Apa perbedaan pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu?

Jakarta -

Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika.

Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris.

Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan.

John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.

Sistem Pembagian Kekuasaan Montesquieu

Pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya.

3. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke.

Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Simak Video "Ilmuwan China Sebut Telinga Tengah Manusia Berevolusi dari Insang Ikan"



(kri/lus)

Jakarta -

Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang terdapat dalam sebuah negara. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' oleh Tim Ganesha Operation, Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Bagian-bagian tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke


Pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika suatu kekuasaan atau wewenang hanya berpusat pada satu tangan saja, makan akan muncul pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter.

Pemerintahan absolut merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang kekuasaan dengan tidak terbatas. Sementara itu, pemerintahan otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang dan tidak memerhatikan aspek kebebasan individu.

John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa organ negara yang mempunyai fungsi berbeda-beda. Ia mengusulkan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan, seperti dikutip dari 'Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan' oleh Wahono dan Abdul Atsar.

Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660).

Jelaskan apa saja pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu sebagai berikut:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.

Pendapat John Locke di atas mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolute) dalam suatu negara.

Nah, jadi pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Potret Pemilu Perdana Qatar dalam Pemilihan Legislatif"



(twu/pay)

PEMBAGIAN kekuasaan adalah sebuah prinsip kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.

Prinsip pemisahan kekuasaan dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Prancis, John Locke dan Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politika.

Montesquieu

Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakan pada tiga bagian, yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).

c. Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.

John Locke

Sementara menurut John Locke, kekuasaan itu dibagi tiga, yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk mengadili.

c. Kekuasaan federatif, tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).

Baca juga: Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif

Dari dua pendapat ini, ada perbedaan pemikiran antara John Locke dengan Montesquieu. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.(OL-5)

Apa perbedaan pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu?

Apa perbedaan pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu?

Penulis: Ilham Choirul Anwar
tirto.id - 1 Mar 2021 02:35 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Apa perbedaan pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu?
John Locke dan Montesquieu telah memaparkan teori serta rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.

Advertising

Advertising

Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya."

Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke

John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)

karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke juga memisahkan wewenang negara dan agama dengan amat ketat. Dinukil dari Petualangan Intelektual (2004) karya Simon Petrus L. Tjahjadi, Locke menegaskan keduanya terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.

Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.

Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang.

Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Baca juga:

Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.

Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
  4. Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998, terdapat penambahan dan pengurangan lembaga negara dalam pembagian kekuasaan. Susunannya sebagai berikut:

  1. Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
  4. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga:

Baca juga artikel terkait TEORI KEKUASAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/isw)

Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Ilham Choirul Anwar

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.