Apa kesanmu tentang nur sugi

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN I. DAFTAR NAMA PENELITI YANG BELUM MENGUNGGAH LAPORAN AKHIR

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN II. DAFTAR NAMA PENELITI YANG BELUM MENGUNGGAH PENGGUNAAN ANGGARAN

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN I. DAFTAR NAMA PENELITI YANG BELUM MENGUNGGAH LAPORAN KEMAJUAN PTN

Apa kesanmu tentang nur sugi

Lampiran I DAFTAR PELAKSANA PKM YANG BELUM MENGUNGGAH LAPORAN

Apa kesanmu tentang nur sugi

2014 DAFTAR NAMA PENELITI YANG HARUS MENGUNGGAH BAHAN SEMINAR HASIL

Apa kesanmu tentang nur sugi

DAFTAR PENELITI YANG BELUM MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN

Apa kesanmu tentang nur sugi

Daftar Nama Peneliti yang Belum Menyerahkan Form Kesediaan Pemuatan Makalah

Apa kesanmu tentang nur sugi

2014 DAFTAR PENELITI YANG BELUM MENGUNGGAH BERKAS SEMINAR HASIL TAHUN 2014

Apa kesanmu tentang nur sugi

Lampiran 1. Daftar Nama KAP yang Merespon

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENELITI

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN. Lampiran 1. : Daftar Nama Populasi Koperasi yang Digunakan

Apa kesanmu tentang nur sugi

2014 DAFTAR PENGABDI YANG BELUM MENGUNGGAH BERKAS SEMINAR HASIL TAHUN 2014

Apa kesanmu tentang nur sugi

DAFTAR NAMA PEGAWAI YANG KENAIKAN PANGKAT OTOMATISNYA BELUM DIVALIDASI

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN DAFTAR NAMA PERBANKAN. Nama Bank

Apa kesanmu tentang nur sugi

Lampiran I : Daftar Nama Sertifikasi L2. Ket. No Nama NIP

Apa kesanmu tentang nur sugi

Lampiran 1. Daftar Nama Siswa

Apa kesanmu tentang nur sugi

LAMPIRAN DAFTAR NAMA INDUSTRI PERBANKAN

Apa kesanmu tentang nur sugi

Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Bukan sekali ini saja Sugi Nur berurusan dengan hukum. Pada 2018, ia juga pernah terbelit perkara yang sama.

Kasus Sugi Nur pertama berawal saat ia mengunggah vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Riyadi menyatakan Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mentransmisikan dan dapat dilihatnya konten penghinaan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang atau UU ITE. Hukuman tersebut lebih enteng dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.

Dalam nota putusan majelis disebutkan bahwa Gus Nur mengunggah video ceramah berdurasi 28 menit 26 detik di akun Facebook dan chanel Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Dari durasi tersebut, yang jadi materi perkara hanya potongan materi ceramah berdurasi 1 menit 26 detik.

Pada bagian itu Sugi Nur menanggapi postingan akun dengan nama Generasi Muda NU yang memasukkan dia sebagai salah satu dari 28 ustad bermasalah karena berpaham radikal dan beraliran wahabi.

Majelis menilai ucapan Sugi Nur yang berbunyi, “He Generasi Muda NU taek (taik). Aku wis mblenek (sudah bosan). Jangan-jangan kamu penjual nasi goreng. Kalau kamu wanita lebih cantik mana sama istri-istriku? Kalau kamu laki-laki lebih ganteng mana sama aku? Jangan-jangan ekonomimu lebih jelek dari aku, jangan-jangan (kamu) kere. Ayo buka-bukaan, ayo adu ceramah. Banyak mana (jemaah) yang datang, aku atau kamu,” mengandung penghinaan dan ujaran kebencian.

Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kata-kata ‘He Generasi Muda NU taek’ bernada penghinaan kepada anak keturunan anggota ormas Nahdlatul Ulama. Kata-kata itulah yang dipermasalahkan oleh saksi pelapor dari Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. “Terdakwa dinyatakan bersalah,” kata Slamet Riyadi.

Sugi Nur mengatakan menghormati putusan hakim. Namun ia menyesalkan hakim hanya fokus pada video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu. Ia juga kecewa hakim tak mencari siapa akun Generasi Muda NU dan mengecek silang 28 ustad yang dianggap radikal.

“Total kounter saya pada akun Generasi Muda NU itu 4 menit, kenapa lainnya dipotong. Kalau dilihat utuh, pasti hakim paham konteksnya. Saya tak menyebut generasi muda NU (sebagai anak turun NU), tapi akun Generasi Muda NU,” kata dia yang akan segera mengajukan banding.

Selang setahun vonis kasus di Surabaya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Sugi Nur Raharja mencokok Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul, atas laporan dari NU dan sedang dalam perjalanan dibawa ke sini (Gedung Bareskrim Polri)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap polisi segelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan dia ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.

Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Atas perbuatannya, Gus Nur pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 310 KUHP.

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mendesak penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud. "Kami percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," ujarnya.