Apa maksud dari ban pt'16

Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengadakan Peluncuran Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) baru, pada Jumat (31/12).

Kelima LAM baru tersebut antara lain LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan. Sehingga kini di Indonesia ada enam LAM, setelah sebelumnya proses akreditasi untuk rumpun ilmu kesehatan dilakukan oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia). Adapun tujuan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT adalah untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi negeri dan swasta atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menjelaskan lahirnya kelima LAM baru ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai upaya penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. Adanya LAM tersebut akan sangat membantu Kemendikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi.

“Dengan adanya lembaga akreditasi yang dibangun bersama himpunan program studi tersebut maka kita bisa tahu mana yang sudah memenuhi standar, mana yang sudah melampaui standar, mana yang belum mencapai standar,” ujarnya.

Nizam berharap dengan hadirnya LAM tersebut maka penjaminan mutu ke depan akan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi. Selain itu hadirnya lembaga akreditasi itu diharapkan tidak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi. Untuk proses administrasi, perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel.

Baca Juga :  Pengumuman PKKM Afirmasi tahun 2021

“Saya berpesan bahwa seluruh LAM hanya memanfaatkan satu data yaitu Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Yang kedua, jangan sampai nanti terlalu banyak beban administrasi pada program studi perguruan tinggi jika akan melakukan akreditasi sampai waktu berbulan-bulan habis hanya untuk menyiapkan dokumen,” pungkas Nizam.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Imam Buchori mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri.

Selanjutnya sesuai dengan pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki sebuah tugas dan wewenang untuk memberikan rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.

Imam menyebutkan di tahun 2016-2021 Majelis Akreditasi BAN-PT telah mengevaluasi proposal dan memberikan rekomendasi 5 LAM yaitu LAM Kependidikan, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Informatika dan Ilmu Komputer serta LAM Teknik.

Untuk dapat melaksanakan akreditasi program studi, LAM-LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Imam menerangkan persyaratan tersebut antara lain LAM tersebut menjadi badan hukum yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapatkan keputusan daftar program studi yang termasuk dalam lingkup LAM dari Kemendikbudristek, dan mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT.

Imam menambahkan LAM harus mempunyai prosedur baku pelaksanaan akreditasi program studi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan akreditasi program studi sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta telah mendapatkan persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi program studi.

“Kelima LAM masyarakat tersebut memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas dan Majelis Akreditasi BAN-PT juga telah menilai dokumen-dokumen tersebut dan menyatakan bahwa secara umum LAM-LAM tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Huruf A sampai dengan huruf F peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM, dan mereka siap untuk melaksanakan akreditasi program studi,” ujarnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.idFB Fanpage : @ditjen.diktiInstagram : @ditjen.diktiTwitter : @ditjendiktiYoutube : Ditjen DiktiristekE-Magz Google Play : G-Magz

Tiktok : Ditjen Dikti

  • #DiktiSigapMelayani
  • #KampusMerdekaIndonesiaJaya

Akreditasi bagi sebuah perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta menjadi ruh agar institusinya “dilirik” oleh calon mahasiswa. Beragam prasyarat agar sebuah perguruan tinggi bisa naik tingkat akreditasinya. Tentunya perguruan tinggi yang bersangkutan haruslah memiliki kemampuan menembus prasyarat yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi BAN-PT bertujuan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Ada tiga kategori akreditasi yakni A untuk perguruan tinggi yang memiliki peringkat kelayakan tertinggi. Disusul dengan kategori B dan C.

Hasil peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT ini penting diketahui saat akan memilih perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Jurusan atau satuan pendidikan yang terakreditasi merupakan salah satu syarat mengeluarkan sertifikat atau ijazah. Ini berdasarkan mandat dari UU Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wewenang BAN-PT sebagai lembaga independen yang mengeluarkan akreditasi mulai diemban sejak 1994. Ini berlandaskan UU UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat dengan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

BAN-PT merupakan satu-satunya badan akreditasi yang diakui pemerintah. Adapun wewenang BAN-PT adalah melaksanakan sistem akreditasi pada semua institusi pendidikan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, serta program-program kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi di dalam negeri yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar.

Berikut ini beberapa kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga, antara lain:

  1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
  2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
  3. Relevansi penyelenggaraaan program pendidikan dengan pembangunan
  4. Kinerja perguruan tinggi
  5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi

Sedangkan kriteria penilaian untuk akreditasi program studi antara lain:

  1. Identitas
  2. Izin penyelenggaraan program studi
  3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
  4. Relevansi penyelenggaraan program studi
  5. Sarana dan prasarana
  6. Efisiensi penyelenggaraan program studi
  7. Produktivitas program studi
  8. Mutu lulusan

Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh tiga  aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, akan diperoleh peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:

Nilai Peringkat
0 – 400 NA
401 – 500 C
501 – 600 B
601 – 700 A

Hasil akreditasi hingga Februari 2015, menghasilkan beberapa peringkat perguruan tinggi. Ada sekitar 163 perguruan tinggi, 21 diantaranya memiliki peringkat akreditasi A, yang mayoritas dimiliki oleh perguruan tinggi di Jawa.

Adapun daftar 21 perguruan tinggi di Jawa dengan akreditasi  A antara lain:

  1. Universitas Muhammadiyah (UMY) Yogyakarta
  2. Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
  3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  4. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
  6. Universitas Indonesia (UI) Jakarta
  7. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
  8. Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan
  9. Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
  10. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  11. Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung
  12. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya
  13. Universitas Sebelas Maret Surakarta
  14. Universitas Kristen Petra Surabaya
  15. Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
  16. Universitas Gunadarma Depok
  17. Universitas Islam Negeri (UIN) MAulana Malik Ibrahim Malang
  18. Universitas Andalas (Unand) Padang
  19. Universitas Negeri Malang
  20. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
  21. Universitas Brawijaya Malang

Sementara itu hingga Januari 2016, telah bertambah lagi daftar perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi A. Total ada satu politeknik dan empat perguruan tinggi, yakni:

  1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
  2. Universitas Jember (Unej)
  3. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  4. Universitas Syah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh
  5. Universitas Surabaya (Ubaya) Surabaya

Hasil akreditasi yang sudah dikeluarkan BAN-PT ini semoga bisa memacu para civitas akademika di perguruan tinggi untuk makin meningkatkan kualitas pendidikan dan beragam sarana pendukung pendidikan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA