Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Show Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini. 1. Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ialah suatu upaya perlindungan yang ditujukan supaya tenan kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 2. Undang – Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. 3. OHSAS Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yakni salah satu kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lan yang berada di tempat kerja. 4. World Health Organization (WHO) K3 ialah sebuah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan. 5. Flippo K3 yaitu pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain. 6. Widodo K3 ialah salah satu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. 7. Mathis dan Jackson K3 adalah salah satu kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 8. Hadiningrum K3 yakni pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan. 9. Ardana K3 ialah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien. 10. Dainur K3 merupakan keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)1. Lingkungan Kerja Ini yakni lokasi dimana para pekerja melakukan aktifitas bekerja. Kondisi lingkungan kerja harus memadai (suhu, ventilasi, penerangan, situasi) untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan atau penyakit. 2. Alat Kerja dan Bahan Ini ialah semua alat kerja dan bahan yang dibutuhkan suatu perusahaan untuk memproduksi barang/ jasa. Alat-alat kerja dan bahan merupakan penentu dalam proses produksi, tentunya kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperhatikan. 3. Metode Kerja Ini merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar tujuan pekerjaan tersebut tercapai secara efektif dan efisien, serta keselamatan dan kesehatan kerja terjaga dengan baik. Misalnya, pengetahuan tentang cara mengoperasikan mesin dan juga alat pelindung diri yang sesuai standar. Jenis Bahaya Dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)1. Bahaya Jenis Kimia Jenis bahaya kimia berasal dari berbagai bahan kimia yang berpotensi merusak kesehatan jika terhirup atau terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis kimia yakni :
2. Bahaya Jenis Fisika Bahaya ini berasal dari berbagai hal yang berhubungan dengan fisika dan berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan jika terjadi kontak. Contoh bahaya K3 jenis fisika ialah :
3. Bahaya Jenis Pekerjaan Bahaya ini berasal dari jenis pekerjaan atau proyek yang berpotensi merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa pekerja. Contoh bahaya K3 jenis ini yaitu :
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ 10 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Menurut Para Ahli, Ruang Lingkup dan Jenis Bahayanya Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih. Baca Juga Artikel Lainnya :
Terdiri dari beberapa Pengertian Keselamatan Kerja menurut ahli yang berbeda-beda. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan (Syaaf, 2007). Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang (1991:22 dan 139) menyatakan keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak 6 selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya. Sedangkan pendapat Leon C Meggison yang dikutip oleh Prabu Mangkunegara (2000:161) bahwa istilah keselamatan mencakup kedua istilah yaitu resiko keseamatan dan resiko kesehatan. Dalam kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan, yaitu Keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering dihubungan dengan perlengkapan perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang membutuhkan pemeliharaan dan latihan. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keselamatan adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga manusia dapat merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja konstruksi. Agar kondisi ini tercapai di tempat kerja maka diperlukan adanya keselamatan kerja. Keselamatan kerja secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Purnama, 2010). Keselamatan kerja adalah faktor yang sangat penting agar suatu proyek dapat berjalan dengan lancar. Dengan situasi yang aman dan selamat, para pekerja akan bekerja secara maksimal dan semangat.Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan di tempat kerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja (Simanjuntak, 1994). Menurut Suma’mur pada tahun 1993 keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Kemudian pada tahun 2001 Suma’mur memperbaharui pengertian dari keselamatan kerja yaitu rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pengertian di atas hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh Mangkunegara (2002), bahwa secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya. Keselamatan kerja juga meliputi penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), perawatan mesin dan pengaturan jam kerja yang manusiawi. Slamet (2012) juga mendefinisikan tentang keselamatan kerja. Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja, karena tidak yang menginginkan terjadinya kecelakaan di dunia ini. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan. Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja seperti pernyataan Jackson (1999) bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. |