Apa maksud fungsi bank untuk menciptakan uang

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank).

Tugas bank umum adalah:

  • Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi.
  • Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menyediakan jasa dan pengelolaan dana dan trust atau wali amanatan kepada individu dan perusahaan.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
  • Memberikan pelayanan penyimpanan barang berharga.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dan lainnya.

Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Baca Juga

Jenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.

  • Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.
  • Bank Umum Non Devisa adalah Bank Umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:

Advertising

Advertising

  • Bank Milik Negara, yaitu bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah undang-undang tersendiri. Contohnya BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank BTN.
  • Bank Milik Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.
  • Bank Swasta Asing, yaitu bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Bank asing hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia. Contoh bank asing adalah Citibank, HSBC, ABN, Rabobank, dan Commonwealth.
  • Bank Milik Campuran, yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacifik Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain.

Baca Juga

Terdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut.

1. Agent of Trust

Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank.

Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur.

2. Agent of Development

Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran.

Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi.

3. Agent of Service

Selain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso.

Baca Juga

Berdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah. Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Obligasi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.

Apa maksud fungsi bank untuk menciptakan uang

Apa maksud fungsi bank untuk menciptakan uang
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK

Ilustrasi Bank Indonesia (BI).

KOMPAS.com - Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Selain itu juga menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan.

Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku.

Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank.

Fungsi perbankan terbagi menjadi dua, yaitu:

Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau dikenal sebagai Financial Intermediary.

Baca juga: Bank Syariah Mandiri Berencana Melantai di Bursa Tahun Ini

  • Fungsi bank secara khusus

Di sini fungsi bank terbagi menjadi tiga, yakni:

Bank membawa kepercayaan, dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan.

Kepercayaan tersebut terkait segala operasional yang menyangkut kepentingan nasabah.

Apa maksud fungsi bank untuk menciptakan uang

Apa maksud fungsi bank untuk menciptakan uang
Lihat Foto

emirates247

Ilustrasi.

KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi perekonomian masyarakat. Salah satu kategori dari perbankan di Indonesia adalah bank umum.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi bank umum tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending).

Fungsi bank umum

Berdasarkan Undang-undang Perbankan, berikut fungsi dari bank umum di antaranya:

  • Menghimpun dana dari masyarakat

Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro, atau bentuk simpanan lainnya.

Baca juga: Simpanan Nasabah Kaya di Bank Makin Meningkat

Sehingga masyarakat merasa aman dalam menyimpan uang. Untuk menjalankan fungsi penghimpunan dana, terdapat tiga sumber dana, yaitu:

  1. Dana yang bersumber dari bank tersebut yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana dari masyarakat yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti simpanan giro, deposito, dan tabungan.
  3. Dana dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money yang memenuhi persyaratan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat

Bank akan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman.

Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah.

Pembelian surat-surat berharga, penyertaan, dan pemilikan harga tetap juga bisa diberikan bank.