait keberadaan TAP MRP dalam sistem perundang-undangan Indonesia, yakni :

  1. Bagaimana Kedudukan TAP MPR pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
  2. Apa implikasi dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap TAP MPR?

Untuk membaca versi lengkap makalah ini, silahkan download melalui link berikut ini : Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.

 248,584 total views,  1 views today

TULUNG AAH PT. Tirta Bening merupakan perusahaan baru yang bergerak di bidang air mineral kemasan. Produk yang dihasilkan PT. Tirta Bening tersebut be … rasal dari sumber air pegunungan di Jawa Barat. Sebagai perusahaan yang mengedepankan perilaku etis, Humas PT. Tirta Bening mendorong top management untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (TSP). a. Jelaskan mengapa program TSP perlu dilakukan oleh PT. Tirta Bening! b. Berikan penjelasan mengenai dampak yang akan terjadi jika PT. Tirta Bening mengabaikan program TSP!

Viral Cerita Anak Driver Ojek Online Dapat Beasiswa Kuliah, Netizen Sukses Dibikin Nangis Pikiran Rakyat Pangandaran - Seorang kreator TikTok Tanah Ai … r mendadak viral di sosial media usai mengunggah kisah perjalanannya berkesempatan kuliah dengan beasiswa berkat sang ayah. Lelaki remaja itu bernama Dzikru Rahman, ia adalah anak seorang pengemudi ojek online di salah satu kota besar di Indonesia. Dzikru mendapat kabar dari sang ayah ada kesempatan berkuliah dengan program beasiswa yang diselenggarakan oleh Gojek. SOAL: Kita telah mengenal kegiatan-kegiatan komunikasi yang sangat erat kaitannya dengan Humas, salah satunya adalah publisitas. Berdasarkan artikel tersebut, jawablah pernyataan berikut: a. Jelaskan mengapa artikel tersebut dapat dikategorikan sebagai publisitas! b. Berikan penjelasan mengenai faktor utama yang membuat kasus tersebut mendapatkan publisitas media! c. Bagaimana dampak publisitas tersebut terhadap perusahaan yang diberitakan? Jelaskan menggunakan perspektif humas!

Jelaskan mengapa artikel tersebut dapat dikategorikan sebagai publisitas

etunjuk. Jawablah pertanyaan pada soal berikut dengan benar dan tepat. 1. Tuliskan defenisi peneitian sosial. 2. Tuliskan kriteria dalam suatu penelit … ian 3. Tuliskan rancangan penelitian 4. Tuliskan beberapa aspek dalam menyusun pertanyaan 5. Tuliskan kriteria dalam merumuskan tujuan penelitian 6. Tuliskan unsur-unsur dalam sistim sosial 7. Tuliskan ciri struktur sosial yang ada dalam masyarakat 8. Tuliskan fungsi organisasi sosial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat 9. Jelaskan pendapat Roucek dan Warren tentang arti dari status dan peran sosial 10. Jelaskan dampak dari adanya proses sosial dalam asimilasi dan konflik​

analisis bentuk kejahatan & penyimpangan pada film dokumenter "wadas waras"​

masker bedak lebih efektif melindungi dibandingkan dengan masker?​

mengapa pembentukan sebuah keluarga harus melalui prosedur hukum tertulis?

assalamualaikum bang mau tanya gw SMP kelas 9 otw SMK tinggal nunggu hasil seleksi nah gw baru sadar gw salah jurusan nah pas udh keterima itu bisa ga … ndi jurusan gak ​

apa hubungannya kualitas aktiva produktif ( KAP )dengan penyisihan penghapusan aktiva produktif ( PPAP )?Mohon bantuannya dong kak​

1.lembur tempat urang cicing teh disebut 2.lembur teh tempat 3.tiap jalma tangtu 4.padumukan urang di sebutna 5.padumukan kuring di 6.tatakrama dina b … asa sunda di sebut 7.basa lemesna tina kecap "indit" nyaeta 8.secara umum,undak-usuk basa di bagi jadi 9.basa lomana tina kecap "uninga" nyaeta 10.kecap anu mangrupa gerak laku mahluk atawa mangrupa kalakuan disebut

Buku-buku

Asshiddiqie Jimly, 2006 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, (Jakarta : Konstitusi Press).

Asshiddiqie Jimly, 2014 Perihal Undang-Undang, Cetakan. 3 (Jakarta :Raja Grafindo Persada).

Huda Ni’matul, 2014 Hukum Tata Negara Indonesia. Cet Ke 9 (Jakarta : Raja Grafindo Persada).

Hady Nuruddin, 2010 Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi Paham Konstitusionalisme Demokrasi Pasca Amandemen UUD 1945, Cet. 1 (Malang : Setara Press).

K. Harman Benny, 2013 Mempertimbangkan Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pemikiran Pengujian UU Terhadap UUD, Cet. Ke 1 (Perpustakaan Populer Gramedia).

Purnama I Ketut Adi, 2011 Transparansi Penyidikan dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Disertasi, Universitas Katolik Parahyangan.

Ranggawidjaja Rosjidi, 1998 Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Cetakan Ke. 1. (Bandung : Mandar Maju).

Samsudin Aziz, 2013 Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi Kedua Cetakan Ke. 1(Jakarta :Sinar Grafika).

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain, 2015 Legislatif Draftin, Pelembagaan Metode Parsitipatif Dalam Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang : Setara Press).

Zoelva Hamdan, 2011 Pemakzulan Presiden di Indonesia, Cet. 1 (Jakarta : Sinar Grafika).

Jurnal

Agustiwi Asri, Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, Jurnal Rechstaat, Vol. 8 No. 1 (Maret 2014).

Mukhlis, “Kewenangan Lembaga-lembaga Negara Dalam Memutus dan Menafsirkan UUD Setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945”, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 13 No. 1 (Maret 2011).

Solikhah Nur Amin, Problematika Hukum Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 130/MPK. 010/2012. Jurnal Repertorium, ISSN : 2355-2646, Edisi 3 Januari-Juni 2015

Sri Nur Hari Susanto, “Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1994”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 43 No. 2 (April 2014).

Warsito, “Implikasi Amandemen UUD 1945 Terhadap Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)” Supremasi Hukum, Vol. 11 No. 1 (Januari 2015).

Arifin Hoesein Zainal, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum”, Jurnal Rechtsvinding, Media pembaharuan Hukum, Vol. 1 No. 3 (Desember 2012).

Internet-internet

www.Parlementaria.com, RUU “Pembunuhan” KPK Bertentangan dengan TAP MPR.

http://www.miftakhulhuda.com/Contrarius Actus.

http://www.herdi.web.id/kedudukan-tap-mpr-dalam-sistem-perundang-undangan-indonesia.

www.hukumonline.com, Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berubah, (Jum’at 22 Juli 2011).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang, Perkara No. 86/PUU-XI/2013, Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 Perihal Pengujian Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR-RI, Proses Pembahasan, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2004, Sambutan Pemerintah atas Persetujuan Rancangan Undang-Undangan Tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR-RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Pertaturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker I Tanggal : 13 Desember 2010.

www.dpr.go.id, Layanan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jendral DPR RI, Risalah Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jenis Rapat : Raker IV Tanggal 2 Maret 2011.

Peraturan-peraturan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, 2014 dilengkapi dengan Kabinet Kerja Periode 2014-2019, Cet 1 (Yogyakarta : Pustaka Baru Press).

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonesia, Ketetapan MPR RI No. VIII/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Indonsia Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003, Cet. Ke 10, Sekretariat Jendral MPR RI 2011

Indonesia, UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD (MD3). LN No. 182 Tahun 2014 TLN No.5568

Indonesia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234

Indonesia, Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN No. 53 Tahun 2004, TLN No. 4389.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.12345/ius.v5i1

Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Jurnal IUS statcounter

Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum
Mengapa dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 KETETAPAN MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu Sumber Hukum

View full indexing services.