Apa saja asas-asas peraturan perundang-undangan?

Menurut Van der Vilies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik (algemeen beginselen van behoorlijke regelgeving), dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni asas formal (formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginselen).

Asas formal meliputi:

  1. Asas tujuan yang jelas.
  2. Asas organ /lembaga yang tepat.
  3. Asas perlunya pengaturan.
  4. Asas dapat dilaksanakan.
  5. Asas Konsensus.

Asas Materil meliputi,

  1. Asas Terminologi dan sistematika yang jelas.
  2. Asas dapat dikenali.
  3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
  4. Asas kepastian hukum.
  5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas-asas dalam perundang-undangan, yakni:

  1. Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  2. Undang-Undang yang dimuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
  3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex spesialis derogat lex generali).
  4. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogat lex priori).
  5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
  6. Undang-undang sebagai sarana unuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian (asas welvaarstaat).

Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung

illustration from google belong to the owner

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam membentuk peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan berbagai aspek. Dimana, asas atas ini juga ditegaskan pada pasal 5 Undang-undang No.12 tahun 2011. Lalu, apa saja asas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia?

Pembahasan asas peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang cenderung menganut pada civil law sebagai akibat dari sikap represif penjajahan Negara Belanda yang notabene menganut civil law.

Berkaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011, maka asas tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut

Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peratiran perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Kegunaan dan kebermanfaatan adalah bahwa setiap peraturan perundangan-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peratiran perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Nilai Positif UUD 1945 yang Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/ penetapan bersifat transparan dan terbuka. Maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

Disamping itu, ditegaskan dalam pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2011 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut :

  • Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
  • Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peratiran perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  • Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  • Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undnag-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Bhinneka Tunggal Ika adalah materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain : agama, suku, ras, golongan , gender, atau status sosial.
  • Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Grace Eirin Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB

Apa saja asas-asas peraturan perundang-undangan?

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan. (Freepik/wirestock)

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. 


Page 2


Page 3

Apa saja asas-asas peraturan perundang-undangan?

Freepik/wirestock

Asas-asas yang digunakan dalam pembentukan perundang-undangan.

Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. 

Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. 

Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan.

Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. 

Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. 

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

4. Peraturan Pemerintah (PP)

5. Peraturan Presiden (Perpres)

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.