Apa saja dampak negatif yang ditimbulkan jika anak anak terlalu banyak bermain gawai?

Kecanduan Gawai Ancam Anak-anak


Gawai yang terhubung sistem daring dengan berbagai fitur ibarat pisau bermata dua. yang bisa bermanfaat, tetapi juga bisa membahayakan kehidupan anak-anak. Sejumlah anak mengalami "gangguan jiwa" akibat kecanduan gawai.

Selain menjadi alat komunikasi dan sumber informasi, gawai yang dilengkapi berbagai fitur juga menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk mengakses media sosial, gim, dan fitur lainnya secara daring yang belum sesuai untuk usianya. Bahkan, penggunaan gawai yang terus-menerus tanpa mengenal waktu berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak serta membuat anak kecanduan atau adiksi gawai.

Fenomena anak-anak yang kecanduan gawai setidaknya semakin terlihat dalam lima tahun terakhir. Meskipun belum ada angka pasti berapa persentase dan jumlah anak yang mengalami gejala kecanduan atau kecanduan gawai, dari sejumlah kasus yang terungkap di publik, hasil kajian, survei, dan penelitian menunjukkan fenomena kecanduan gawai pada anak saat ini berada pada situasi mengkhawatirkan. Tak hanya menjadi korban, anak-anak juga terlibat dalam sejumlah kasus yang masuk kategori tindak pidana.

"Anak kecanduan gawai menjadi tantangan serius. Hanya saja, tidak semua orangtua mengetahui bahwa anaknya terindikasi kecanduan gawai," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Minggu (22/7/2018), di Jakarta.

Kepala Departemen Medik Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Kristiana Siste Kurnia santi mengatakan, tidak semua anak yang bermain gim langsung disebut mengalami adiksi atau kecanduan gim. Penggunaan gawai pada anak dan remaja lebih dari 3 jam sehari menyebabkan mereka rentan kecanduan gawai.

"Adiksi gim daring itu terjadi ketika gejala yang dialami sudah mengganggu fungsi diri dan berlangsung selama 12 bulan. Adapun fungsi diri itu seperti fungsi relasi, pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan rutin lainnya," ujarnya.

Kristiana mencontohkan, dirinya merawat seorang pemuda berusia 18 tahun yang terancam drop out karena tidak pernah berangkat kuliah. Sehari-hari, pemuda itu lebih sering bermain gim darjng, bisa 18 jam sehari. Agar bisa tetap terjaga saat main gim, pemuda itu mengonsumsi sabu dan metamfetamin. Dari riwayatnya, pemuda itu memiliki gawai sejak usia 6 tahun, main gim daring sejak usia 13 tahun, dan mulai kecanduan di usia 17 tahun, dan sangat kecanduan di usia 18 tahun.

Dari sisi usia, anak yang rentan mengalami kecanduan gawai berada di rentang usia 13-18 tahun. Pada usia anak, bagian otak, yaitu dorsolateral prefivntal cortex yang berfungsi untuk mencegah seseorang bersikap impulsif sehingga seseorang bisa merencanakan dan mengontrol perilaku dengan baik, belum matang. "Ketika bagian ini sudah terganggu, seseorang rentan bersikap impulsif, termasuk pada penggunaan gawai," kata Kristiana.

Gangguan kesehatan jiwa

Penggunaan gawai pada anak dan remaja yang lebih dari 3 jam dalam sehari dapat menyebabkan mereka rentan pada kecanduan gawai. Kecanduan gim pada gawai saat ini mendapat perhatian dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum lama ini mengeluarkan International Classification of Disease (ICD) edisi ke-11 yang menyebutkan kecanduan main gim sebagai gangguan kesehatan jiwa, yang masuk sebagai gangguan permainan atau gaming disorder.

Januari lalu,Rumah Sakit Umum Daerah Koesnadi, Bondowoso, Jawa Timur, merawat dua pelajar SMP dan SMA yang kecanduan gawai dalam tingkat yang sudah parah. Ia ingin membunuh orangtuanya yang melarang menggunakan gawai.

Fenomena anak kecanduan gawai, menurut dr Tjhin Wiguna, psikiater anak dan remaja di Departemen Medik Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM. mulai meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Jumlah orangtua yang datang meminta konsultasi ke lembaga-lembaga perlindungan anak atau membawa anaknya ke psikolog dan psikiatri juga meningkat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menyatakan, sejak 2013 lembaganya menangani 17 kasus anak yang kecanduan gawai. Begitu juga Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang sejak 2016 sudah menangani 42 kasus anak yang kecanduan gawai.

Kecenderungan meningkatnya kasus anak kecanduan gawai tersebut terkait dengan tingginya penetrasi internet di Indonesia. Berdasarkan Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017, sebanyak 143,26 juta orang atau 54,68 persen dari populasi Indonesia menggunakan internet Penetrasi pengguna internet terbesar di usia 13-18 tahun (75,50 persen). Gawai adalah perangkat yang paling banyak dipakai untuk mengakses internet (44,16 persen).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara Internet Aman untuk Anak di Jakarta, 6 Februari 2018, mengungkapkan, sebanyak 93,52 persen penggunaan media sosial oleh individu Indonesia berada di usia 9-19 tahun dan penggunaan internet oleh individu sebanyak 65,34 persen berusia 9-19 tahun. Umumnya anak-anak menggunakan internet untuk mengakses media sosial, termasuk Youtube dan" gim daring.

Berdasarkan Kajian Penggunaan Media Sosial oleh Anak dan Remaja yang diterbitkan Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom). Universitas Indonesia 2017, anak-anak dan remaja tertarik mengakses media sosial karena mempertemukan kembali diri mereka dengan teman-teman dan keluarga yang terpisah jarak, untuk berbagi pesan. Adapun mereka mengakses gim daring untuk memenuhi hasrat mereka dalam bermain di dunia maya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengingatkan orangtua untuk serius memperhatikan berbagai dampak dari kecanduan gawai. Tang paling parah jika anak-anak sampai kecanduan pornografi karena ini akan membutuhkan trauma healing seumur hidup," kata Yohana.

Yohana mengingatkan orangtua untuk mewaspadai bahaya kecanduan gawai setelah mencuat berbagai kasus anak-anak yang kecanduan gawai. Bahkan, sejumlah anak yang kecanduan gawai harus dibawa ke psikolog, psikiater, dan tempat rehabilitasi khusus karena pikiran dan jiwa anak sudah terganggu.

Sumber Berita : Kompas

Berita Terkait

Kewenangan Realokasi Frekuensi tak Boleh Melanggar UU

Dalam waktu dekat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan aturan mengenai merger dan akuisisi (M&A) di industri tel Selengkapnya

Tangkal Hoaks dengan Literasi dan Penindakan

JAKARTA Sejumlah elemen masyarakat selalu membuat literasi untuk menangkal berita hoaks dengan munculnya tagar #IndonesiaBicaraBaik yang Selengkapnya

Kecanduan, Orang Tua Diminta Batasi Penggunaan HP pada Anak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi I DPR RI mengadakan seminar bertajuk Mencetak Generasi Unggul di Era Te Selengkapnya

Indonesia Ajukan Jadi Anggota Dewan ITU

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia akan mengajukan diri menjadi anggota Dewan International Telecommuncation Union (ITU). Selengkapnya

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA