Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998. Show Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas bank umum adalah:
Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Baca JugaJenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:
Baca JugaTerdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut. 1. Agent of TrustFungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank. Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur. 2. Agent of DevelopmentFungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran. Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi. 3. Agent of ServiceSelain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso. Baca JugaBerdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:
Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.
Lihat Foto KOMPAS.com - Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Selain itu juga menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2010) karya Irsyad Lubis, bank secara harfiah berasal dari bahasa Italy, yakni banco artinya bangku. Pada zaman dahulu, bangku digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah tersebut berkembang hingga menjadi bank. Fungsi perbankan terbagi menjadi dua, yaitu: Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau dikenal sebagai Financial Intermediary. Baca juga: Bank Syariah Mandiri Berencana Melantai di Bursa Tahun Ini
Di sini fungsi bank terbagi menjadi tiga, yakni: Bank membawa kepercayaan, dinilai sebagai lembaga yang mengandalkan kepercayaan sebagai kunci dan dasar utama kegiatan perbankan. Kepercayaan tersebut terkait segala operasional yang menyangkut kepentingan nasabah.
Lihat Foto KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting, khususnya bagi perekonomian masyarakat. Salah satu kategori dari perbankan di Indonesia adalah bank umum. Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, definisi bank umum tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpan. Serta menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending). Fungsi bank umumBerdasarkan Undang-undang Perbankan, berikut fungsi dari bank umum di antaranya:
Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro, atau bentuk simpanan lainnya. Baca juga: Simpanan Nasabah Kaya di Bank Makin Meningkat Sehingga masyarakat merasa aman dalam menyimpan uang. Untuk menjalankan fungsi penghimpunan dana, terdapat tiga sumber dana, yaitu:
Bank akan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Hal ini sesuai dengan fungsi perbankan yang menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah. Pembelian surat-surat berharga, penyertaan, dan pemilikan harga tetap juga bisa diberikan bank. |