Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

A. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila Pancasila.

Nilai instrumental merupakan jabaran dari nilai – nilai pancasila yang bersifat lebih khusus yang menjadi pedoman dari pelaksanaan kelima sila Pancasila yang pada umumnya berbentuk ketentuan – ketentuan konstitusional melalui UUD hingga peraturan daerah.

Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin Hak Asasi Manusia, ialah diantaranya sebagai berikut;

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

1. UUD NRI Tahun 1945 dalam pasal 27-34 dan pasal 28 A – 28 J, salah satunya adalah pasal 28 E yang mengatur kebebasan memeluk Agama bahwa;

- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani.

- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan megeluarkan pendapat.

2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang didalamnya terdapat piagam Hak Asasi Manusia.

3. Ketentuan dalam undang-undang organik sebagai berikut:

-Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

- UU No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

- UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.

- UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang hak – hak sipil dan politik.

- UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional hak – hak ekonomi, sosial dan budaya.

4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPPU) Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

5. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dibawah ini: 

- Peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

- Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun tahun 2002 tentang konpensasi, restitusi, rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat.

6. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres):

- Keputusan Presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

- Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi nomor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk berorganisasi.

- Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentuan pengadilan HAM pada pengadilan Negara Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.

B. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila Pancasila.

Nilai praksis merupakan realisasi serta aplikasi dari nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari yang terus berkembang dan selalu bisa dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

Hal itu dikarenakan Pancasila merupakan Ideologi negara yang bersifat terbuka, sehingga dimungkinkan untuk menerima nilai-nilai baru selama nilai tersebut tidak bertentangan dengan nilai dasar yang telah ada maupun norma-norma yang terdapat didalam masyarkat.

Hak asasi Manusia dalam nilai praksis Pancasila hanya akan terwujud jika nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara melalui sikap yang positif.

Beberapa contoh sikap yang positif dalam penerapan nilai praksis dan nilai instrumental Pancasila yang ditunjukkan oleh warga negara antara lain adalah:

a. Sila Pertama.

- Hotmat  dan menghormati antara umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup antar umat beragama.

- Saling menghormati kebebasan beribadah dengan agama dan kepercayaannya.

- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila kedua.

- Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.

- Saling mencintai sesama manusia.

- Tenggang rasa kepada orang lain.

- Tidak sewenang-wenang kepada orang lain.

- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan.

- Hormat dan menghormati serta bekerja sama dengan bangsa lain.

c. Sila ketiga.

- Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.

- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dna negara.

- Cinta tanah air dna bangsa.

- Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-tanah air Indonesia.

- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

d. Sila keempat.

- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

- Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.

- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

-  Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

- Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Sila kelima.

- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

- Menghormati hak-hak orang lain.

- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

- Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain.

- Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. dan 

- Rela bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain.

Penutup.

Ditengah keinginan yang kuat dari setiap orang akan pemenuhan kewajibannya, tidak jarang selalu di paksakan, tanpa menghargai semua hak-hak orang lain.

Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut atau diganggu gugat.

Semua negara dan umat manusia sudah seharusnya dapat menerima konsep hak asasi manusia sebab telah disempurnakan dengan mengadopsi dari berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam di negara dan didunia.

C. Soal dan Jawaban KD. 3.1 Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI.

Sumber: Kemdibud_RI. Revisi 2019.

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?
Lihat Foto

humanrights.gov

Ilustrasi hak asasi manusia.

KOMPAS.com - Sebagai negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang disebut Hak Asasi Manusia (HAM).

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, HAM di Indonesia dapat dilihat dari perspektif Pancasila.

Hak dan kewajiban asasi manusia

Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi nilai kesucian dan ketulusan yang melekat pada HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan negara.

Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Substansi hak dan kewajiban asasi manusia

Tahukah kamu apa substansi hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar, instrumental dan praksis sila-sila Pancasila?

Nilai-nilai Pancasila adalah sesuatu yang diangggap baik, untuk segenap bangsa Indonesia sehingga dijadikan pandangan hidup dan sebagai pola dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tatanan nilai Pancasila mempunyai tiga tingkatan nilai yang masing-masing nilai tersebut menjunjung jaminan atas HAM. Ketiga tingkatan tatanan nilai Pancasila yaitu:

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban asasi manusia yang harus dihormati antarsesamanya. (unsplash/Annie Spratt)

adjar.id – Adjarian, hak dan kewajiban asasi manusia juga terdapat dalam nilai praksis Pancasila.

Salah satu karakterisik hak dan kewajiban asasi manusia adalah sifatnya yang universal.

Sehingga, hak dan kewajiban asasi adalah sesuatu yang dimiliki dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku, agama, bangsa, ras, dan golongan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Pancasila merupakan ideologi negara yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan sangat mengehormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara dan bukan warga negara Indonesia.

O iya, nilai praksis adalah realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai praksis Pancasila selalu berkembang dan bisa dilakukan perubahan serta perbaikan sesuai perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat.

Yuk, kita cari tahu mengenai hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis sila-sila Pancasila berikut ini, Adjarian!

“Nilai praksis adalah realisasi dari nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan.”

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila


Page 2

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban asasi manusia yang harus dihormati antarsesamanya. (unsplash/Annie Spratt)

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa nilai praksis akan selalu berkembang dan bisa dilakukan perubahan sesuai perkembangan zaman.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila bisa terwujud jika nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila bisa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini bisa diwujudkan jika setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut beberapa sikap yang berkaitan dengan penegakan hak dam kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sikap yang ditunjukkan:

  • Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbentuk kerukunan.
  • Saling menghormati adanya kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Pendapat Pakar

  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

“Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama merupakan salah satu sikap yang berkaitan dengan penegakan hak dan kewajiban asasi manusia.”

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab


Page 3

Apa itu hak asasi manusia dalam nilai instrumental?

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban asasi manusia yang harus dihormati antarsesamanya. (unsplash/Annie Spratt)

Sikap yang ditunjukkan:

  • Mengakui adanya persamaan hak, kewajiban, dan derajat antarsesama manusia.
  • Memiliki sikap tenggang rasa kepada orang lain.
  • Tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap orang lain.

3. Sila Persatuan Indonesia

Sikap yang ditunjukkan:

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Identifikasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Pancasila

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi.
  • Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
  • Cinta tanah air dan bangsa.

“Sikap yang berkaitan dengan hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila ketiga pancasila salah satunya rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.”

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sikap yang ditunjukkan:

  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Kelompok 1.1 Jenis Hak dan Kewajiban Asasi dalam Peraturan Perundang-undangan

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sikap yang ditunjukkan:

  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

Nah, itu tadi Adjarian, penerapan sikap hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila.

Coba Jawab!

Apa yang dimaksud dengan nilai praksis?

Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton juga video ini, yuk!