Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan. Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.
Identifikasi B3 (1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut : a. mudah meledak (explosive); b. pengoksidasi (oxidizing); c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable); d. sangat mudah menyala (highly flammable); e. mudah menyala (flammable); f. amat sangat beracun (extremely toxic); g. sangat beracun (highly toxic); h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful); j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant); l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic); o. mutagenik (mutagenic). a. B3 yang dapat dipergunakan; b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan c. B3 yang terbatas dipergunakan. Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
Contoh Penerapan Label : Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) : Catatan : 1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm 2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm 3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter. 4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3 Contoh : Pemberian simbol dan label pada wadah/kemasan B3 Gambar : Contoh pemberian simbol pada armada angkut B3 Contoh Penerapan Simbol pada kemasan Views: 191533 |