Masalah keadilan merupakan masalah yang rumit, hal mana dapat dijjumpai pada setiap masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pada DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol1.no2.630
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. Jelaskan dan buktikan bahwa ketahanan nasional (ketahanan keamanan dan ketahanan pangan) menjadi prioritas utama dalam pembangunan Indonesia ! Hubungan Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembu … maslah/issue tentang agama dana kepercyaan serta penyelesain masalah apabila tidak ada razia di lampu merah tapi kita tidak sengaja menerobos lampu merah tersebut bagaimana hal yang harus dilakukan pada saat itu Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan penyelenggaraan negara Indonesia ! 3. Jelaskan hubungan Pancasila dan UUD 1945 terkait dengan … Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyele … Kenapa masa orde baru presiden orde baru tidak bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.? Dan kenapa masa orde reformasi presiden dapat diber … teka teki buat mos: MINUMAN BISA TAMBAH ITU APA YAA KAK?? Secara letak geografis Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis diantara dua benua dan dua samudra. Bagaimana Indonesia mengambil peranan geop … Mengapa hak dan kewajiban merupakan dua hak yang saling berkaitan? Berikan contoh mengenai hal itu! KOMPAS.com - Penegakan hukum adalah proses penerapan norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum juga dapat diartikan bahwa norma hukum dijadikan pedoman kehidupan bagi masyarakat. Menurut Laurensius Arliman S. dalam buku Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat (2015), penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari peran para penegak hukum. Karena nantinya para penegak hukum tersebut yang akan menegakkan norma atau aturan hukum yang berlaku. Apabila peran penegak hukum berjalan dengan baik, maka penegakan hukum dapat berjalan dengan baik pula. Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukumSebagaimana dikutip dari jurnal Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan atau Penerapan Hukum (2021) karya Muriani, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, yakni: Adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat. Baca juga: Pengertian K3HL, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, dan Sasarannya Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
Adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Sarana dan prasarana ini harus dikaji lebih jauh, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya. Adalah faktor yang berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum. Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Adalah ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang. Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada. Baca juga: Sifat dan Corak Hukum Adat Dayak Faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukumBerdasarkan penjelasan di atas, faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, serta faktor sarana dan prasarana. Dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) karya Fajar Nurhadianto, disebutkan bahwa sistem hukum adalah kesatuan utuh dari berbagai tatanan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling berhubungan atau berkaitan erat. Bisa dikatakan bahwa dalam suatu sistem hukum, ketiga faktor, yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana saling berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain untuk menciptakan penegakan hukum. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Kedua, masyarakat cenderung tidak memilih proses hukum untuk menyelesaikan persoalan, tetapi mengedepankan cara-cara kekerasan. Hal ini terjadi karena proses hukum dinilai tidak bisa memberikan keadilan dan tidak dapat menyelesaikan persoalan.
Penegakan hukum sebagai suatu proses pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah-kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Menurut Roscoe Pound, pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral. Faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah: faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Perbedaan persepsi masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan akan menimbulkan akibat bahwa penegakan hukumnya juga berbeda-beda antara kelompok masyarakat tertentu dan kelompok masyarakat lain, atau pluralisme budaya akan berakibat timbulnya pluralisme dalam penegakan hukum. Mengenai pengaruh budaya hukum (legal culture) terhadap penegakan hukum sebagai contoh adalah kasus: Perselingkuhan Suami-Istri. Dalam kasus tersebut, sanksi adat menghapuskan tuntutan pidana sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1996 No. 984.K/Pid.B/1996. Key Words: Law Enforcement and Legal Culture
|