Batas minimal suatu harta harus dikeluarkan zakatnya disebut…

Jakarta -

Anjuran untuk menunaikan zakat tercantum dalam Al-qur'an. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah: 103).

Selain itu, Allah Swt juga berfirman,

"(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan sholat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allahlah kembali segala urusan," (QS. Al-Hajj: 41).

Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat?

Dalam buku 'Panduan Lengkap Ibadah: Menurut Al-Qur'an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama' oleh Muhammad Al-Baqir, setiap muslim memiliki harta yang mencapai nishab (nisab/jumlah minimal tertentu yang ditetapkan atas setiap jenis harta) diwajibkan mengeluarkan zakatnya.

Termasuk anak yang belum balig atau orang yang tidak waras akalnya, apabila memiliki harta sejumlah nishab, maka walinya wajib mengeluarkan zakat atas nama mereka. Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka.

Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati:

1. Zakat Emas dan Perak

Dalil diwajibkan zakat emas dan perak ini terkandung dalam firman Allah Swt,

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkan di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah: 34-35).

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

2. Zakat Piutang

Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

- Pendapat kedua, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya seketika, walaupun ia belum merima piutangnya karena ia mampu mengambilnya dan membelanjakannya. Piutang tersebut dikiyaskan dengan barang titipan. Demikian pendapat mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i.

3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya

Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

4. Zakat Perhiasan

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,

'Apakah kalian ingin Allah memakaikan gelang dari api kepada kalian pada Hari Kiamat?'

Kedua perempuan tersebut menjawab, 'Tidak', Beliau bersabda,

'Kalau begitu, bayarlah zakat gelang yang ada di tangan kalian ini." (Diriwayatkan oleh Nasa'i dalam Sunan Nasa'i, Kitab az-Zakah, Bab Zakatil-Hully, jilid V, hlm. 38, hadits nomor 2479).

5. Zakat Maskawin

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin.

6. Zakat Hasil Pertanian

Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

7. Zakat Tabungan

Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

9. Zakat Barang Temuan

Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.

(lus/erd)

16 May 2020, 07:30 WIB - Oleh: Mia Chitra Dinisari

Zakat

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan..

Zakat maal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul).

Dari QS. Al-Baqarah ayat 267 dapat disimpulkan bahwa, menunaikan zakat, harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Allah Subhanahu Wata’ala juga meminta hambanya agar tak perlu khawatir atas sebagian harta yang dizakatkan, karena Allah Maha Kaya.

Sedangkan untuk nishab zakat mal sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5 persen.

Cara menghitung Zakat Mal seperti dikutip dari baznas.go.id ;

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)

Contoh:

Selama 1 tahun, Bapak Fulan memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp.150.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp.800.000,-/gram, maka nishab zakatnya adalah senilai Rp.68.000.000,-, maka Fulan sudah dikatakan wajib zakat. Adapun Zakat Mal yang harus Bapak Fulan tunaikan adalah sebesar, 2,5% x Rp.150.000.000,- = Rp.3.750.000,-.

Zakat maal ini biasanya dibayarkan setiap Anda mendapatkan penghasilan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari

Membayar zakat adalah salah satu dari lima kewajiban utama umat Islam yang wajib ditunaikan. Banyak orang memanfaatkan kedatangan bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat tersebut. Biasanya ada dua jenis zakat yang umum ditunaikan di bulan Ramadan. Yaitu, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam baik tua maupun muda. Selain itu, ada juga zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib zakat. Ada juga zakat penghasilan yang bisa dibayarkan per bulan atau tahunan.

Nah, apabila memang Anda berniat menunaikan zakat di Ramadan tahun ini, apakah Anda sudah mengetahui cara menghitung zakat yang tepat? Agar kewajiban zakat tertunaikan dengan baik, pastikan Anda tahu cara menghitung zakat dengan tepat.

Cara Menghitung zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat untuk penyucian jiwa. Setiap orang Islam yang mampu, wajib membayar zakat fitrah setahun sekali. Zakat fitrah lazim dibayarkan saat Ramadan seperti ini hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat fitrah juga tidak dibatasi kewajibannya oleh orang dewasa saja. Apabila Anda saat ini adalah seorang kepala rumah tangga yang menanggung istri dan tiga anak dan dua orang tua, maka Anda berkewajiban membayarkan zakat fitrah orang-orang yang dalam tanggungan Anda.

Mari melihat ilustrasi berikut ini:

Anda adalah kepala keluarga dengan istri dan tiga anak. Di rumah Anda, juga tinggal ibu mertua. Karena Anda merupakan anak sulung dengan tingkat ekonomi yang cukup memadai, Anda selama ini juga menanggung kehidupan kedua orangtua yang tinggal di kota berbeda. Dengan demikian, Ramadan tahun ini kewajiban zakat fitrah Anda adalah untuk delapan orang. Yaitu, untuk Anda, istri, tiga anak, ibu mertua dan kedua orang tua.

Zakat fitrah bisa dibayarkan berupa makanan pokok yang Anda konsumsi sehari-hari. Orang Indonesia banyak yang memilih beras sebagai alat bayar zakat fitrah. Sebagian yang lain ada juga yang mengonversi makanan pokok menjadi sejumlah uang. Nah, berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang? Menurut aturan yang telah ditentukan, besar zakat fitrah per orang adalah 3,5 liter atau 2,7 kilogram (kg) makanan pokok.

Bila ada delapan zakat fitrah yang harus Anda tunaikan, berarti Anda perlu menyiapkan 21,6 kg beras. Bagaimana bila Anda berniat membayar zakat fitrah berupa uang? Badan Amil Zakat Nasional seperti dikutip  Jawa Pos (Mei 2019) menentukan, pembayaran zakat fitrah dengan uang setara dengan Rp40.000 per orang. Jadi, bila Anda membayar zakat fitrah untuk delapan orang, Anda tinggal menyiapkan dana sebesar Rp320.000.

Baca juga: Mumpung Ramadan, Lunasi Juga Kewajiban Zakat

Menghitung zakat mal

Zakat kedua yang bisa Anda tunaikan di bulan Ramadan adalah zakat harta atau zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan seorang Muslim ketika aset atau hartanya telah mencapai nisab (ukuran) setara dengan 85 gram emas yang dia miliki selama setahun.

Mengacu harga per 25 Mei 2019, harga emas di Divisi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk adalah Rp666.000 per gram. Dengan demikian, ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram x Rp666.000 atau Rp56,61 juta.

Dengan demikian, apabila nilai simpanan Anda dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp56,61 juta, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat mal. Besar yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset Anda.

Agar lebih jelas, berikut ilustrasi yang perlu Anda simak:

Selama ini Anda rutin menabung dan berinvestasi di berbagai instrumen mulai dari deposito, reksa dana, obligasi negara ritel, sampai saham dan juga emas. Pertama, hitung dahulu total aset yang Anda miliki di luar rumah yang Anda tinggali dan mobil yang Anda gunakan beraktivitas sehari-hari. Ini karena zakat mal hanya memperhitungkan aset berupa simpanan, bukan aset guna.

Simpanan Anda di deposito mencapai Rp30 juta, di reksa dana sebesar Rp40 juta, obligasi negara ritel senilai Rp50 juta, saham sebesar Rp20 juta, ditambah simpanan emas senilai Rp40 juta. Berapa zakat mal yang harus Anda keluarkan? Dari gambaran di atas, total nilai aset berupa simpanan dan investasi mencapai Rp180 juta. Artinya, aset simpanan Anda sudah mencapai nisab zakat mal yang sebesar Rp56,61 juta.

Kedua, ketahui apakah selama setahun terakhir ini nilai aset simpanan Anda memang stabil di angka minimal Rp56,61 juta. Bila iya, maka Anda wajib mengeluarkan zakat mal.

Namun, ingat, menghitung besar zakat mal bukan berdasarkan jumlah nisab yang sebesar Rp56,61 juta. Tapi, Anda harus menghitungnya dari nilai total aset simpanan yang Anda miliki. Berarti, bila jumlah total simpanan Anda adalah Rp180 juta, maka zakat mal yang harus Anda bayar adalah 2,5% x Rp180 juta atau sama dengan Rp4,5 juta.

Baca juga: Menyiapkan Dana Haji dengan 4 Langkah Mudah

Cara Menghitung zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau profesi sebenarnya bisa Anda tunaikan setiap bulan setiap mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan adalah setara 525 kg makanan pokok yang biasa Anda konsumsi. Jadi, apabila sehari-hari Anda mengonsumsi beras seharga Rp12.000 per kg, maka nisab zakat penghasilan mencapai Rp6,3 juta.

Dengan demikian, bila setiap bulan Anda mendapatkan pendapatan Rp10 juta, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Berapa yang harus dikeluarkan? Besar zakat penghasilan adalah 2,5% x penghasilan bruto Rp10 juta, hasilnya adalah Rp250 ribu.

Bila Anda selama setahun ini sebenarnya sudah mencapai nisab zakat akan tetapi terbilang jarang atau mungkin lupa menunaikan zakat penghasilan, maka masa Ramadan adalah waktu yang tepat untuk membayarkannya. Totalkan penghasilan selama setahun ditambah bonus, kemudian kalikan 2,5%. Misalnya selain gaji, Anda menerima bonus sebesar Rp30 juta. Dengan begitu total pendapatan Anda tahun ini mencapai Rp120 juta + Rp30 juta, sama dengan Rp150 juta. Jadi, besar zakat penghasilan yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% x Rp150 juta atau Rp3,75 juta.

Baca juga: Kesalahan Finansial yang Harus Dihindari Orang Tua Muda

Dengan mengetahui cara menghitung zakat yang harus Anda bayar, Anda bisa lebih mudah menyalurkannya. Zakat tunai, tidak ada lagi beban kewajiban yang bisa mengurangi nilai ibadah Anda sebagai seorang Muslim. Selamat menunaikan zakat!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA