Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan konteks madrasah. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Dinas Pendidikan Provinsi / Kementerian Agama Provinsi untuk pendidikan menengah. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan KTSP diuraikan berikut: Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Oleh karena peserta didik memiliki posisi sentral, maka kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah: kurikulum disusun untuk melayani kebutuhan peserta didik dan tidak boleh memberatkan peserta didik. Kurikulum dirancang semata-mata untuk kepentingan memaksimalkan potensi peserta didik. Menambah jam pelajaran tidak boleh terlalu banyak sehingga memberatkan peserta didik yang dampaknya peserta didik tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan kegiatan lain. Kurikulum juga harus merencanakan layanan konseling untuk membantu perkembangan peserta didik secara terprogram agar peserta didik dapat tumbuh kembang secara maksimal sesuai dengan perkembangan kejiwaannya. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya. Keragaman berimplikasi pada keluwesan kurikulum. Analisis keragaman peserta didik dari segi kemampuan, minat, dan bakat, perlu dilakukan untuk merancang model pembelajaran yang sesuai, jenis pengembangan diri yang beragam, serta program remedial yang sesuai. Selain itu, keragaman juga berkaitan dengan kekhasan dan kebutuhan yang berbeda tiap daerah sehingga kurikulum perlu disesuaikan dengan hasil analisis potensi kawasan. Ciri khas karakteristik jenis pendidikan perlu dipertimbangkan dalam merancang struktur dan muatan kurikulum. Demikian juga karakteristik satuan pendidikan yang berbeda perlu menyusun struktur dan muatan kurikulum yang relatif beragam disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki. Selanjutnya, makna terpadu berkaitan dengan rancangan kurikulum harus meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna. Selain itu, keterpaduan juga berkaitan dengan keterpaduan program yang mendukung pelaksanaan kurikulum. Misalnya, pada madrasah yang berasrama perlu dirancang kegiatan suplemen secara terpadu untuk mendukung pelaksanaan kurikulum di madrasah. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Artinya, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Isi/ muatan kurikulum dapat dipertanggung-jawabkan dan relevan dengan perkembangan iptek dan seni. Rancangan pembelajaran mengacu pada perkembangan ilmu belajar yang mutakhir. Bimbingan konseling dimaksimalkan dengan mengacu pada perkembangan ilmu yang relevan. Isi kurikulum juga harus berkaitan dengan perkembangan teknologi. Misalnya, memasukkan mata pelajaran TIK dalam struktur dan muatan kurikulum. Menggunakan internet sebagai sumber belajar. Menggunakan model belajar dengan membiasakan peserta didik mengenal teknologi sehingga peserta didik siap bersentuhan dengan teknologi. Implikasinya, terus diupayakan perbaikan isi dan cara implementasi kurikulum dengan perkembangan iptek dan seni. Kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. Pada tataran perencanaan, prinsip ini berkaitan dengan pelibatan pemangku kebijakan dalam penyusunan kurikulum, analisis konteks kebutuhan daerah, dan analisis life skill untuk dimasukkan pada rancangan kurikulum. Pengintegrasian kecakapan hidup perlu dirancang karena akan diperlukan peserta didik dalam kehidupan mereka. Standar isi ini mengatur tentang: (a) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan KTSP, (b) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, (c) komponen KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari Standar Isi, dan (d) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk mengetahui secara lengkap tentang juknis penyusunan kurikulum, bisa anda download file format word pada artikel berikut: Juknis penyusunan kurikulum sd mi Demikian dari kami, semoga bisa mambantu dan bermanfaat untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Amin... |