Bagaimana pembagian daging kurban yang dianjurkan menurut para ulama

Ulama membagi ibadah qurban ke dalam dua jenis:

1. Ibadah qurban yang dinazarkan (wajib), orang yang berqurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging qurbannya.

2. Ibadah qurban yang tidak dinazarkan (sunnah), orang yang berqurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging qurbannya.

Orang yang berqurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:

(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: “(Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: “Orang yang berqurban (tidak boleh menjual daging qurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah qurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah qurban sunnah.” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Adapun daging qurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar, tidak boleh dalam bentuk matang atau kornet, dikarenakan agar si fakir dan miskin dapat memanfaatkan daging tersebut sesuai kehendaknya. Sementara qurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima qurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Adapun untuk ibadah aqiqah dibagikan dalam bentuk matang/masakan. Ketentuan pembagian daging qurban dalam kondisi daging mentah terdapat dalam keterangan berikut ini:

(ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: “Orang yang berqurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan qurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah qurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging qurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap.” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berqurban. Tetapi, ibadah qurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah qurban. (Alhafiz K)

Sumber: NU Online

Mau qurban aman dan terpercaya? Yuk, tunaikan ibadah qurban bersama NU Care-LAZISNU

Caranya klik link nucare.id/qurban atau Rekening Qurban (BCA: 068 333 1926 A.n YAY. Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh NU) / Mandiri (123 000 777 1910 An. LAZISNU).
Narahubung: 0813 9800 9800 

Twitter: nucare_lazisnu Instagram: @nucare_lazisnu

Youtube: NU CARE

Yuk, Qurban Sekarang!

Nusantara Berqurban-Solidaritas Tanpa Batas

14 Juli 2020 | Penulis: Andrian Setiawan | Desain: Miska Agika Putri

Perayaan Hari Raya Idul Adha tinggal hitungan minggu, bahkan hari. Idul Adha insya Allah dilaksanakan akhir bulan ini tepatnya tanggal 31 Juli 2020, bagi yang telah merencanakan berkurban tahun ini mungkin masih ada yang bertanya-tanya siapa sajakah yang berhak menerima manfaat dari daging hewan kurban.Ibadah kurban merupakan bentuk ungkapan syukur dan ketaatan kita kepada sang Khalik. Selain itu, ibadah kurban juga merupakan salah satu ibadah yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh orang lain.Adapun 3 kelompok orang yang berhak menerima daging kurban, diantaranya:1. Orang yang berkurban dan keluarganya Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.2. Teman, kerabat dan tetangga sekitarDalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”3. Golongan fakir dan miskinGolongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36) Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.Nah itu dia 3 kelompok orang yang berhak menerima daging hewan kurbanmu. Jadi sudah siap berkurban tahun ini?

Yuk amanahkan kurbanmu melalui Yayasan Anak Shaleh, sahabat kebaikan bisa langsung menghubungi WA Center 0812 2163 9787.

Bagikan di

Warga mempersiapkan daging kurban di LDII Bali, Denpasar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Qurban di Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk orang-orang yang mampu. Qurban sendiri memiliki arti menyembelih hewan dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.

Selain itu, qurban juga dapat mempererat hubungan sesama manusia. Agar pembagian daging qurban tepat sasaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses distribusinya. Bagaimana tata caranya? Simak penjelasannya berikut ini:

Pembagian Hasil Qurban Kepada Shohibul Qurban

Apakah shohibul qurban (orang yang berqurban) berhak memperoleh hasil qurban? Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berqurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging qurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Namun, jika mengacu pada mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang yang berqurban karena nadzar tidak diperbolehkan mengambil daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Selain itu, orang yang berqurban tidak boleh memilih bagian untuknya sendiri. Misalnya, dengan sengaja memilih bagian daging yang bagus, sementara sisanya dibagikan kepada orang lain.

Pembagian Hasil Qurban yang Adil

Warga di wilayah terdampak tumpahan minyak di Karawang menimbang daging kurban dari Pertamina. Foto: Dok. Pertamina

Menurut pendapat sebagian besar ulama yang didasarkan pada hadis, pembagian daging qurban adalah sebagai berikut:

  • 1/3 untuk orang yang berqurban

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa qurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (hak kepemilikan secara penuh). Maksudnya adalah bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, qurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima qurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.

Tidak Menyusahkan Orang Lain dalam Pembagian Daging Qurban

Daging qurban sebaiknya dibagi dengan cara mendatangi tempat-tempat distribusi. Ini untuk mencegah antrean panjang yang mungkin saja malah mendatangkan musibah. Apalagi biasanya orang tua dan anak-anak turut diajak untuk mengantre daging qurban.

Selain itu, metode ini juga sesuai dengan anjuran Menteri Agama dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Cara ini dilakukan untuk mencegah terciptanya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.