Apa kewajiban kita berdasarkan Pasal 28 J ayat 9?

Kabar latuharhary – Warga negara dan Penduduk memiliki perbedaan makna dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Perbedaan paradigma tersebut menimbulkan kontradiksi dalam beberapa pasal pada  Undang-Undang Dasar 1945.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam “Diskusi Terfokus dua kajian terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaanya (BAB X Warga Negara dan Penduduk, BAB XA HAM, BAB XI Agama)”.  Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Senin, 19 Juli 2021.

Pada diskusi ini Anam membahas mengenai penggunaan kata warga nergara dan kata penduduk yang erat kaitannya dengan konsep dasar hak asasi manusia. Anam berpendapat, apabila menggunakan kata penduduk atau civil population dan lain-lain artinya setiap orang yang berada di satu wilayah atau satu otoritas tertentu tanpa terkecuali. Sedangkan, apabila penggunaan kata warga negara, berarti orang yang memiliki satu identitas politik tertentu.

“Hampir semua instrumen HAM, ada tiga kata yang digunakan. Satu adalah person, all person, individual yang maknanya melekat pada dirinya sendiri. Kedua adalah populasi, dan ketiga adalah citizen. Jadi, memang ada tiga kata itu yang sengaja dipilih dalam konteks HAM itu. Dan itu memiliki konsekuensi hukum yang panjang,” ucap Anam.

Anam menjelaskan bahwa dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) hampir semua pemilihan kata di hak sipil dan politik tersebut menggunakan istilah person, atau all person. Dan yang tidak menggunakan kata tersebut hanya satu, di Pasal 25, memakai kata citizen, karena berhubungan dengan partisipasi pada satu organisasi yang disebut negara. Pada pasal 25 tersebut, mengatur terkait partisipasi langsung, seperti pemilu dan lain sebagainya.

“Di luar konteks partisipasi langsung, semuanyanya menggunakan kata person, all person, individual, yang sifatnya adalah tubuh orang, identitas orang. Bukan identitas yang dilahirkan oleh kesepakatan politik. Kalau citizen itu kan ada kesepakatan politik atau keterdudukan oleh hukum,” kata Anam.

Anam menyampaikan apabila berangkat dari paradigma pemilihan kata seperti itu, maka akan terlihat bahwa amademen terkesan terpisah-pisah dan ada beberapa pasal yang kontradiksi. Di dalam Undang-undang Dasar ada beberapa penggunaan kata yakni warga negara, penduduk, dan setiap orang. Dan celakanya, lanjut Anam Pasal-pasal dengan semangat yang bagus di Konstitusi dengan stampelnya “warga negara”, ada yang kontradiksi dengan stampelnya “setiap orang” di pasal 28. Dan Anam menegaskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 31 serta pasal-pasal lainnya kedudukannya harus setara antara pasal dengan pasal yang lain. “Misalnya, terkait pendidikan. Pada pasal 31 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan. Negara harus menyediakan anggaran. Tetapi, di Pasal 28 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. Jadi, di pasal 31 yang mewajibkan setiap warga negara untuk berpendidikan, dan di ayat berikutnya dijamin seluruh pembiayaannya minimal pendidikan dasarnya dijamin oleh Negara. Apakah ini berlaku untuk non warga negara yang diatur dalam pasal 28C?” ungkap Anam

Apabila mengikuti paradigma di hak asasi manusia, ketika berbicara mengenai partisipasi memang akan melekat pada identitas politiknya atau kewarganegaraannya. Anam menjelaskan penikmatan hak asasi manusia dalam beberapa konteks, dalam konsep hak ekonomi sosial dan budaya dalam tanda petik boleh mengutamakan warga negaranya. Tetapi, bridging point antara mengutamakan warga negara, seperti di beberapa pasal l agar tidak bertentangan pada pasal 28 itu tidak ada.

“Seperti pasal 34 terkait fakir miskin dan anak anak terlantar hidupnya dilindungi dan dijamin oleh negara dan itu ya anaknya warga negara. Kalau anaknya penduduk dia tidak bisa menikmati. Padahal, pada pasal 28B secara tegas dikatakan bahwa anak-anak itu adalah bagian dari tanggung jawab negara. Apabila membaca pasal-pasal di luar pasal 28 yang memang paradigmanya mencerminkan nilai-nilai HAM, pada dasarnya memiliki potensi bertentangan dengan pasal 28 itu sendiri. Karena pilihan kata warga negara dan kata setiap orang itu berbeda, kalau setiap orang berarti setiap orang tanpa terkecuali,”

Pemilihan kata-kata tersebut membuat konsekuensi yang sangat panjang, dan perlu satu bridging point terkait mana saja yang melekat pada warga negara, dan melekat pada setiap orang. Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan dalam konteks hak asasi manusia. Apabila berhubungan langsung dengan keselamatan, keamanan pribadi maupun jaminan atas keadilan, hak asasi manusia melekat pada individuk, tidak membedakan antara warga negara atau bukan.

“Apabila berbicara terkat partisipasi termasuk pemilu di dalamnya, menggunakan kata citizen. Dan citizen ini memang berbicara mengenai partisipasi, kalau berbicara terkait hak, dan lain-lain itu tidak. Hal tersebut yang mendasarkan, tetapi di konstitusi kita pembagian itu belum ada,” ujar Anam.

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia  Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada salah satu Pasal yang menjadi persoalan teks dalam Undang-Undang Dasar, yakni Pasal 28 J ayat 2. “Seperti yang kita tau pada Pasal 28 J ayat 2 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Memang ada kata-kata dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan seterusnya, tetapi dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan, penghormatan tersebut itu kan sesuatu yang kemudian harus mendapatkan kualifikasi lebih jauh dari pembuat undang-undang atau pun ketika diuji oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sesungguhnya kita dapat liat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 28 J ayat 2 ini lah yang kemudian sering digunakan  untuk memberi tafsir yang terlalu luas bahwa negara bisa memberikan pengaturan yang lebih jauh, dan akhirnya justru membatasi  hak asasi manusia,” ucap Bivitri.


Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk mendiskusikan secara mendalam muatan materi Undang-undang Dasar 1945 serta pelaksanaannya, khususnya BAB X Warga Negara dan Penduduk, BAB XA terkait HAM, BAB XI mengenai Agama. Dan hasil dari FGD tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi hasil kajian akademik, sebagai saran dan pertimbangan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945 atau saran penyempurnaan undang-undang.

Penulis : Annisa RadhiaEditor : Banu Abdillah

Sebagai warga negara Indonesia kita diberikan hak dan kewajiban untuk memeluk agama yang kita yakini. Hak dan kewajiban beragama tersebut dijamin dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam pasal 28E dan 29.

·                     Pasal 28E ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

·                     Pasal 28E ayat (2) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

·                     Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”

·                     Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga toleransi umat beragama, menghargai adanya perbedaan dan tidak menghina agama atau pemeluk agama lainnya.

Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/40863-ID-hukum-dan-hak-kebebasan-beragama.pdf


tirto.id - Setiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun.

Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dalam Modul Pembelajaran PPKn Kelas XI (2020), hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, maka HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan.



Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  3. Hak menghargai kepribadiannya.
  4. Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  6. Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  7. Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  8. Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  9. Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  10. Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  12. Hak untuk mendapatkan Jaminan sosial.
  13. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  14. Hak untuk berdagang.
  15. Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  16. Hak untuk menikmati kesenian.
  17. Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
Sedangkan, kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
  1. Menaati hukum dan pemerintahan.
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Menghormati HAM orang lain.
  4. Tunduk pada undang-undang.
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Hak Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945


Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Pada UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34.

1. Pasal 27

Pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

2. Pasal 28 A

Hak dalam Pasal 28 A berbunyi "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

3. Pasal 28 B

Pada ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sedangkan pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.

4. Pasal 28 C

Pasal 28 C memuat hak warga negara dalam 2 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia". Sedangkan ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".

4. Pasal 28 D

Hak warga negara dalam Pasal 28 D termuat dalam 3 ayat. Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum". Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan. Sedangkan Ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28 E

Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

6. Pasal 28 F

Pasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

7. Pasal 28 G

Pasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk Jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

9. Pasal 28 I

Pasal 28 I ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif.

10. Pasal 29

Pasal 29, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

11. Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

12. Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

13. Pasal 34

Pada pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.