Show
→ Leasing (Sewa Guna) adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Keunggulan Menggunakan Leasing
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran sewa guna usaha (payment lease) secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan aktiva yang akan dilease.
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa menggangu jalur kredit yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara terperinci.
Pesyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau sistem disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang di leasekan.
Adanya biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan dan lain sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, leasing yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap resiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan resiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
Kelemahan Menggunakan Leasing
Gridoto.com - Saat mengajukan kredit kendaraan, ada dua lembaga yang biasanya digunakan sebagai rujukan. Bisa melalui bank atau lembaga pembiayaan. Otomania.com - Bila membeli kendaraan dengan cara kredit, biasanya bisa melalui bank atau lembaga pembiayaan. Tampak tak ada perbedaan antara keduanya, sama-sama tetap harus bayar DP (down payment) atau uang muka dan cicilan sesuai peraturan yang ditentukan. Namun jangan salah, meski sekilas mirip, ada beberapa perbedaan keuntungan dan kerugian dari kedua lembaga tersebut. Pertama adalah kredit melalui bank, biasanya nasabah yang kredit melalui bank akan mendapatkan suku bunga yang lebh rendah dibanding lewat lembaga pembiayaan. Selisihnya lumayan banyak, pertahun bisa selisih sekitar 5-7% lebih murah. Baca Juga : Banyak yang Salah Kaprah, Makna Kredit dan Leasing Kendaraan Sangat cocok buat nasabah yang menginginkan DP rendah dengan cicilan ringan untuk kredit mobil murah seperti produk LCGC. Tetapi dibalik bunganya yang ringan, ada satu kekurangan bila kredit kendaraan lewat bank. Yaitu, persyaratannya yang lebih ketat dan sedikit makan waktu. Mulai dari slip gaji, surat keterangan domisili, akta kelahiran, kartu keluarga, dan yang lainnya. Saat dokumen sudah lengkap, belum tentu pengajuan diterima, karena pihak bank harus melakukan survei terlebih dahulu.
Lembaga pembiayaan bagi masyarakat awam masih asing terdengar, kecuali bagi para praktisi di bidang ekonomi dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal. Bila dibandingkan lembaga keuangan, kehadiran lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan. Nah, lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian lembaga pembiayaan. Pengertian dan Jenis Lembaga PembiayaanLembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Berdasar Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu: Perusahaan merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit.
Venture Capital Company atau Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan (investee company) dalam kurun waktu sesuai kesepakatan tanpa agunan. Risiko kegagalan bukan pada debitur melainkan berada di tangan pihak perusahaan modal ventura. Aktivitas perusahaan modal ventura ini termasuk equity participation (penyertaan saham), quasi equity participation (pembelian obligasi konversi), dan revenue sharing (profit atau pembagian hasil usaha). Dibentuk guna menyediakan dana bagi proyek-proyek infrastruktur, aktivitas perusahaan ini meliputi direct lending (memberi pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur), refinancing proyek infrastruktur, dan subordinated loans (pinjaman subordinasi). Selain itu perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat melaksanakan credit enhancement (mendukung kredit) seperti menjamin pembiayaan infrastruktur, advisory services (jasa konsultasi), equity investment (investasi modal), pencarian swap market pembiayaan infrastruktur, serta aktivitas penyediaan fasilitas lain seputar pembiayaan infrastruktur dengan izin dari menteri. Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Pembiayaan Usaha yang Tepat Fungsi Lembaga PembiayaanSetelah memahami pengertian lembaga pembiayaan, lalu apa fungsi lembaga pembiayaan sebagai lembaga keuangan? Selain berperan penting mendukung perekonomian di tanah air, lembaga pembiayaan dapat membantu penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Fungsinya meliputi:
Contoh Lembaga PembiayaanAgar dapat memahami lebih jauh tentang aktivitas lembaga pembiayaan, berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan-perusahaan lembaga pembiayaan.
Nah, itulah penjelasan tentang pengertian lembaga pembiayaan yang menjadi alternatif pembiayaan potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Lembaga pembiayaan berperan secara krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat serta masalah dana pembangunan saat ini. Keberadaan lembaga pembiayaan jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan berbeda, termasuk pelaku bisnis ataupun badan usaha di negeri ini. Cari Lembaga Pembiayaan yang Memiliki Produk Keuangan Sesuai dengan Kebutuhan Kamu!Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected] |