Menurut Van der Vilies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik (algemeen beginselen van behoorlijke regelgeving), dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni asas formal (formele beginselen) dan asas materiil (materiele beginselen). Asas formal meliputi:
Asas Materil meliputi,
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas-asas dalam perundang-undangan, yakni:
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung illustration from google belong to the owner
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam membentuk peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan berbagai aspek. Dimana, asas atas ini juga ditegaskan pada pasal 5 Undang-undang No.12 tahun 2011. Lalu, apa saja asas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Pembahasan asas peraturan perundang-undangan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang cenderung menganut pada civil law sebagai akibat dari sikap represif penjajahan Negara Belanda yang notabene menganut civil law. Berkaitan dengan asas peraturan perundang-undangan yang dijelaskan dalam pasal 5 UU No 12 tahun 2011, maka asas tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peratiran perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Kegunaan dan kebermanfaatan adalah bahwa setiap peraturan perundangan-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peratiran perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Baca juga: Nilai Positif UUD 1945 yang Diterapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari Keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan/ penetapan bersifat transparan dan terbuka. Maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan. Disamping itu, ditegaskan dalam pasal 6 Undang-undang No 12 Tahun 2011 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut :
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB
Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan. Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (Perpres) 6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Page 2Page 3
Bobo.id - Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis harus jelas dan tidak boleh dibuat secara sembarangan. Karena, hukum tertulis digunakan sebagai pedoman hukum yang berlaku di sebuah negara. Hukum tertulis di Indonesia diurutkan berdasarkan kedudukan tertinggi di pemerintahan dan masyarakat, hingga ke pemerintahan yang lebih rendah. Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Baca Juga: Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 4. Peraturan Pemerintah (PP) 5. Peraturan Presiden (Perpres) 6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) Urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. |