Latar Belakang Pada tanggal 1 Agustus 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran Akta Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Dalam melakukan pendaftaran pendirian persekutuan komanditer (CV), firma dan/atau persekutuan perdata, pemohon harus terlebih dahulu melakukan pengajuan nama. Pengajuan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan mengisi format isian pengajuan nama melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). SABU merupakan pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Apabila nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata tidak memenuhi persyaratan maka Menkumham dapat menolak permohonan pengajuan nama tersebut. Namun sebaliknya, bila persyaratan terpenuhi maka Menkumham akan memberikan persetujuan pemakaian nama tersebut secara elektronik. Persetujuan ini hanya ditujukan untuk satu nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata, serta pemakaian nama tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari kerja. Setelah proses pengajuan nama selesai, pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran pendirian CV, firma, dan/atau persekutuan perdata dengan mengisi format isian pendaftaran melalui SABU dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka permohonan tidak dapat diajukan. Terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan secara elektronik, yaitu:
Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik pada saat permohonan diterima. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT. SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha. Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Permohonan perubahan anggaran dasar CV, firma, dan/atau persekutuan perdata diajukan oleh pemohon kepada Menkumham dengan mengisi format isian perubahan melalui SABU. Permohonan perubahan anggaran dasar diperlukan dalam hal terjadi perubahan, yaitu:
Perubahan anggaran dasar tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Apabila melebihi jangka waktu tersebut maka permohonan tidak dapat diajukan. Terdapat beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan secara elektronik, yaitu:
Dalam hal perubahan anggaran dasar terjadi karena adanya perubahan nama badan usaha, maka permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar diajukan setelah pemakaian nama tersebut memperoleh persetujuan dari Menkumham. Tata cara permohonan perubahan nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata akan mengikuti tata cara pengajuan nama CV, firma, dan/atau persekutuan perdata yang telah diuraikan di atas. Selanjutnya, Menkumham akan menerbitkan SKT perubahan anggaran dasar secara elektronik pada saat permohonan diterima. Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT. SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha. Pendaftaran Pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Pembubaran CV, firma, dan/atau persekutuan perdata harus didaftarkan oleh pemohon kepada Menkumham dengan permohonan pendaftaran pembubaran melalui SABU. Permohonan pendaftaran pembubaran diperlukan dalam hal terjadi pembubaran yang disebabkan oleh:
Dokumen yang harus dilampirkan adalah:
Permohonan Secara Non-Elektronik Pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, firma dan/atau persekutuan perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
Permohonan-permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
Pencatatan Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang Telah Terdaftar di Pengadilan Negeri Dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya peraturan ini, CV, firma, dan persekutuan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran ke Menkumham sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pencatatan tersebut tidak dikenai biaya apapun serta diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, firma, dan persekutuan perdata yang sudah terdaftar dalam SABU. Nazila Nurfina Sari Lubis |