Apa maksud dari faktor kebudayaan dalam penegakan hukum

Soerjono Soekanto



Masalah keadilan merupakan masalah yang rumit, hal mana dapat dijjumpai pada setiap masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pada
umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai dua tujuan utama, yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai keadilan bagi semua warga masyarakat. Masalah kepastian hukum maupun keadilan, hingga kini masih merupakan masalah yang sulit terpecahkan di Indonesia yang mengalami transformasi dibidang hukum sejak tahun 1942. Sejak tahun tersebut tidak saja banyak perundang-undangan baru yang diintrodusir, akan tetapi banyak pula keputusan pengadilan yang telah menyimpang dari jurisprudensi zaman kolonial


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol1.no2.630

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1971 Soerjono Soekanto

Apa maksud dari faktor kebudayaan dalam penegakan hukum


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jelaskan dan buktikan bahwa ketahanan nasional (ketahanan keamanan dan ketahanan pangan) menjadi prioritas utama dalam pembangunan Indonesia ! ​

Hubungan Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembu … kaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan pasal-pasal UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. jelaskan?

maslah/issue tentang agama dana kepercyaan serta penyelesain masalah​

apabila tidak ada razia di lampu merah tapi kita tidak sengaja menerobos lampu merah tersebut bagaimana hal yang harus dilakukan pada saat itu ​

Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan penyelenggaraan negara Indonesia ! 3. Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan … penyelenggaraan negara Indonesia !​

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran  serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penyele … nggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan  tertentu.  Pernyataan  berikut  adalah  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional UU RI Nomor 2003 ... a. Pasal 1 Ayat 17 b. Pasal 1 Ayat 18 c. Pasal 2 Ayat 18 d. Pasal 2 Ayat 19 e. Pasal 1 Ayat 19​

Kenapa masa orde baru presiden orde baru tidak bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.? Dan kenapa masa orde reformasi presiden dapat diber … hentika sebelum habis masa jabatannya ? Jelaskan !

teka teki buat mos: MINUMAN BISA TAMBAH ITU APA YAA KAK??

Secara letak geografis Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis diantara dua benua dan dua samudra. Bagaimana Indonesia mengambil peranan geop … olitik di wilayah Asia Pasifik?​

Mengapa hak dan kewajiban merupakan dua hak yang saling berkaitan? Berikan contoh mengenai hal itu!​

KOMPAS.com - Penegakan hukum adalah proses penerapan norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum juga dapat diartikan bahwa norma hukum dijadikan pedoman kehidupan bagi masyarakat.

Menurut Laurensius Arliman S. dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015), penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari peran para penegak hukum.

Karena nantinya para penegak hukum tersebut yang akan menegakkan norma atau aturan hukum yang berlaku. Apabila peran penegak hukum berjalan dengan baik, maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik pula.

Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum

Sebagaimana dikutip dari jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan atau Penerapan Hukum (2021) karya Muriani, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, yakni:

Adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

Baca juga: Pengertian K3HL, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, dan Sasarannya

Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

  • Faktor sarana dan prasarana

Adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Sarana dan prasarana ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.

Adalah faktor yang berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum. Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Adalah ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

Baca juga: Sifat dan Corak Hukum Adat Dayak

Faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum

Berdasarkan penjelasan di atas, faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, serta faktor sarana dan prasarana.

Dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) karya Fajar Nurhadianto, disebutkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari berbagai tatanan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling berhubungan atau berkaitan erat.

Bisa dikatakan bahwa dalam suatu sistem hukum, ketiga faktor, yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana saling berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain untuk menciptakan penegakan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kedua, masyarakat cenderung tidak memilih proses hukum untuk menyelesaikan persoalan, tetapi mengedepankan cara-cara kekerasan. Hal ini terjadi karena proses hukum dinilai tidak bisa memberikan keadilan dan tidak dapat menyelesaikan persoalan.

  1. Home /
  2. Archives /
  3. Vol. 2 No. 3 (2016): Desember /
  4. Articles

Penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah-kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Menurut Roscoe Pound, pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral. Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Perbedaan persepsi masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan akan menimbulkan akibat bahwa penegakan hukumnya juga berbeda-beda antara kelompok masyarakat tertentu dan kelompok masyarakat lain, atau pluralisme budaya akan berakibat timbulnya pluralisme dalam penegakan hukum. Mengenai pengaruh budaya hukum (legal culture) terhadap penegakan hukum sebagai contoh adalah kasus: Perselingkuhan Suami-Istri. Dalam kasus tersebut, sanksi adat menghapuskan tuntutan pidana sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1996 No. 984.K/Pid.B/1996.

Key Words: Law Enforcement and Legal Culture